Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembuat Konten Pornografi Dengan Menggunakan Teknologi Deepfake Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2661Keywords:
Criminal Charge, Pornography, Deepfake.Abstract
Penggunaan AI dalam bentuk deepfake memunculkan tantangan baru bagi penegakan hukum pidana di Indonesia karena teknologi ini memungkinkan manipulasi data pribadi seseorang menjadi konten pornografi tanpa izin. Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga menimbulkan pelanggaran terhadap hak privasi, kehormatan, serta perlindungan data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menganalisis ketentuan dalam KUHP Kolonial (Wetboek van Strafrecht), KUHP Nasional, UU Pornografi, UU ITE, UU PDP, dan UU TPKS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pembuatan konten pornografi dengan deepfake memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana, yaitu adanya perbuatan manusia, pelanggaran terhadap undang-undang, serta unsur kesalahan (mens rea) dalam bentuk kesengajaan (dolus). Namun, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur penggunaan deepfake dalam hukum positif di Indonesia, sehingga penerapannya masih bergantung pada perluasan makna terhadap peraturan yang ada tentang pornografi. Hal tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar asas legalitas. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan peraturan yang secara khusus mengatur penggunaan teknologi deepfake dalam pembuatan konten pornografi untuk memberikan kepastian hukum, melindungi korban, pemberian sanksi pidana yang sesuai bagi pelaku, serta menegakkan keadilan dalam era perkembangan teknologi digital
References
Aqviriyoso, R. (2022). Edukasi Peran Hak Asasi Manusia di Era Digital Lewat Filter Augmented Reality (AR) Instagram. Jurnal Ilmu Komputer Dan Desain Komunikasi Visual, 7(1).
Assiddiqie, J. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Retrieved from www.mahkamahkonstitusi.go.id
Azura, S. R. (2021). Kejahatan Elektronik Dalam Transaksi (Fraud Cyber Crime) Bursa Efek Indonesia PT SDFI. Jurnal Akuntansi & Keuangan Daerah, 16(1), 20–31.
Dwi Natasya, R. (2023). Implementasi Artificial Intelligence (AI) Dalam Teknologi Modern. Jurnal Komputer Dan Teknologi Sains (KOMTEKS), 2(1), 22–24. Retrieved from https://ojs.unm.ac.id/pengabdi/article/view/46
Fitri, D. (2025). Deepfake Dan Krisis Kepercayaan: Analisis Hukum Terhadap Penyebaran Konten Palsu Di Media Sosial. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(6), 1156–11568. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jiic
Gotama, I. W. B. D. (2024). Dampak Perkembangan AI (Artificial Intelligence) Dalam Kemajuan Revolusi Industri 5.0. Politeknik Penerbangan Surabaya, 9(2). Retrieved from https://ejournal.poltekbangsby.ac.id/index.php/jurnalpenelitian/article/download/1838/1816/5560
Leliana, I. (2023). Etika Dalam Era Deepfake: Bagaimana Menjaga Integritas Komunikasi. Jurnal Visi Komunikasi, 22(02), 234–243.
Natalia, C. (2024). Pornografi Deepfake Dalam Konteks Hukum Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 12(No. 5), 4462–4473.
Prianto, Y. (2021). Kendala Penegakan Hukum Terhadap Cyber Crime Pada Masa Pandemi COVID-19. Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021.
Rada Pradnyadari Wijaya, M., & Made Wirya Darma, I. (2025). Pertanggungjawaban Pidana dan Perlindungan Korban dalam Penyebaran Deepfake Pornografi melalui Media Sosial. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4). https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2082
Rusmana, I. P. E. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Hacker Dan Cracker Dalam Pencurian Data Game Di Indonesia. Media Bina Ilmiah, 19(06).
Sudaryono, S. (2017). Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Muhammadiyah University Press.
Wibowo, K. T. (2022). Hukum Pidana Materiil
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Shellby Sabrina Fauzi, I Putu Edi Rusmana, I Made Wirya Darma, Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a