Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Remaja
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2680Keywords:
Pencegahan, Narkotika, RemajaAbstract
Kegiatan sosialisasi bertema “Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja” ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, moral, dan sosial di kalangan mahasiswa, pelajar, serta masyarakat umum mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Maraknya penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja menjadi permasalahan serius yang memerlukan langkah preventif melalui pendekatan edukatif dan humanis. Metode kegiatan dilakukan secara deskriptif- edukatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan partisipatif, melalui penyampaian materi hukum, kesehatan, dan sosial mengenai dampak narkotika, serta strategi pencegahannya. Materi disampaikan melalui presentasi dan diskusi interaktif tanpa melibatkan tes medis, dengan fokus pada peningkatan pemahaman peserta terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta nilai-nilai moral dan karakter remaja. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa tingkat pemahaman peserta terhadap bahaya narkotika dan pentingnya pencegahan meningkat secara signifikan. Peserta mampu memahami hubungan antara penyalahgunaan narkotika dengan penurunan moral, gangguan kesehatan mental, dan konsekuensi hukum. Selain itu, kegiatan ini menumbuhkan kesadaran bahwa upaya pencegahan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana edukatif, tetapi juga sebagai upaya strategis dalam membangun generasi muda yang sadar hukum, bermoral, dan berintegritas. Melalui sinergi berbagai pihak, diharapkan angka penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja dapat ditekan dan generasi muda Indonesia mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan bebas narkoba.
References
Aini, L. (2024). Keterlibatan Keluarga dalam pencegahan penyalahgunan narkotika pada usia remaja.Jurnal Hukum dan Kesehatan Masyarakat.
Arifin, M. (2021). Pendidikan moral dan pencegahan narkoba di kalangan remaja. Jurnal Pendidikan dan Hukum.
Hidayat, C. (2023). Proteksi terhadap penyalahgunaan narkotika dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika pada remaja. Jurnal Ilmu Hukum,Sosial dan Humaniora, 150-157.
Mardiansyah, R. (2023). Implementasi pendidikan karakter dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Jurnal Pendidikan Nasional Indonesia.
Munawwaroh. (2023). Pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan mental remaja di era digital. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 211-220.
Prasetyo, W. (2023). Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Komunikasi Remaja. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.
Sagala, N. (2023). Efektivitas program pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui edukasi hukum di sekolah menengah atas. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan.
Santoso, K. (2022). Literasi Hukum dan Efektivitas Sosialisasi Anti Narkoba bagi Generasi Muda. Jurnal Kajian Sosial dan Hukum, 177.
Yuhelna, I. (2022). Sosialisasi Bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Jurnal Abdimas Indonesia.
Yuliani, P. (2022). Strategi peer education dalam pencegahan penyalahguaan narkoba di kalangan pelajar. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 33.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sherly Kartika Devi, Lilis, Achmad Nazril, Rico Anggara Eddiyatama Putra, Hasanah Ina, Nazwa Anabella, Nasywa Kayla, Safar Nasa, Dian Ardianti, Sunariyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a