Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan Dinas Perikanan dalam Penanganan Penggunaan Alat Tangkap yang Dilarang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan

Authors

  • Bobi Sandi Universitas Al Washliyah Medan
  • Muhlizar Universitas Al Washliyah Medan
  • Zuhri Arif Universitas Al Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2644

Keywords:

Kewenangan, Dinas Perikanan, alat tangkap terlarang, Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009

Abstract

Dalam konteks ini, peranan Dinas Perikanan sebagai lembaga pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam menjalankan kewenangannya untuk melakukan pengawasan, pencegahan, serta penindakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai dalam menangani penggunaan alat tangkap yang dilarang, menilai efektivitas pelaksanaan kewenangan tersebut, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam implementasi di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai secara normatif mencakup fungsi pengawasan, penyuluhan, pengelolaan perizinan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI Angkatan Laut. Namun, kewenangan tersebut belum sepenuhnya dapat dijalankan secara optimal. Hambatan utama yang ditemukan adalah keterbatasan jumlah dan kapasitas sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana pengawasan laut, serta rendahnya tingkat kesadaran hukum sebagian masyarakat nelayan

References

Adwani. 2018. Penanggulangan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Provinsi Aceh

Arianto, Henry. 2017. "Urgensi Perlindungan Ekosistem Laut Terhadap Bahaya Ilegal Fishing.

Badan Pusat stastistik Provinsi Sumatera Utara, Stastistik Sektoral Sumatera Utara tahun 2021 (Medan Badan Pusat stastistik Provinsi Sumatera Utara, 2021) hlm, 80- 100.

Barus, S. I., & Septaria, E. 2023. Reposisi Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penggunaan Alat Penangkap Ikan (TPI).

Dona. Monograf Kebijakan Negara dalam Bidang Kelautan. Universitas Lampung, 2023.

EDF Indonesia. 2023.Buku Saku Pokmaswas: Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berbasis Masyarakat. Jakarta: EDF Indonesia.

Effendi, M. I. 1997. Budidaya perikanan. Yayasan Pustaka Nusantara. Yogyakarta, 163

Gestu, Vegah Lova Jong. Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ikan di Wilayah Perairan Kepulauan Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

Hasibuan, F. I. 2021. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Fishing Di Wilayah Kerja Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Hikmawati, P. 2012. Permasalahan Hukum dalam Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perikanan. Negara Hukum.

Handayani, Luh Titi. Buku Ajar Implementasi Teknik Analisis Data Kuantitatif (Penelitian Kesehatan). PT. Scifintech Andrew Wijaya, 2023.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2023. Dasar- Dasar Agribisnis Perikanan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kurniawan, K., Asmarita, A., & Supratman, O. 2019. Identifikasi jenis ikan (penamaan lokal, nasional dan ilmiah) hasil tangkapan utama (HTU) nelayan dan klasifikasi alat penangkap ikan di Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ramdhan, Muhammad. Metode penelitian. Cipta Media Nusantara, 2021.

Rahman, Z. 2015. Penenggelaman Kapal sebagai Usaha Memberantas Praktik Illegal Fishing. RechtsVinding Online, Edisi Khusus Perikanan dan Kelautan

Safitri, S. N., & Yustitianingtyas, L. 2023. Analisis yuridis kerusakan lingkungan laut akibat penggunaan jaring trawl (kasus penggunaan jaring trawl oleh nelayan Jawa Timur di perairan Lamongan dan Gresik).

Sarosa, Samiaji. Analisis data penelitian kualitatif. Pt Kanisius, 2021.

Sompotan, H. B. 2016. Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir. Jurnal Hukum Unsrat,

Sekolah Tinggi Perikanan – BRSDMKP. 2018. Fokus dan ruang lingkup jurnal kelautan dan perikanan terapan (JKPT).

Undang- undang republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009. Tentang perubahan atas undang- undang Nomor 31 tahun 2004.

Undang-Undang. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Diundangkan tanggal 28 Mei 2021.

Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pelarangan Penggunaan Alat-Alat Tangkap yang Dapat Merusak Habitat Ikan dan Biota Laut.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik

Putra, Okta Pradita Kusuma, Amiek Soemarmi, dan Amalia Diamantina. 2017. “Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan dalam Pengolahan Hasil Perikanan di Kabupaten Pati.

Pengertian Trawl atau Pukat Harimau dan jenis-jenis Trawl (oceanofish.com. 2022, 12 November) Undang-Undang. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Bobi Sandi, Muhlizar, & Zuhri Arif. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan Dinas Perikanan dalam Penanganan Penggunaan Alat Tangkap yang Dilarang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9449–9519. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2644

Issue

Section

Articles