Pertimbangan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Akad Mudharabah di Peradilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2641Keywords:
Mudharabah, Pertimbangan Hakim, Pengadilan Agama, Hukum Ekonomi Islam, Nilai EtikaAbstract
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menyebabkan semakin banyaknya kasus sengketa akad mudharabah yang diajukan ke pengadilan agama. Sengketa ini umumnya terjadi antara para investor dan pengelola usaha akibat perbedaan dalam pengaturan pembagian keuntungan atau tanggung jawab atas kerugian. Dalam keadaan seperti ini, peran hakim sangat penting untuk memastikan keadilan dengan mengedepankan prinsip hukum Islam serta nilai-nilai moral. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai bagaimana para hakim menimbang aspek hukum, prinsip-prinsip syariah, dan nilai-nilai moral serta sosial dalam menyelesaikan sengketa akad mudharabah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur, yaitu menganalisis putusan pengadilan agama, peraturan, fatwa DSN-MUI, serta literatur yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mayoritas hakim sudah mengikuti prinsip hukum Islam dalam hal pembagian keuntungan dan tanggung jawab risiko, serta menekankan pentingnya amanah dan kejujuran. Akan tetapi, dalam beberapa kasus, penerapan nilai-nilai moral dan sosial belum sepenuhnya konsisten karena faktor sosial yang dipertimbangkan. Secara keseluruhan, pertimbangan para hakim memberikan kontribusi dalam membangun sistem hukum ekonomi syariah yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
References
Abdul Rivai Poli, Misbahuddin, & Kurniati. (2024). Karakteristik dan Pendekatan Aspek Sosial Hukum Islam, Fungsi, Tujuan Hukum Islam serta Korelasinya dengan Pembinaan Masyarakat. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 5(2), 1–13. https://doi.org/10.55623/au.v5i2.335
Amin, S. (2022). Prinsip-prinsip keadilan dalam akad mudharabah. Jakarta: Pustaka Al-Ma’arif.
Antonio, M. S. (2001). Filsafat ekonomi Islam: Teori dan praktek. Jakarta: Gema Insani. Antonio, M. S. (2021). Hukum ekonomi syariah kontemporer: Perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Jakarta: Prenada Media.
Auda, J. (2018). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London: International Institute of Islamic Thought.
Auda, J. (2024). Modern applications of maqāṣid al-syarī‘ah in financial jurisprudence. Kuala Lumpur: IIIT Press.
Badilag. (2023). Laporan tahunan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Bank Indonesia (BI). (2024). Pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia: Laporan triwulan. Jakarta: BI.
DSN-MUI. (2000). Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Jakarta: Dewan Syariah Nasional-MUI.
Fauzan, A. (2022). Penyelesaian sengketa mudharabah melalui badan arbitrase syariah. Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 5(2), 101-118.
Habibullah, R. (2023). Pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Bandung: Pustaka Syariah.
Haroen, A. (2019). Etika dan amanah dalam akad mudharabah. Jakarta: Pustaka Al- Azhar.
Hasan, F. (2019). Keadilan dalam kontrak mudharabah: Perspektif ulama klasik. Jurnal Fiqh Muamalah, 12(1), 15-32.
Hasan, M. (2022). Analisis putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 179/Pdt. G/2022/PA. Mks. Makassar: PA Makassar.
Hasyim, R. (2020). Diplomasi dan kompromi dalam sengketa ekonomi syariah: Studi kasus mudharabah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1), 55-70.
Ibn Qudāmah. (2004). Al-Mughni (Vol. 3). Beirut: Dar al-Fikr.
Ilyas, M. (2018). Tinjauan hukum islam terhadap musyawarah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah islamic law review on deliberations in the shariah economic dispute settlement. Jurnal Al-QadaU Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5, 227–236.
Ismail, T. (2023). Peran hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Islam Kontemporer, 9(2), 77-94.
Kamali, M. H. (2019). Principles of Islamic jurisprudence (4th ed.). Cambridge: Islamic Texts Society.
Kamali, M. H. (2020). Islamic commercial law: Theory and practice. Kuala Lumpur: Ilmiah Publishers.
KNEKS. (2023). Laporan tahunan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Jakarta: KNEKS.
Kurnia, D. (2020). Sengketa ekonomi syariah di Indonesia: Analisis peradilan agama. Jakarta: Rajawali Pers.
Mardani, R. (2022). Transparansi dan akuntabilitas dalam akad mudharabah. Jurnal Ekonomi Syariah, 7(2), 88-103.
Maulana, F. (2023). Prinsip al-ghunmu bi al-ghurmi dalam keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 123/Pdt. G/2022/PA. JS. Jakarta: PA Jakarta Selatan.
Nasution, M. (2021). Metodologi penelitian hukum kualitatif. Bandung: Refika Aditama. Nasution, M. (2022). Teori keadilan dalam hukum Islam: Perspektif kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Statistik industri keuangan syariah Indonesia. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Laporan perkembangan keuangan syariah nasional. Jakarta: OJK.
Qardhawi, Y. (2021). Fiqh muamalah: Principles and applications. Cairo: Dar Al-Shuruq.
Rahman, A. (2020). Pendekatan legal-formal dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Jakarta: Pustaka Al-Qur’an.
Rifai, S., & Sulaiman, F. (2020). Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap akad syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 33-48.
Rohman, M. (2022). Dampak putusan hakim terhadap kepercayaan masyarakat pada ekonomi syariah. Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 10(1), 101-120.
Sari, N. (2021). Penerapan akad mudharabah di lembaga keuangan syariah Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah, 6(2), 55-72.
Sholehuddin, A. (2020). Pertimbangan hakim dalam sengketa mudharabah: Studi kasus di Pengadilan Agama. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D (ed. 22). Bandung: Alfabeta.
Syafruddin, M. (2019). Kolaborasi hakim dan lembaga keuangan syariah dalam peningkatan pemahaman hukum syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1), 67-85.
Tahir, M. (2023). Integrasi maqāṣid al-syarī‘ah dan hukum nasional dalam ekonomi syariah
Indonesia. Jakarta: Pustaka Al-Hikmah.
Tarmizi, A. (2021). Evaluasi keputusan peradilan agama: Aspek etika dan moral dalam sengketa mudharabah. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 7(1), 45-60.
Wahyuni, S. (2022). Penguatan otoritas Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Jurnal Hukum Islam Kontemporer, 8(2), 77-91.
Yunus, H. (2021). Risiko usaha dan tanggung jawab pemilik modal dalam akad mudharabah. Jakarta: Pustaka Syariah.
Zuhdi, M. (2023). Penerapan maqāṣid al-syarī‘ah dalam evaluasi keputusan peradilan agama. Jurnal Ekonomi Syariah, 10(2), 59-74.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Adilah, Kurniati, Musyfikah Ilyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a