Peran Pengawasan Internal dalam Menemukan dan Mencegah Kerugian Keuangan Negara Perspektif Penemuan Hukum di Indonesia dan Negara ASEAN

Authors

  • Atiek Pratiwi Putri Naue Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Afandono Cahyo Putranto Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2666

Keywords:

Pengawasan Internal; Kerugian Negara; Penemuan Hukum; Hukum Administrasi Negara; ASEAN.

Abstract

Persistensi temuan kerugian keuangan negara di Indonesia mengindikasikan kegagalan fungsi preventif pengawasan internal (APIP) yang masih terjebak pada paradigma audit kepatuhan (compliance-based). Penelitian ini mengkaji kesenjangan tersebut (research gap) dengan hipotesis bahwa APIP belum mengadopsi paradigma penemuan hukum (rechtsvinding) untuk menilai ketepatgunaan (doelmatigheid) di luar legalitas prosedural. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif (terhadap Malaysia dan Filipina), yang dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU No. 30 Tahun 2014 secara yuridis telah menyediakan instrumen "diskresi" sebagai landasan bagi APIP untuk melakukan penemuan hukum, namun praktik di Indonesia masih kaku seperti Malaysia yang fokus pada kepatuhan finansial. Studi ini menemukan bahwa model Filipina, yang secara eksplisit mengadopsi Risk-Based Internal Audit (RBIA) dan menuntut "penilaian efektivitas", merupakan implementasi ideal dari pengawasan berbasis penemuan hukum yang seharusnya diadopsi Indonesia.

References

Adhari, A., Sitabuana, T. H., & Srihandayani, L. (2021). Kebijakan Pembatasan Internet di Indonesia: Perspektif Negara Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kajian Perbandingan. Jurnal Konstitusi, 18(2), 262. https://doi.org/10.31078/jk1821

Anggono, B. D. (2020). Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 9(1), 17–37.

Ansori, L. (2015). Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Yuridis, 2(1), 135–150. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/.v2i1.165

Apippullah, A., Wardani, N. K., & others. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN ATAS CACAT TERSEMBUNYI PADA PEMBELIAAN KENDARAAN BEKAS ONLINE BERDASARKAN UU NO 8 TAHUN 1999. Commerce Law, 4(2), 413–421.

Asmara, G. (2022). Urgensi Kewenangan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum. Jurnal Diskresi, 1(1).

Asri, D. P. B. (2018). Perlindungan hukum preventif terhadap ekspresi budaya tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 13–23.

Awaliyah, R. N. (2015). Perbandingan Pengaturan Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perundang-Undangan Indonesia dan China. Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 4(1), 73–84.

Chairiah, J. (2023). ANALISIS PENGARUH OPINI AUDITOR, AUDIT TENURE, REPUTASI KANTOR AKUNTAN PUBLIK, KOMITE AUDIT DAN AUDITOR SWITCHING TERHADAP AUDIT DELAY (Studi Kasus pada Perusahaan Telekomunikasi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2016-2020). Akuntansi.

Chandranegara, I. S. (2017). Genealogy of Checks and Balances Formula on the Constitution. Proceedings of The 2th International Multidisciplinary Conference 2016, 1(1).

Dawi, K., Alkadrie, S. M. R. R. M., Sitorus, A. P. M. C., & Septinawati, S. A. (2025). Pengakuan Hukum yang Hidup dan Asas Legalitas dalam KUHP Nasional: Kajian Perbandingan antara Indonesia dan Belanda. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 2945–2951.

Elly Noviati, C. (2013). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Jurnal Konstitusi.

Fadlan, F. (2019). Perkembangan Kebijakan Daerah Sebagai Paradigma Dasar Untuk Penentuan Kebijakan Mengelola Potensi Keberagaman. Soumatera Law Review, 2(1), 43–61.

Fauzi, H. A. (2016). Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Mewujudkan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Yang Baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 11(2). http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v11i2.352

Fidelia, T., & Salsabila, N. (2020). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Perspektif Kearifan Lokal Indonesia. Law Review, 19(3), 291. https://doi.org/10.19166/lr.v19i3.1809

Gandara, M. (2020). Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat. Khazanah Hukum, 2(3), 92–99. https://doi.org/https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.8187

Gerlich, M. (2021). How Elite Configurations Explain Shifts from Democracy to Authoritarian or Totalitarian Regimes: Turkey as a Case Study. Open Journal of Political Science. https://doi.org/10.4236/ojps.2021.112019

GIOVANI, G. (2024). ANALISIS HUKUM PENYELENGGARAAN PROGRAM PENJAMINAN POLIS ASURANSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Greenstein, S. (2022). Preserving the rule of law in the era of artificial intelligence (AI). Artificial Intelligence and Law, 30(3), 291–323.

Guswara, A. B., & Nasution, A. I. (2023). Dinamika Konstitusionalitas Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan 54/PUU-XXI/2023. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(3), 1052–1072.

Handayani, D. R. T. A., & others. (2016). Mewujudkan Keadilan Gender Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan. RECHTSTAAT NIEUW, 1(01).

Helmi, M. (2020). Penemuan Hukum oleh Hakim Berdasarkan Paradigma Konstruktivisme. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 111–132.

Indasyah, R. P., & others. (2023). Pola Koordinasi Dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa (Studi Kasus Desa Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan).

Indramayu, I., Jayus, J., & Indrayati, R. (2017). Rekonseptualisasi Seleksi Hakim Konstitusi Sebagai Upaya Mewujudkan Hakim Konstitusi yang Berkualifikasi. E-Journal Lentera Hukum, 4(1), 1. https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i1.5267

Iswandi, K., & Prasetyoningsih, N. (2020). Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2). https://doi.org/10.18196/jphk.1208

Julianti, D. (2024). Strategi Kebijakan Penguatan Pelayanan Publik Dan Pengawasan Perizinan Berusaha Dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi. Kybernology Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Administrasi Publik, 2(2), 324–363. https://journal.wiyatapublisher.or.id/index.php/kybernology

Jurnal, B., & others. (2018). Kendala Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Transnasional. Jurnal BPPK: Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan, 11(1), 28–55.

Kewenangan, R., Kepegawaian Penghubung Komisi Yudisial, dan, Penguatan Pengawasan Perilaku Hakim di Daerah Zaki Priambudi, U., Rico Pambudi, B., Intania Sabila, N., Kalimantan No, J., Timur, K., & Timur, J. (2022). Reformulasi Kewenangan, Kelembagaan, dan Kepegawaian Penghubung Komisi Yudisial: Upaya Penguatan Pengawasan Perilaku Hakim di Daerah. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 13(1), 21–40. https://doi.org/10.22212/JNH.V13I1.2906

Khayadiyana, K. (2025). Tinjauan Yuridis Penataan Pegawai Non-ASN: Analisis Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Dalam Perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Kusdarini, E. (2020). Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam Hukum Administrasi Negara. UNY Press.

Libra, R., & Fauzan, M. (2023). Penerapan Konsep Welfare State dalam Memprioritaskan Pelayanan dibidang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Riau. Jurnal Esensi Hukum, 5(1), 39–49.

Luthfy, R. M. (2015). Pengawasan Pemerintah Desa dalam Mekanisme Checks and Balances Pemerintahan Desa (Telaah Kritis Berdasarkan UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 6/2014 tentang Desa). Attanwir Jurnal Kajian Keislaman Dan Pendidikan, 5(2), 36–55. https://doi.org/http://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/attanwir/article/view/3365

Marizal, W. (2024). Tinjauan Yuridis Anak Di Bawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Kriminal Ditinjau Dari Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Malaysia. Pro Justice, 2(1).

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Meidiana, M. (2019). Integrasi Pengujian Peraturan Perundang-undangan oleh Mahkamah Konstitusi. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 381–408.

Muabezi, Z. A. (2017). Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 421–446.

Mubarak, R., & Trisna, W. (2021). Penentuan Kerugian Keuangan Negara Akibat Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintah. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 174–182.

Mustamilinda, R. I. (2024). Ketidakadilan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dihubungkan Dengan Teori Keadilan Menurut Aristoteles Dan Thomas Aquinas. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01).

Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Cetakan kesatu. Bandung.

Novariza, N. (2021). Pengaturan Transparansi Beneficial Ownership di Sektor Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(3), 37–58. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i3.14946

Nur Wardhani, P. S. (2018). Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum. JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL. https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.8407

Nurfitri, N. (2020). Upaya Pemerintah Indonesia dalam Kasus Kebakaran Hutan di Lintas Batas Wilayah (Malaysia-Singapura) yang Ditinjau dari Perspektif Hukum Internasional (2015-2019). Universitas Komputer Indonesia.

Nurhayati, N., Maldun, S., & Nurkaidah, N. (2022). Implementasi Sistem Online Single Submission (Oss) Dalam Pelayanan Perizinan Usaha Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 4(2), 67–78.

Nurhidayatuloh, N. (2012). Dilema Pengujian Undang-Undang Ratifikasi Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Konteks Ketetanegaraan RI. Jurnal Konstitusi, 9(1), 113–134.

Oktava, M. S., & Amalia, R. A. (2019). Paradoks Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Dalam Prinsip Negara Hukum. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 199–218.

PAN-RB, K. (2021). Lembaga Pemerintah Pusat. https://www.menpan.go.id/site/kelembagaan/lembaga-pemerintah-pusat#9-lembaga-non-struktural

PRASETYO, A. N., & others. (2020). PENERBITAN SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN BAGI PERSEKUTUAN KOMANDITER (PASCA BERLAKUNYA SURAT EDARAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 2/SE-HT. 02.01/VI/2019). Universitas Narotama.

Purba, B., Hasyim, H., Siregar, I. F., Batubara, R. F., Hutapea, R. S., & Rahmawati, S. (2023). Asas Kepastian Hukum Dalam Perpajakan Di Indonesia. Jurnal Riset Manajemen, 1(2), 14–20.

Putra, M. J. A., Busroh, F. F., & Utoyo, M. (2023). ANALISA HUKUM IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 65/PUU-VIII/2010 DIHUBUNGKAN KEABSAHAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERISTIWA PIDANA DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. Lexstricta: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 135–152.

Ridlwan, Z. (2011). Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).

Ridwan, H. R., Heryansyah, D., & Pratiwi, D. K. (2018). Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 339–358.

Ridwan, I. H. J., Sudrajat, M. H. A. S., & others. (2020). Hukum administrasi Negara dan kebijakan pelayanan publik. Nuansa Cendekia.

Rizqullah, U., & Fuad, F. (2024). Perbandingan Hukum dalam Pembagian Royalti Sebagai Harta Bersama dalam Perkawinan : Indonesia , Malaysia , dan Amerika Serikat. 7(1), 158–168.

Rodhiyah, I., Hapsari, I. P., & Iskandar, H. I. (2022). Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 591–600.

Roth, B. (2023). The welfare state between juridification and commodification: how the Frankfurt School gave up on economic democracy. European Law Open, 2(2), 386–404.

Sholina, C. A. (2022). Pemenuhan hak-hak asasi anak tenaga kerja Indonesia di perkebunan sawit di wilayah Tawau, Sabah, Malaysia. Jurnal Pembangunan Manusia, 3(1), 18.

Sinaga, F. A. (2018). LEGALITAS PENUNJUKAN PEJABAT POLRI MENJADI PELAKSANA TUGAS GUBERNUR PADA MASA KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH. Jurnal Legislasi Indonesia.

Sitorus, R. (2019). Konsep Freies Ermessen Dalam Akuntabilitas Administrasi Dan Hukum Atas Keputusan Administrasi Pejabat Pemerintahan. Law Pro Justitia, 4(2).

Turnip, E. L. S., Paskarina, C., Manan, F., & others. (2021). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pada Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. PERSPEKTIF, 10(1), 120–127.

Wibawa, K. C. S. (2019). Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 615–628.

Widjaja, G. (2025). PENGATURAN DAN PENGAWASAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. ADMIN: Jurnal Administrasi Negara, 3(2), 49–56.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Naue, A. P. P., Afandono Cahyo Putranto, & Irwan Triadi. (2025). Peran Pengawasan Internal dalam Menemukan dan Mencegah Kerugian Keuangan Negara Perspektif Penemuan Hukum di Indonesia dan Negara ASEAN. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9381–9407. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2666

Issue

Section

Articles