Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Remaja

Authors

  • Sherly Kartika Devi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Lilis Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Achmad Nazril Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Rico Anggara Eddiyatama Putra Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Hasanah Ina Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Nazwa Anabella Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Nasywa Kayla Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Safar Nasa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Dian Ardianti Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Sunariyo Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2680

Keywords:

Pencegahan, Narkotika, Remaja

Abstract

Kegiatan sosialisasi bertema “Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja” ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, moral, dan sosial di kalangan mahasiswa, pelajar, serta masyarakat umum mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Maraknya penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja menjadi permasalahan serius yang memerlukan langkah preventif melalui pendekatan edukatif dan humanis. Metode kegiatan dilakukan secara deskriptif- edukatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan partisipatif, melalui penyampaian materi hukum, kesehatan, dan sosial mengenai dampak narkotika, serta strategi pencegahannya. Materi disampaikan melalui presentasi dan diskusi interaktif tanpa melibatkan tes medis, dengan fokus pada peningkatan pemahaman peserta terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta nilai-nilai moral dan karakter remaja. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa tingkat pemahaman peserta terhadap bahaya narkotika dan pentingnya pencegahan meningkat secara signifikan. Peserta mampu memahami hubungan antara penyalahgunaan narkotika dengan penurunan moral, gangguan kesehatan mental, dan konsekuensi hukum. Selain itu, kegiatan ini menumbuhkan kesadaran bahwa upaya pencegahan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana edukatif, tetapi juga sebagai upaya strategis dalam membangun generasi muda yang sadar hukum, bermoral, dan berintegritas. Melalui sinergi berbagai pihak, diharapkan angka penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja dapat ditekan dan generasi muda Indonesia mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan bebas narkoba.

References

Aini, L. (2024). Keterlibatan Keluarga dalam pencegahan penyalahgunan narkotika pada usia remaja.Jurnal Hukum dan Kesehatan Masyarakat.

Arifin, M. (2021). Pendidikan moral dan pencegahan narkoba di kalangan remaja. Jurnal Pendidikan dan Hukum.

Hidayat, C. (2023). Proteksi terhadap penyalahgunaan narkotika dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika pada remaja. Jurnal Ilmu Hukum,Sosial dan Humaniora, 150-157.

Mardiansyah, R. (2023). Implementasi pendidikan karakter dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Jurnal Pendidikan Nasional Indonesia.

Munawwaroh. (2023). Pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan mental remaja di era digital. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 211-220.

Prasetyo, W. (2023). Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Komunikasi Remaja. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.

Sagala, N. (2023). Efektivitas program pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui edukasi hukum di sekolah menengah atas. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan.

Santoso, K. (2022). Literasi Hukum dan Efektivitas Sosialisasi Anti Narkoba bagi Generasi Muda. Jurnal Kajian Sosial dan Hukum, 177.

Yuhelna, I. (2022). Sosialisasi Bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Jurnal Abdimas Indonesia.

Yuliani, P. (2022). Strategi peer education dalam pencegahan penyalahguaan narkoba di kalangan pelajar. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 33.

Downloads

Published

2025-12-05

How to Cite

Sherly Kartika Devi, Lilis, Achmad Nazril, Rico Anggara Eddiyatama Putra, Hasanah Ina, Nazwa Anabella, Nasywa Kayla, Safar Nasa, Dian Ardianti, & Sunariyo. (2025). Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Remaja. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9693–9703. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2680

Issue

Section

Articles