Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Putusan Hakim (Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN RGT)

Authors

  • Wan Ferry Fadli Mahkamah AgungRepublik Indoneisa
  • Diki Zukriadi Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2667

Abstract

Ilmu hukum mengemban imperatif praktis untuk secara komprehensif merespons dan memberikan solusi definitif terhadap persoalan hukum spesifik yang muncul dari kebutuhan sosial. Isu-isu mendasar, khususnya mengenai penentuan sanksi atas pelanggaran hukum, menuntut penanganan yudisial yang kompleks, tegas, dan sarat nilai simbolis, melampaui sekadar penyelesaian perselisihan biasa. Berdasarkan kebutuhan ini, penelitian ini berfokus pada dua pertanyaan krusial: bagaimana pertimbangan hukum hakim diformulasikan dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Rgt, dan bagaimana konsep pemaafan hakim (rechtelijk pardon) diimplementasikan dalam perkara tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan kasus (case approach), studi ini mengkaji rechtelijk pardon sebagai bentuk pengampunan yudisial yang prinsipnya mengakui kesalahan terdakwa namun membebaskannya dari pemidanaan. Sebagai wujud pengampunan, tujuannya adalah agar individu yang terbukti bersalah tidak harus dijatuhi atau merasakan sanksi hukuman. Berdasarkan analisis fakta hukum di persidangan, hakim dalam perkara ini menyimpulkan bahwa asas rechtelijk pardon layak diterapkan, karena perbuatan dan fakta hukum yang teruji telah memenuhi seluruh prasyarat yang dibutuhkan untuk penerapan asas pemaafan hakim

References

Abdurrachman, H., Nugraha, R. A., & Majestya, N. (2020). Palu Hakim Versus Rasa Keadilan Sebuah Pengantar Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi. Deepublish.

Abdurrachman, H., Praptono, E., & Rizkianto, K. (2012). Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Narkoba. Pandecta Research Law Journal, 7(2).

Amrani, H. (2019). Politik Pembaruan Hukum Pidana. UII Press.

Amrani, H. (2019). Politik Pembaruan Hukum Pidana. UII Press.

Anwar, A. (2024). Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Hukum Pidana Dan Pemidanaan Dalam Perspektif Pancasila. Prosiding Mewujudkan Sistem Hukum Nasional Berbasis Pancasila, 1, 33–54.

Efendi, A., SH, M. H., Susanti, D. O., & SH, M. (2020). Logika & Argumentasi Hukum. Prenada Media.

Fuad, M. B. (2017). Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pertanahan Nasional: Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pertanahan dalam Penyelesaian Konflik Agraria yang Berkeadilan. Lentera Hukum, 4, 199.

Gress Gustia Adrian Pah, Echwan Iriyanto, & Laely Wulandari. (2014). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor 2031 K/PID.SUS/2011). Jurnal Lentera Hukum, 1(1), 33–41.

Gulo, N. (2018). Disparitas dalam penjatuhan pidana. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 215–227.

Hakim, L. (2023). Penerapan konsep pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia: optimalisasi teori dualistis di dalam sistem pemidanaan. DISERTASI-2019.

Hidayat, A. (2013). Penemuan hukum melalui penafsiran hakim dalam putusan pengadilan. Pandecta Research Law Journal, 8(2).

Hidayatulloh, H. (2016). Putusan Bebas Atas Dakwaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup: Analisis Putusan No. 781/pid/b/2009/PN. CBN. Jurnal Cita Hukum, 4(1).

Jamaluddin, H., & Purnama, E. (n.d.). Tanggung Jawab Profesi Hakim Sebagai Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum ISSN, 2302, 180.

Maggalatung, A. S. (2014). Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim. Jurnal Cita Hukum, 2(2).

Maskur, M. A. (2016). Integrasi The Living Law dalam Pertimbangan Putusan Hakim pada Kasus Tindak Pidana Korupsi. Pandecta Research Law Journal, 11(1), 18–30.

Maulidah, K., & Jaya, N. S. P. (2019). Kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam upaya pembaharuan hukum pidana nasional. Jurnal pembangunan hukum Indonesia, 1(3), 281–293.

Meliala, N. (2020). Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim): Suatu Upaya Menuju Sistem Peradilan Pidana Dengan Paradigma Keadilan Restoratif. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(3).

Muhammad, R. (2014). Eksistensi hakim dalam pemikiran yuridis dan keadilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(3), 426–443.

Muqoddas, H. B. (n.d.). Penerapan Hukum Tidak Tertulis.

Oksidelfa, Y. (2020). Negara Hukum: Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Cet.

Rahmah, A. M. (2013). Hermeneutika hukum sebagai alternatif metode penemuan hukum bagi hakim untuk menunjang keadilan gender. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 293–306.

Sapto Handoyo, D. P., & SH, M. H. (n.d.). Lindryani Sjofjan, SH, MH.

Saputro, A. A. (2016). Konsepsi Rechterlijk Pardon Atau Pemaafan Hakim Dalam Rancangan KUHP. OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM, 28(1), 61–76.

Shidarta. (2020). Bernard Arief Sidharta: Dari Pengembanan Hukum Teoretis ke Pembentukan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 3(2), 441–476.

Sibarani, S., & Poelsoko, W. (2019). Pembaharuan Hukum Pidana Masa Kini. Jakarta: PT. Actual Potensia Mandiri.

Sulistyawan, A. Y. (2023). Argumentasi Hukum.

Sibarani, S., & Poelsoko, W. (2019). Pembaharuan Hukum Pidana Masa Kini. Jakarta: PT. Actual Potensia Mandiri.

Syakir, Y., & Sujarwo, H. (2023). Kebijakan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam KUHP Baru. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 9(1), 109–118.

Wantu, F. M. (2007). Antinomi dalam penegakan hukum oleh hakim. Old Website Of Jurnal Mimbar Hukum, 19(3).

Wicaksono, B. S., Ismansyah, I., & Elda, E. (2025). Rechterlijke Pardon sebagai Penyeimbang Asas Legalitas dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(4), 2658–2665.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Wan Ferry Fadli, & Zukriadi, D. (2025). Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Putusan Hakim (Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN RGT). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9633–9649. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2667

Issue

Section

Articles