Evaluasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Banten Lama Sebagai Aset Parwisata Daerah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2653Keywords:
Aset Pariwisata; Evaluasi Kebijakan; Kebijakan Daerah, Pelestarian BudayaAbstract
Kawasan Cagar Budaya Banten Lama telah ditetapkan sebagai aset pariwisata daerah melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011, yang mengharuskan perlindungan khusus terhadap nilai historis dan budaya, meskipun belum ada evaluasi mendalam terhadap efektivitas regulasi ini dalam menghadapi aktivitas masyarakat, wisatawan, dan pedagang kaki lima yang berpotensi merusak kelestarian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana kebijakan pemerintah daerah efektif dalam melestarikan kawasan tersebut sebagai aset pariwisata. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi literatur, dengan evaluasi berdasarkan teori William N. Dunn yang mencakup efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berjalan cukup efisien sekitar 80%, meskipun menghadapi tantangan seperti Sumber Daya Manusia yang kurang melestarikan budayanya, selain itu pemerintah juga kurang melakukan sosialisasi sehingga masyarakat kurang memahami betapa pentingnya menjaga kelestarian budaya sendiri, meskipun jumlah wisatawan meningkat setiap tahunnya. Maka dari itu penting diperlukannya regulasi baru mengingat masa berlaku kebijakan telah mencapai 10 tahun, meskipun jumlah wisatawan meningkat setiap tahunnya.
References
Andini, Lestari, A., Sururi, A., & Berthanilla, R. (2021). Pengaruh Revitalisasi Kawasan Banten Lama Terhadap Tingkat Kunjungan Wisatawan Kawasan Religi Keraton Kesultanan Banten di Kecamatan Kasemen Kota Serang. Jurnal Ilmu Politik Dan Ilmu Pemerintahan, 1, 1–13.
Anisah, H., Nurhafifah, I., Fitrian, I., Utari, E., & Rifqiawati, I. (2023). Banten Lama sebagai Daya Tarik Wisata Bersejarah di Kabupaten Serang. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 25(2), 67–75. https://journals.usm.ac.id/index.php/jdsb
Creswell, J. W. (2020). Qualitative Inquiry & Research Design Choosing Among Five Approaches (Third Edition). Vicki Knight.
Dorjsuren, A., & Palmer, N. (2018). Equity in tourism development: procedural (in) justice and distributive justice in Mongolia, East Asia. Asian Journal of Tourism Research, 3(1), 58–87.
Fadillah. (2022). PELESTARIAN SITUS BANTEN LAMA: PERSPEKTIF ARKEOLOGI PUBLIK. 64–80.
Ferdian, F., & Munawaroh, M. (2025). Transformasi Digital dalam Mengembangkan Wisata Budaya dan Religi di Banten Lama. Jurnal Ilmiah Research Student, 2(1), 343–355.
Gumelar, G. K., & Rully. (2022). EVALUASI KEBIJAKAN PELESTARIAN ZONASI DAN CAGAR BUDAYA DI KAWASAN DATARAN TINGGI DIENG. Jurnal Teknik Sipil Dan Arsitektur, 27, 1–10.
Huberman, A. (2019). Qualitative data analysis a methods sourcebook.
Indraswari, G. A., Anjani, R. R., & Jamal, A. (2024). Evaluasi Keputusan Pemerintah Melalui Pasar Murah Dalam Menjaga Stabilisasi Harga Bahan Pokok Di Surabaya. Indonesian Journal of Public Administration Review, 1(2), 14.
Isnaniyah, Z., Mulyawati, L. S., & Mujio, M. (2024). Arahan Pengembangan Wisata di Kawasan Banten Lama. In Jurnal Jendela Kota (Vol. 1, Issue 2).
Jazuli, R., & Nurikah, N. (2021). Community Group-Based Tourism Development Model: Banten Lama Tourism Area. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 154–166. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v8i2.4944
Khoirunnisa, S. (2024). Perlindungan Dan Pengelolaan Cagar Budaya Situs Banten Girang Berdasarkan UndangUndang Cagar Budaya. Beleid, 2(1), 117–137.
Pasaribu, Y. A. (2019). Penataan Ruang Dalam Rangka Pelestarian Kawasan Cagar Budaya: Kajian Kota Kuno Banten Lama. KALPATARU, 28(2), 17–32.
Putri, S. R., & Nst, M. S. (2024). Pengelolaan Situs Cagar Budaya Istana Rokan Dan Rumah Hulubalang Kabupaten Rokan Hulu. Journal of Research and Development on Public Policy, 3(2), 11–21. https://doi.org/10.58684/jarvic.v3i2.135
Putrizain, S. S., Saefullah, A., Muriany, E., Agustina, A., Muksin, M., Mansur, M., & Rahmi, C. (2023). Pengaruh Jumlah Penduduk Dan Pengangguran Terhadap Kemiskinan Di Provinsi Banten. Amal: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1).
Rifqiawati, I., Utari, E., Aulia, M. J., & Salsabila, T. (2023). Riwayat bangunan bersejarah sebagai peninggalan masa kesultanan Banten. Agastya: Jurnal Sejarah Dan Pembelajarannya, 13(2), 145–162.
Sari, T. Y., Kurnia, H., Khasanah, I. L., & Ningtyas, D. N. (2022). Membangun identitas lokal dalam era globalisasi untuk melestarikan budaya dan tradisi yang terancam punah. Academy of Social Science and Global Citizenship Journal, 2(2), 76–84.
Silaen, J. (2023). Efektifitas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Bangunan Cagar Budaya (Studi tentang Bangunan Tjong A FIE). Journal of Politics and Goverment Studies, 309–318.
Suartina, T. (2022). DIMENSI HUKUM DAN CAGAR BUDAYA.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dewi Erlina, Nadia, Rahmah, Dinda, Boy, Nawra, Puput

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a