Peran Jaminan Deposito dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja: Perspektif Hukum pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero)

Authors

  • Suhaila Zulkifli Universitas Prima Indonesia
  • Tajuddin Noor Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2631

Keywords:

Jaminan Deposito, Kredit Modal Kerja, Hukum Perbankan

Abstract

Pemberian kredit merupakan fungsi utama perbankan yang menyalurkan dana kepada pihak yang membutuhkan setelah mengumpulkan dana dari deposan. Dalam praktiknya, bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian (the principle of prudence). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tata cara pemberian kredit modal kerja dengan jaminan deposito, serta hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian tersebut. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh setiap pihak. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder dari bahan hukum seperti KUH Perdata dan UU No. 7 Tahun 1992 Jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon kredit sesuai yang ditetapkan bank. Perjanjian kredit modal kerja mengatur secara rinci hak dan kewajiban para pihak, yang memberikan banyak keuntungan bagi nasabah untuk menjaga kelangsungan usaha.Kesimpulan menunjukkan bahwa perjanjian kredit modal kerja dengan jaminan deposito telah diatur dengan jelas, memudahkan bank dalam mengambil pelunasan jika debitur wanprestasi. Diharapkan adanya regulasi nasional mengenai penggunaan deposito sebagai jaminan kredit yang dapat diterapkan diseluruh bank di Indonesia.

Author Biography

Tajuddin Noor, Universitas Islam Sumatera Utara

Faculty of Law

References

Armandy Malik; Suharnoko, supervisor; Surini Ahlan Sjarif, S. (1990). Gadai deposito sebagai jaminan kredit pada BNI 46. Universitas Indonesia Library. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20202452&lokasi=lokal

DBS, D. B. (2025). Apakah Deposito Bisa Jadi Jaminan Kredit? Ini Jawabannya. Digi Bank. https://www.dbs.id/digibank/id/id/articles/apakah-deposito-bisa-jadi-jaminan-kredit-ini-jawabannya

Hariyani, I. (2010). Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet. PT Elex Media Komputindo Kompas Gramedia. https://books.google.co.id/books?id=weeCdyyZlW0C&printsec=copyright#v=onepage&q&f=false

Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia.

Irfan. (2024). 7 Faktor Untuk Memahami Kemampuan Meminjam Nasabah. Ascore .Ai. https://ascore.ai/blogs/credit_scoring/faktor-memahami-kemampuan-meminjam-nasabah

Izzul, I. (2024). Penjelasan Lengkap Pasal 1338 KUH Perdata. Tanya Lawyer.Com. https://www.tanyalawyer.com/penjelasan-lengkap-pasal-1338-kuh-perdata/?utm_source=chatgpt.com

JPN. (2025). Hutang uang dibayar barang. Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 1763 dan Pasal 1764 KUH Perdata mengatur tentang kewajiban-kewajiban dari peminjam. Kewajiban utama dari peminjam adalah mengembalikan pinjaman dalam jumlah dan keadaan yang sama pada waktu yang telah ditentukan.

Muallif. (2024). Pengertian Bank Menurut Undang-Undang dan Ahli. Universitas Islam An Nur Lampung. https://an-nur.ac.id/pengertian-bank-menurut-undang-undang-dan-ahli/

Soerjono, S. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. UII Press.

Viani, P. V. (2021). Pengaturan Kebijakan Kredit Tanpa Agunan Di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 10(1), 1–13. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v10.i01.p01

Wayan Suti Ardani, N., Trisna Herawati, N., Studi, P. S., & Jurusan Ekonomi dan Akuntansi, A. (2021). Pengaruh Penerapan Prinsip 5C Dan Sistem Pengendalian Internal Terhadap Efektivitas Pemberian Kredit Pada Lembaga Pekreditan Desa (Lpd) Di Kabupaten Gianyar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Universitas Pendidikan Ganesha, 12(2), 2614–1930.

Wibawanti, S. S. (2017). Pengaturan Prinsip Kehati-Hatian Pada Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 1(1), 110–127. https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no1.p110-127.

Downloads

Published

2025-12-02

How to Cite

Suhaila Zulkifli, & Tajuddin Noor. (2025). Peran Jaminan Deposito dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja: Perspektif Hukum pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9264–9277. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2631

Issue

Section

Articles