Kontruksi Hukum Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Bandar Lampung

Authors

  • Muhammad Fazry Maulana Universitas Lampung
  • Yusdiyanto Universitas Lampung
  • Ahmad Zazili Universitas Lampung
  • Rohaini Universitas Lampung
  • Ade Arif Firmansyah Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2663

Keywords:

Konstruksi Hukum, Peraturan Daerah, Fasilitasi, Pesantren, Pemerintah Daerah.

Abstract

Penelitian ini membahas urgensi pembentukan regulasi daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Bandar Lampung. Hingga saat ini, pemerintah kota belum memiliki dasar hukum khusus yang mengatur dukungan dan fasilitasi terhadap pesantren, padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara tegas mengamanatkan peran pemerintah daerah dalam pemberdayaan pesantren. Penelitian ini bertujuan untuk mekonstruksi aspek hukum pembentukan Raperda sebagai upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kemandirian pesantren di tingkat daerah. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, didukung data empiris dari hasil wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan Perda menyebabkan dukungan pemerintah kota masih bersifat administratif dan belum menyentuh aspek substansial seperti pendanaan berkelanjutan, penguatan kurikulum, serta kolaborasi ekonomi pesantren. Oleh karena itu, konstruksi hukum diperlukan dengan menyesuaikan prinsip hierarki norma (Stufenbau Theory) dan asas desentralisasi fiskal untuk menjamin sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Kesimpulannya, pembentukan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan langkah strategis menuju kepastian hukum, pemerataan dukungan, dan pemberdayaan pesantren yang berkelanjutan, agar mencerminkan fokus pada pembangunan konsep regulasi baru.

References

Asshiddiqie, J. (2006). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.

Bagir Manan. (2018). Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Yogyakarta: UII

Press.

Musgrave, R. A., & Oates, W. E. (2003). Fiscal Federalism: Principles and Practice.

New York: Cambridge University Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan

Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sunggono, B. (2020). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Baharun, H. (2017). Pengembangan Pendidikan Pesantren: Manajemen, Kurikulum,

dan Strategi Pembelajaran. Jurnal Pendidikan Islam, 6(1), 123–140.

https://doi.org/10.14421/jpi.2017.61.123

Dairani, S. (2023). Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Fasilitasi

Pesantren: Studi di Kabupaten Situbondo. Jurnal Hukum dan Kebijakan

Daerah, 12(2), 77–91.

Dwiyanto, A. (2018). Good Governance dalam Pelayanan Publik di Indonesia.

Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 10(3), 201–215.

https://doi.org/10.22146/jan.2018.101

Fuad, A., & Iswantir, I. (2024). Inovasi Kebijakan Pendidikan Pesantren di Era

Desentralisasi. Jurnal Pendidikan dan Hukum Islam, 9(1), 33–47.

Hadjon, P. M. (2017). Prinsip Rule of Law dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Daerah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(4), 589–603.

https://doi.org/10.21143/jhp.vol47.no4.1432

Maulana, F., Sari, R. N., & Prasetyo, D. (2025). Peran Pemerintah Daerah dalam

Fasilitasi dan Pemberdayaan Pesantren di Kota Bandar Lampung. Jurnal

Ilmu Hukum dan Sosial, 15(1), 55–7

Rubiherlan, A., Nuraini, S., & Wibowo, T. (2024). Pesantren dan Penguatan

Pendidikan Karakter di Era Modern. Jurnal Pendidikan Islam Nusantara,

8(2), 211–227.

Siregar, E. (2022). Harmonisasi Peraturan Daerah terhadap Undang-Undang

Pesantren dalam Perspektif Otonomi Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia,

19(3), 255–268.

Wahyudi, M., Meutia, N., & Yulianti, A. (2021). Dinamika Pembentukan Peraturan

Daerah Pesantren di Provinsi Lampung. Jurnal Hukum Islam dan Sosial,

7(2), 114–130.

Yusuf, M. (2020). Analisis Desentralisasi Pendidikan Islam dalam Konteks

Kebijakan Daerah. Jurnal Otonomi dan Kebijakan Publik, 9(1), 41–56.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011

Nomor 82).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244).

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan

Pesantren.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Muhammad Fazry Maulana, Yusdiyanto, Ahmad Zazili, Rohaini, & Ade Arif Firmansyah. (2025). Kontruksi Hukum Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Bandar Lampung. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9371–9380. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2663

Issue

Section

Articles