Sosialisasi Hukum Siber Sebagai Upaya Preventif Kejahatan Digital Di Kalangan Pelajar
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2632Keywords:
Kejahatan Siber, UU ITEAbstract
Kejahatan siber kini menjadi persoalan serius di Indonesia yang memiliki keterkaitan erat dengan dinamika hukum internasional. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi hukum siber (cyber law) sebagai langkah preventif kepada 28 siswa di SMK Istiqomah Muhammadiyah 4 Samarinda, yang berlokasi di Jl. A. Wahab Syahranie, RT.25, Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Tujuan spesifiknya adalah meningkatkan kesadaran hukum siswa mengenai risiko dan konsekuensi pelanggaran UU ITE yang dipicu oleh faktor-faktor yang kerap sulit dibuktikan secara hukum, terutama dalam proses pembuktian perkara. Akses internet yang terbuka untuk semua orang memungkinkan individu menggunakan jaringan tersebut untuk mencapai berbagai tujuan, termasuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu, SMK Istiqomah Muhammadiyah 4 Samarinda menjadi objek pengabdian kepada masyarakat sebagai sarana untuk mensosialisasikan terkait UU ITE kejahatan siber yang berkembang menjadi fenomena yang meluas dan membutuhkan penanganan melalui perangkat hukum yang tegas. Metode yang digunakan adalah penyuluhan interaktif yang mencakup pemaparan materi, studi kasus cyberbullying dan hoaks, serta diskusi partisipatif ini berfokus pada pengaturan pidana terhadap cybercrime di Indonesia, menelaah persoalan yang muncul, serta memberikan alternatif solusi guna memperkuat efektivitas penegakan hukum untuk mengkaji sejauh mana ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berjalan secara efektif, serta menilai fungsi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai upaya pencegahan. Kegiatan ini dilandasi oleh Teori Kesadaran Hukum dan konsep keadilan preventif, yang menekankan bahwa pemahaman norma akan membentuk perilaku patuh hukum. Hasil penelitian menegaskan bahwa harmonisasi regulasi di bidang hukum siber merupakan langkah penting untuk membangun sistem hukum yang adaptif, kolaboratif, dan responsif dalam menghadapi ancaman digital yang terus berkembang.
References
Ahmad Muhazir, Suci Andriani, Rika Nofitri, & Guntur Maha Putra. (2025). Sosialisasi UU ITE Bagi Siswa SMKN 1 Kisaran Dalam Persiapan Memasuki Lingkungan Kampus. Journal Of Indonesian Social Society (JISS), 3(1), 30–37. https://doi.org/10.59435/jiss.v3i1.483
Alief Tanding Pamungkas, Andi Muliyono, & Nurjana Lahangatubun. (2024). Tracing Legal Regulations in Dealing with Cybercrime in Indonesia: Examining Obstacles and Solutions. DELICTUM : Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(2), 71–83. https://doi.org/10.35905/delictum.v2i2.10613
andangan-masyarakat-indonesia-tentang-uu-ite_1746597082. (n.d.).
Aprilianti, A. (2025). Efektivitas dan Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai Hukum Siber di Indonesia: Tantangan dan Solusi. In Begawan Abioso (Vol. 15, Issue 1, pp. 41–50). https://doi.org/10.37893/abioso.v15i1.1002
Arifai, M. K., Setiawan, D., Herdiana, D., Munawarzaman, A., & Hadi, A. (2020). Sosialisasi Cyber Ethics Dalam Membangun Budaya Literasi Digital Yang Aman Dan Sehat Dikalangan Remaja Pada Siswa/Siswi Smk Negeri 2 Kota Tangerang Selatan. KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang, 1(3), 12–30. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/kommas/article/view/5849
Ghazwan Aqrabin Faqih, Djumardin, A. M. (2023). Jurnal Risalah Kenotariatan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1), 271–293.
Hariningsih, S. (2018). Sekelumit Mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(4), 42–52. https://doi.org/10.54629/jli.v5i4.305
Hernida, A. (2025). EDUKASI HUKUM DIGITAL UNTUK PENCEGAHAN HOAKS DAN PENIPUAN ONLINE DI KALANGAN REMAJA SMK N 8 TEBO. 1(3), 69–76.
Materiil, P. P. (2018). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 1–13.
nuanline. al- qur’an Al- Maidah ( 5) Ayat 90
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (2011). Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical, 44(8), 287.
View of Sosialisasi Kesadaran Hukum Siber Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unikom Kepada Masyarakat Desa Cilame - Kabupaten Bandung. (n.d.).
View of Sosialisasi UU ITE untuk Meningkatkan Kesadaran Siswa Mengenai Kejahatan Siber.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elen Anedya Frahma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a