Faktor Pengaruh Terjadinya Perkawinan Dini

Authors

  • Fadila Riski Y. Ibrahim Universitas Negeri Gorontalo
  • Nur M. Kasim Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Nurul Fazri Elfikri Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2655

Keywords:

Faktor Pengaruh, Perkawinan Dini

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi pernikahan dini. Penelitian ini merupakan penelitian empiris karena menempatkan data primer yang ada di lingkungan masyarakat sebagai data utama yang akan dianalisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Faktor yang mempengaruhi pernikahan dini di Desa Hutadaa yaitu faktor internal atau yang mendorong dari dalam yaitu kebiasaan maupun adat keluarga. Terjadinya pernikahan di usia dini terjadi karena orang tua yang takut anaknya dikatakan perawan tua, sehingga sebaiknya segera dikawinkan saat ada yang mau melamar. Usia tidak menjadi penghalang bagi mereka yang ingin menikah muda, sebab mengikuti kebiasaan orang tuanya bahkan adat keluarga yang biasanya suka menjodohkan anak-anaknya. Artinya, budaya tertentu dapat memberikan tekanan atau tuntutan untuk menikah pada usia dini; selanjutnya perceraian orang tua (broken home). Selain faktor internal, terdapat pula faktor eksternal atau yang mendorong dari luar yakni faktor sosial atau pengaruh lingkungan; faktor pergaulan bebas; faktor ekonomi dimana keluarga yang hidup digaris kemiskinan sehingga untuk meringankan beban orang tuanya, maka anak perempuannya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu dan bisa menghidupi anaknya dengan harapan beban ekonomi keluarga pun ikut berkurang; serta rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan baik orang tua, anak dan juga masyarakat sekitar

References

Dolot Alhasni Bakung, Sri Nanang Meiske Kamba, Kajian Konstitusional Terhadap Pemenuhan Hak Anak Dalam Perkawinan Poligami, Jurnal Majelis, Edisi 08, September 2020

Ilham Jafar, Nur Mohamad Kasim, Dolot Alhasni Bakung, Analisis Kebijakan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Pemeliharaan Anak Akibat Perceraian, Journal of Comprehensive Science, Vol. 2 No. 5 (2023)

Iyan kasim, Nirwan Junus, dkk, Implikasi Perkawinan Poliandri Terhadap Upaya Pemenuhan Hak Anak Di Kecamatan Botupingge, Vol 18, No 2 (2024), Jurnal Ganec Swara Vol. 18, No.2, Juni 2024

Mubasyaroh, Analisis faktor penyebab pernikahan dini dan dampaknya bagi pelakunya. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 7.2 (2016)

Mukti Fajar & Yulianto Achmad. Dualisme penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2013. Hlm: 51

Yulianti, Rina. "Dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan usia dini." Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo 3.1 (2010).

Zulfiani, Zulfiani. "Kajian Hukum terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 12.2 (2017): 211

Wawancara dengan tokoh masyarakat/adat di Desa Hutadaa, Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo

Wawancara Aparat di Desa Hutadaa, Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo

Wawancara tokoh masyarakat di Desa Hutadaa, Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Fadila Riski Y. Ibrahim, Nur M. Kasim, & Nurul Fazri Elfikri. (2025). Faktor Pengaruh Terjadinya Perkawinan Dini. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9568–9578. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2655

Issue

Section

Articles