Urgensi Kriminalisasi Sekstorsi dalam Hukum Pidana Indonesia dalam Kajian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Perbandingan Internasional

Authors

  • Affila Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Mulhadi Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Marasi Tua Sinaga Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Sarah Natasha Hutabarat Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Khairuman Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Winnanda Br Bangun Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • M. Rafli Husin Nasution Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2672

Keywords:

Sekstorsi, Gratifikasi Seksual, Hukum Pidana Komparatif.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru, salah satunya adalah sekstorsi (sextortion), yaitu pemerasan seksual yang dilakukan melalui penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas. Fenomena ini menjadi kompleks karena mengandung dua unsur sekaligus: korupsi dan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa. Namun, hingga kini hukum pidana Indonesia belum secara eksplisit mengatur sekstorsi, baik dalam KUHP, UU Tipikor, maupun UU TPKS, sehingga menimbulkan kekosongan norma dan kesulitan penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif terhadap pengaturan sekstorsi di Amerika Serikat, khususnya dalam 18 U.S.C. § 201 (Federal Bribery Statute) dan 18 U.S.C. § 1951 (Hobbs Act). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amerika Serikat telah menafsirkan frasa “anything of value” mencakup keuntungan non-materiil seperti layanan seksual, sebagaimana dalam kasus United States v. Williams, United States v. Ronnie Goldy Jr., dan United States v. Petrovic. Sementara di Indonesia, gratifikasi masih dimaknai secara sempit sebagai pemberian materiil, sehingga praktik sekstorsi sulit dijerat. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan pengaturan sekstorsi dalam hukum pidana Indonesia, mengkaji relevansi pengaturan sekstorsi dalam kerangka tindak pidana korupsi berdasarkan perbandingan dengan sistem hukum Amerika Serikat, serta merumuskan urgensi kriminalisasi sekstorsi sebagai tindak pidana khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi guna menjamin kepastian hukum, memperkuat perlindungan korban, dan menegaskan penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan seksual sebagai bentuk korupsi yang serius dan melanggar martabat manusia

References

(FBI), F. B. of I. (2021). Sextortion Cases and Prevention.

(IAWJ), I. A. of W. J. (2012). Naming, Shaming, and Ending Sextortion: A Toolkit. IAWJ.

(KPK), K. P. K. (2010). Buku Saku Memahami Gratifikasi. KPK.

(UNDP), U. N. D. P. (n.d.). UNCAC Chapter III – Criminalization and Law Enforcement (Pacific Anti-Corruption Factsheet No. 3). UNDP.

(UNODC), U. N. O. on D. and C. (2021). Study on the Effects of Sextortion. UNODC.

18 U.S.C. § 201 — Bribery of Public Officials and Witnesses. https://www.law.cornell.edu/uscode/text/18/201

Afrida, D. T., & Elda, E. (2023). Sekstorsi Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum, 1(1), 11–26.

Akbarani, I. (2023). Korupsi Bernama Sextortion. Transparency International Indonesia. https://ti.or.id/korupsi-bernama-sextortion/

Batubara, P. (n.d.). Polisi Ungkap Kasus Anak Dijebak Video Call Sex, Semua Berawal dari Game. https://megapolitan.okezone.com/read/2019/07/29/338/2085023/polisi-ungkap-kasus-anak-dijebak-video-call-sex-semua-berawal-dari-game

Gan, V. (2023). Penegakan Hukum Bagi Pelaku Dan Perlindungan Hukum Bagi Korban Terkait Sekstorsi Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.

Girsang, L. R. M., & Hasugian, T. (2024). Menguak sekstorsi: Kajian analisis sentimen di @perempuanberkisah. IKRA-ITH Humaniora, 8(2), 120–124. http://journals.upi-yai.ac.id/index.php/ikraith-humaniora/article/download/4187/3184

Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia.

Kurniasari, D. (2024). Analisis Yuridis Mengenai Gratifikasi Seksual dalam Perspektif UU Tipikor. UIN Walisongo.

Lee, A. (2022). The Rising Threat of Sextortion in Digital Era. Journal of Cyber Law.

Posner, R. A. (2020). Comparative Perspectives on Common Law and Civil Law Systems. Harvard Law Review.

Putri, I. R., & Ismail, K. (2024). Ratio legis of article 12 letter F: The extortion in corruption. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 89–92. http://http//www.ejournal.um-

Sudarta. (2022). Analisis QoS dan RMA Jaringan WISP di Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Teknologi Dan Komputer, 16(1), 1–23.

Syauket, A. et al. (2022). Sextortion: Fenomena pemerasan seksual di lingkungan pendidikan. Jurnal Kajian Indonesia, 5(1), 45–49.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120 (2022).

United States v. Ronnie Goldy Jr. (2023). https://law.justia.com/cases/kentucky/supreme-court/2023/2022-sc-0289-kb.html

Wahyuni, F. (n.d.). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tidak disebutkan.

Yusuf, Y. (2024). Apa Itu Cyber Crime? Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasusnya. Telkom University. https://bif.telkomuniversity.ac.id/apa-itu-cyber-crime/

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Affila, Mulhadi, Sinaga, M. T., Hutabarat, S. N., Khairuman, Bangun, W. B., & Nasution, M. R. H. (2025). Urgensi Kriminalisasi Sekstorsi dalam Hukum Pidana Indonesia dalam Kajian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Perbandingan Internasional . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9650–9663. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2672

Issue

Section

Articles