Seni Advokasi Korban Kekerasan Seksual

Authors

  • Wiwin Ariesta Universitas Merdeka Pasuruan, Jawa Timur, Indonesia
  • Ahmad Sukron Universitas Merdeka Pasuruan, Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2657

Keywords:

advokasi, korban, kekerasan seksual.

Abstract

Advokasi hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam pemberian bantuan hukum. Semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak menjadikan advokuasi hukum sebagai instrumen penting dalam hal penanganan korban. Meningkatnya angka jumlah laporan kasus kekerasan seksual harus diapresiasi sebagai semakin meningkatkan keberanian masyarakat untuk melaporkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan sekitarnya. Meskipun advokasi bukan merupakan sebuah revolusi hukum, namun dalam pelaksanaanya advokasi memegang kunci sebagai wujud keberpihakan terhadap para korban kekerasan seksual. Oleh karenanya teknik dan metode advokasi yang dikembangkan di masyarakat perlu untuk diteliti dan dikaji agar dalam pelaksanaannya tidak semakin merugikan atau bahkan melanggar hak-hak korban. Seni advokasi perlu terus untuk digali dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan penerima layanan advokasi, dalam hal ini korban kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan penelitian hukum empiris yang berbasis pada kasus kekerasan seksual yang berlokasi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan hasil penelitian, beberapa teknik advokasi yang telah dilakukan secara umum dapat pula diterapkan dalam pelaksanaan advokasi  maupun pemberian bantuan hukum bagi korban kekerasan seksual. Namun, perlu dipehatikan pula pelibatan stakeholder dan sumber daya yang juga mendukung kenyamanan korban, termasuk juga faktor kerahasiaan yang harus dihormati sebagai bagian perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Penerapan beberapa model advokasi yang tidak umum, juga patut untuk dipertimbangkan oleh advokat ataupun paralegal yang melaksanakan advokasi bagi korban, tentu dengan mengedepankan kepentingan korban selaku penyintas tindak pidana kekerasan seksual.

References

Al-Karimah, D, dkk. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Oleh Homoseksual Dalam Perspektif Perlindungan Anak. Yurijaya Jurnal Ilmiah Hukum, 5(3), 71-78.

Ariesta, Wiwin. Dkk. (2023), Pemberian Bantuan Hukum Pada Pos Bantuan Hukum Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP32KB) Kabupaten Pasuruan Tahun 2023, Laporan Pengabdian Masyarakat. Jawa Timur : Pasuruan.

Ariesta, Wiwin. Dkk. (2024), Pendampingan Hukum Korban Kekerasan Seksual Perempuan Dan Anak Di Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024, Laporan Pengabdian Masyarakat. Jawa Timur : Pasuruan

Chilmiati. (2020). Kebijakan advokasi terhadap perempuan dan anak berbasis Perlindungan korban kekerasan. LAW REFORM, 9(2), 120.

Fauziah, Lubis. (2020). Bunga Rampai Hukum Keadvokatan. Medan : CV Manhaji Medan.

Gayo, Ahyar Ari. (2020). Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. 20.

Hariyanto, Hariyanto. (2017). Peran LBH Kampus di PTKIN dalam Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Miskin. Al-'Adl 10(1).

Jimly Asshiddiqie. (2024:Desember). Penegakan hukum. Retrieved Dec 24, 2019, from AcehTrend https://jimly.com/ makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum

Kusumawati, Mustika Prabaningrum. (2016). Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai Access to Justice bagi Orang Miskin. Arena Hukum 9(2).

Rahmat, Diding, Gios Adhyaksa, and Anthon Fathanudien. (2021). Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(02).

Sinaga, H. (2024). Advokasi Hukum sebagai Seni Hukum. Innov. J. Soc. Sci. Res., 4, 5817–5829.

Sulatri, Kristina. (2023). Buku Ajar Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Malang : CV. Literasi Nusantara

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Winarno, R, dkk. (2020) Pengantar Ilmu Hukum. Malang : Intelegensia Media

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Wiwin Ariesta, & Sukron, A. (2025). Seni Advokasi Korban Kekerasan Seksual . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9591–9611. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2657

Issue

Section

Articles