Perlindungan Konsumen Pada Perjanjian Baku Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Fajra Ananda Ritonga Universitas Al Washliyah Medan
  • Muhlizar Universitas Al Washliyah Medan
  • Dian Mandayani Ananda Nasution Universitas Al Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2646

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Perjanjian Baku, e-commerceI, Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah : 1) mengetahui perlindungan konsumen pada perjanjian baku dalam transaksi E-Commerce ditinjau berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, 2) mengetahui tanggung jawab pelaku usaha pada perjanjian baku dalam transaksi E-Commerce berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, 3) mengetahui hak dan kewajiban pada perjanjian baku dalam transaksi E-Commerce ditinjau berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Metode analisis data yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) perlindungan konsumen pada perjanjian baku dalam transaksi e-commerce menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 memberikan dasar hukum untuk melindungi konsumen dari klausul baku yang tidak adil dan membatalkan perjanjian yang merugikan, 2) tanggung jawab pelaku usaha pada perjanjian baku dalam transaksi e-commerce berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 adalah pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang timbul akibat penggunaan barang/jasa dalam transaksi e-commerce, 3) hak konsumen adalah untuk menerima informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, sementara kewajiban pelaku usaha dalam perjanjian baku e-commerce mengacu pada prinsip itikad baik

References

Abdul Halim Barkatulah, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran), Bandung: Nusa Media

Abdul Haris Hamid, 2017, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Makasar : Sah Media

Abdul Halim Barkatullah, 2019, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara Di Indonesia. Yogyakarta : FH UII Press

Adrianus Meliala, 2015, Praktik Bisnis Curang, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Ahmad Miru, 2013, Hukum Kontrak Bernuansa Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Asmai Ishak. 2014. Analisis Kepuasan Pelanggan dalam Belanja Online: Sebuah Studi Tentang Penyebab (Antecedents) dan Konsekuensi (Consequents). Jurnal Siasat Bisnis, 16(2). Retrieved from https://journal.uii.ac.id/JSB/article/view/3297

Az. Nasution, 2022. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media

Budi Agus Riwandi, 2015. Hukum Dan Internet Di Indonesia, Yogyakarta: UII Press

Chandra, M. J. 2017. Wajib Daftar Usaha Bagi Pelaku Usaha E-commerce Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. JURNAL HUKUM SEHASEN, 1(2). Retrieved from https://jurnal.unived.ac.id/index.php/jhs/article/view/422

Didiek M Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2015. Cyber Law, Bandung: PT. Refika Aditama

Edmon Makarim, 2017. Kerangka Kebijakan dan Reformasi Hukum Untuk Kelancaran Perdagangan Secara Elektronik (E-commerce) di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-43 No.3 http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/download/1492/1406

Edemon, Makarim, 2015. Pengantar hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Imam Sjaputra, 2012. Problematika Hukum Internet Indonesia, Jakarta: Prenhallindo

Inosentius Samsul, 2018. Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Jakarta: Program Pascasarjana FH UI

Janus Sidabalok, 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti

Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Perdagangan Dalam Negeri, 2019. Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Miru Ahmad & Sutarman Yodo, 2011. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Raja Persada Grafindo

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Peter Mahmud Marzuki, 2011. Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana

Shaw, Michael, eds. 2012. Handbook on electronic commerce. Springer Science & Business Media

Siswanto Sunarso, 2018. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Jakarta : Rineka Cipta

Sjahputra Iman, 2010. Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, Bandung: PT.Alumnih

Soekanto, Soerjono. 2015. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press

Wawan Muhwan Hariri, 2011. Hukum Perikatan, Bandung: Pustaka Setia

Zulham, 2013. Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Fajra Ananda Ritonga, Muhlizar, & Dian Mandayani Ananda Nasution. (2025). Perlindungan Konsumen Pada Perjanjian Baku Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9449–9519. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2646

Issue

Section

Articles