Peran Jaminan Deposito dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja: Perspektif Hukum pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2631Keywords:
Jaminan Deposito, Kredit Modal Kerja, Hukum PerbankanAbstract
Pemberian kredit merupakan fungsi utama perbankan yang menyalurkan dana kepada pihak yang membutuhkan setelah mengumpulkan dana dari deposan. Dalam praktiknya, bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian (the principle of prudence). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tata cara pemberian kredit modal kerja dengan jaminan deposito, serta hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian tersebut. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh setiap pihak. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder dari bahan hukum seperti KUH Perdata dan UU No. 7 Tahun 1992 Jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon kredit sesuai yang ditetapkan bank. Perjanjian kredit modal kerja mengatur secara rinci hak dan kewajiban para pihak, yang memberikan banyak keuntungan bagi nasabah untuk menjaga kelangsungan usaha.Kesimpulan menunjukkan bahwa perjanjian kredit modal kerja dengan jaminan deposito telah diatur dengan jelas, memudahkan bank dalam mengambil pelunasan jika debitur wanprestasi. Diharapkan adanya regulasi nasional mengenai penggunaan deposito sebagai jaminan kredit yang dapat diterapkan diseluruh bank di Indonesia.
References
Armandy Malik; Suharnoko, supervisor; Surini Ahlan Sjarif, S. (1990). Gadai deposito sebagai jaminan kredit pada BNI 46. Universitas Indonesia Library. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20202452&lokasi=lokal
DBS, D. B. (2025). Apakah Deposito Bisa Jadi Jaminan Kredit? Ini Jawabannya. Digi Bank. https://www.dbs.id/digibank/id/id/articles/apakah-deposito-bisa-jadi-jaminan-kredit-ini-jawabannya
Hariyani, I. (2010). Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet. PT Elex Media Komputindo Kompas Gramedia. https://books.google.co.id/books?id=weeCdyyZlW0C&printsec=copyright#v=onepage&q&f=false
Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia.
Irfan. (2024). 7 Faktor Untuk Memahami Kemampuan Meminjam Nasabah. Ascore .Ai. https://ascore.ai/blogs/credit_scoring/faktor-memahami-kemampuan-meminjam-nasabah
Izzul, I. (2024). Penjelasan Lengkap Pasal 1338 KUH Perdata. Tanya Lawyer.Com. https://www.tanyalawyer.com/penjelasan-lengkap-pasal-1338-kuh-perdata/?utm_source=chatgpt.com
JPN. (2025). Hutang uang dibayar barang. Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 1763 dan Pasal 1764 KUH Perdata mengatur tentang kewajiban-kewajiban dari peminjam. Kewajiban utama dari peminjam adalah mengembalikan pinjaman dalam jumlah dan keadaan yang sama pada waktu yang telah ditentukan.
Muallif. (2024). Pengertian Bank Menurut Undang-Undang dan Ahli. Universitas Islam An Nur Lampung. https://an-nur.ac.id/pengertian-bank-menurut-undang-undang-dan-ahli/
Soerjono, S. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. UII Press.
Viani, P. V. (2021). Pengaturan Kebijakan Kredit Tanpa Agunan Di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 10(1), 1–13. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v10.i01.p01
Wayan Suti Ardani, N., Trisna Herawati, N., Studi, P. S., & Jurusan Ekonomi dan Akuntansi, A. (2021). Pengaruh Penerapan Prinsip 5C Dan Sistem Pengendalian Internal Terhadap Efektivitas Pemberian Kredit Pada Lembaga Pekreditan Desa (Lpd) Di Kabupaten Gianyar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Universitas Pendidikan Ganesha, 12(2), 2614–1930.
Wibawanti, S. S. (2017). Pengaturan Prinsip Kehati-Hatian Pada Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 1(1), 110–127. https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no1.p110-127.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suhaila Zulkifli, Tajuddin Noor

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a