Peran Dan Kontribusi Sekolah Dan Lembaga Perlindungan Anak Dalam Proses Diversi Untuk Kasus Perundungan Siswa Di Sekolah Wira Bhakti

Authors

  • Widhia Astuti Manoppo Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Dian Ekawaty Ismail Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Waode Mustika Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2652

Keywords:

Sekolah, Lembaga Perlindungan Anak, Diversi

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran dan kontribusi sekolah dan lembaga perlindungan anak dalam proses diversi untuk kasus perundungan siswa di Sekolah Wira Bhakti dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Kasus perundungan yang terjadi menunjukkan kompleksitas masalah hukum, psikologis, dan sosial di lingkungan pendidikan. Sekolah berperan sebagai garda terdepan dalam identifikasi dini dan fasilitasi proses diversi berbasis keadilan restoratif, sedangkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menjalankan fungsi mediasi, pendampingan psikososial, pengawasan pelaksanaan diversi, dan koordinasi lintas lembaga. Penelitian menemukan bahwa kolaborasi yang efektif dapat memulihkan korban, merehabilitasi pelaku, dan mengembalikan harmoni pada sekolah. Namun, hambatan berupa keterbatasan sumber daya manusia, pelatihan, dan regulasi teknis masih menghambat implementasi optimal. Temuan ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan dan kebijakan untuk menunjang penyelesaian alternatif perkara anak yang berkonflik hukum di lingkungan pendidikan nasional, sesuai amanat UU SPPA dan Undang-Undang Perlindungan Anak

References

Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 16–16. https://doi.org/10.18196/jmh.v21i1.1160

Damayanti, S., Sari, O. N., & Bagaskara, K. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying Di Lingkungan Sekolah. Jurnal Rechtens, 9(2), 153–168.

Eleanora, F. N. (2017). Perlindungan hak asasi anak sebagai pelaku dan korban tindak pidana (peran dan fungsi Komisi Nasional Perlindungan Anak). Jurnal Mitra Manajemen, 9(1). https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jmm/article/view/491

Faqih, A. (2023). Reoptimalisasi Kebijakan Hukum Perlindungan Anak Dalam Penanganan Kasus Perundungan (Bullying) Di Indonesia. Jurnal Fakta Hukum, 2(1), 1–7.

Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui implementasi diversi di indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331–342.

Hafrida, Y. M., & Siregar, E. (2015). Pembinaan Narapidana Anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Sei. Bulu Muara Bulian. Jurnal Publikasi Pendidikan| Volume V No, 199.

Hakim, F. N. (2021). Relasi Kuasa Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Penerapan Diversi [Thesis, UNS (Sebelas Maret University)]. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/84829/Relasi-Kuasa-Anak-yang-Berhadapan-Dengan-Hukum-Dalam-Penerapan-Diversi

Handayani, T. (2018). Perlindungan dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual pada anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 826–839.

Harefa, B. (2015). Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/5009

Harefa, B. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Penyalahguna Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Perspektif, 22(3), 222–230.

Huda, M. C., & S HI, M. (2021). Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=xySyEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=metode+penelitian+hukum&ots=3dz5ydySG8&sig=JthSyFzvTUJjNRfY-0FUdoJqNk4

Iqbal, M., Aprinelita, A., Rizhan, A., Iryanti, I., Rismahayani, R., & Fitri, A. S. (2025). Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana Di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 ℡uk Kuantan. BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 5(1), 426–432.

Jumadi, R. J. (2013). Implementasi diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (studi kasus di pulau lombok). Masalah-Masalah Hukum, 42(2), 274–281.

Kartika, D., & Dumillah, D. S. R. (2025). Peran Lembaga Perlindungan Anak dalam Sistem Hukum Pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. HUMANIORUM, 3(4), 18–23.

Maharani, A. P., Maharani, R. E., Aulia, R., Putri, J. A., & Suharto, M. A. (2024). Analisis yuridis terhadap perilaku bullying di sekolah dasar menurut undang-undang perlindungan anak. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 4(1), 34–39.

Maran, A. M., Probowati, Y., Ajuni, A., & Elisabeth, M. P. (2024). Proses Diversi Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Belajar dari Sistem Diversi di Amerika Serikat. Binamulia Hukum, 13(2), 555–571. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.957

Mayliyanti, D. F., Rahayuningsih, U., Saputra, R. J., & Ramadhan, M. I. W. (2025). Analisis Faktor Penyebab Anak Berhadapan Dengan Hukum Dan Efektivitas Program Diversi Di Indonesia. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 3(2), 189–197.

Muliani, S., Kasim, A., Ahmad, J., & Nonci, N. (2023). Reformulasi syarat pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 358–373.

Panu, A., Moonti, R. M., & Ahmad, I. (2025). Reformasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Antara Diversi, Restoratif, dan Perlindungan Hak Anak. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(2), 276–293.

Perdana, O. W., & Handoko, S. (2020). Peran yayasan lembaga perlindungan anak terhadap kasus bullying ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jurnal Kewarganegaraan, 4. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=3034327&val=20674&title=PERAN%20YAYASAN%20LEMBAGA%20PERLINDUNGAN%20ANAK%20TERHADAP%20KASUS%20BULLYING%20DITINJAU%20DARI%20UNDANG-UNDANG%20NOMOR%2035%20TAHUN%202014

Permatasari, S. A., Aini, S. N., Nabila, U. S., & Saputra, D. N. (2025). Dari Pelanggar Menjadi Pelajar: Reorientasi Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 369–381.

Pratama, A. P. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pasca Diversi Perspektif Hukum Keluarga Islam [Undergraduate(S1), UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu]. https://doi.org/10/5/Alib%252520Putra%252520Pratama_%2525202111110001.pdf

Putri, F. A. J., & Supriyono, S. (2023). Pemberdayaan Komite Sekolah Dan Guru Dalam Rangka Diversi Pada Pidana Anak Di Sman 5 Surakarta. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 489–502.

Rahman, R. A. (2025). Implementasi Prinsip Non-Stigmatisasi dalam Diversi Anak Berhadapan dengan Hukum. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 1522–1528.

Sahetapy, E. L. (n.d.). Restorative Justice Dalam Wujud Diversi: Kasus Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.

Sepud, I. M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak Melalui Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia [PhD Thesis, Brawijaya University]. https://www.neliti.com/publications/35062/perlindungan-hukum-terhadap-pelaku-tindak-pidana-anak-melalui-diversi-dalam-sist

Sinaga, R. (2022). Penggunaan Hukuman Disiplin Pada Anak Di Lingkungan Sekolah Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 2(4). http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/view/1741

Suwandewi, N. K. A., & Adiyaryani, N. N. (2020). Diversi Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Kertha Patrika, 42(3).

Yuherman, Y., & Yulia, A. (2023). Pemberdayaan Komite Sekolah Dan Guru Dalam Rangka Diversi Pada Pidana Anak di SMAN 51 Jakarta Timur. Abdi Wiralodra: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 180–199.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Widhia Astuti Manoppo, Dian Ekawaty Ismail, & Waode Mustika. (2025). Peran Dan Kontribusi Sekolah Dan Lembaga Perlindungan Anak Dalam Proses Diversi Untuk Kasus Perundungan Siswa Di Sekolah Wira Bhakti. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9538–9553. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2652

Issue

Section

Articles