Analisis Yuridis Peran Iom Dalam Mendukung Upaya Indonesia Dan Kamboja Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Authors

  • Elen Anedya Frahma Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2628

Keywords:

Indonesia, IOM, Kamboja, Perlindungan Migran, TPPO

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan transnasional yang kompleks, melibatkan perekrutan, pemindahan, dan eksploitasi korban secara fisik, psikologis, maupun ekonomi. Indonesia dan Kamboja menghadapi tantangan serupa, termasuk migrasi non-prosedural, eksploitasi digital, serta keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. International Organization for Migration (IOM) berperan strategis dalam mendukung kedua negara melalui fungsi sebagai instrument, arena, dan actor, meliputi perumusan kebijakan migrasi, forum kerja sama, serta pemulangan dan reintegrasi korban. Meskipun regulasi nasional telah ada, perbedaan definisi TPPO, lemahnya koordinasi bilateral, serta modus baru seperti online scam menjadi kendala. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-deskriptif dengan analisis dokumen hukum, literatur ilmiah, dan laporan resmi IOM. Hasil kajian menunjukkan bahwa IOM dapat memperkuat harmonisasi hukum, meningkatkan kapasitas penegakan, serta mendorong kerja sama bilateral Indonesia-Kamboja dalam penanggulangan TPPO.

References

Ajeep Akbar Qolby. (2025). Strategi Konstruktif Dalam Mencegah Dan Mendeteksi Secara Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia (Constructive Strategy for Preventing and Early Detecting Human Trafficking in the Indonesia-Malaysia Border Areas), 7(1), 1–18.

Akhirudin, & Ariawan Gunadi. (2024). Tinjauan Hukum Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (Legal Review of the Criminal Act of Human Trafficking). Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10), 1–11.

Albayumi, Fuat, Vianda Sonia Adellia, & Bagus Sigit Sunarko. (2022). Kerja Sama Transnasional Dalam Pemberantasan Perdagangan Orang (Human Trafficking) Di Kamboja. E-Sospol, 9(2), 38. https://doi.org/10.19184/e-sos.v9i2.32067

Aliyah Putri, Aura Fariza Yulianti Saputri, Aulia Fariza Yulianti Saputri, & Sintong Arion Hutapea. (2025). Analisis Hukum Terhadap Implementasi Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kamboja. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2(2), 73–82. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i2.866

Arafah, Rasya, & Irwan Triadi. (2025). Analisis Peran Hukum Internasional Dalam Mencegah Perdagangan Manusia Di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 3(3), 753–758.

Callista, Nealam, Adinda Sawitri, Risma Alya Roshanti, Rahmawati Putri, Loso, & Ganis Vitayanty Noor. (2025). Urgensi Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Di Kamboja Menurut Tinjauan Hukum Internasional. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2, 1–11.

Dwily Hamana, Alife, Raja Harianto Suka, & Eskandar. (2023). Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Media Sosial: Kasus Eksploitasi WNI Ke Kamboja. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(1), 75–80. http://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung

Fikri, Rafliansyah Alver. (2024). Peran Migrant Care Dalam Menangani Pekerja Migran Indonesia Korban Perdagangan Manusia Di Kamboja Tahun 2021–2022. Skripsi, 2504, 1–9.

Gandasari, Ayu. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Women Trafficking di Sukabumi Indonesia.

Gayantri, Riadah, Syaiful Anam, & Mega Nisfa Makhroja. (2021). Peran International Organization for Migration (IOM) Dalam Mengatasi Human Trafficking di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19.

Hadriyani, Siti, Eka Santi Simarmata, Gita Jesica Panjaitan, Gusnadi Nugraha, Muhammad Diki Alfiandra, & Hambali. (2025). Eksploitasi Manusia Di Era Digital: Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Di Indonesia. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14.

Ikawati, Linda. (2022). Penanggulangan Kasus Human Trafficking Di Indonesia Melalui Peran International Organization of Migration (IOM), 167–186.

Indarto, Indarto. (2023). Peran International Organization for Migration (IOM) Thailand Dalam Menangani Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Perbatasan Thailand-Myanmar Tahun 2022. TRANSBORDERS: International Relations Journal, 6(2), 23–36. https://doi.org/10.23969/transborders.v6i2.10356

Insyara, Tasya Rania, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Korban (Legal Protection for Indonesian Citizens Who Are Victims of Human Trafficking), 9(3), 634–653.

Jesica Putri Injilia Wangko, Novriest Umbu Walangara Nau, & Christin H. J. de Fretes. (2025). Peran Imigrasi Manado Dalam Mencegah Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural Ke Kamboja. Jurnal Niara, 17(3), 108–118. https://doi.org/10.31849/niara.v17i3.25393

Makhfudz, M. (2015). Kajian Praktek Perdagangan Orang Di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 4(1), 225. https://doi.org/10.33476/ajl.v4i1.35

McAdam, Marika. (2022). Pelaksanaan Prinsip Non-Hukuman Untuk Korban Perdagangan Orang Di Negara-Negara Anggota ASEAN, 1–228.

Munte, Hezkiel. (2024). TKI Ilegal Ke Kamboja: Sanksi Hukum, Modus Penipuan, dan Tantangan Perlindungan Negara, 5(April), 1–21.

Nurhaliza, Riska Is’Mi, Natalia Margaretta Winata, & Siti Nurhaliza. (2024). Kampanye Anti-Perdagangan Orang Melalui Kerja Sama International Organization for Migration dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(15), 614–629.

Putri, Gavrila Valencia Dipo, & Windy Dermawan. (2025). Dinamika Kerja Sama Indonesia dan International Organization for Migration (IOM) Dalam Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(8), 9428–9439. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i8.9000

Putri, Mutiara Jasmine, Zahra Saffanah, Kinanti Puput Septiana, Salsa Nabila Putri, Tata Adela Putri, & Deby Arianti. (2024). Modus Operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau Berdasarkan Hukum Internasional (Studi Kasus Penyekapan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja), 8(9), 167–186.

Ramadhani, Salsabila Rizky, Fizahri Azainafis Haryadi, & Nurliana Cipta Apsari. (2023). Peran International Organization for Migration Dalam Menangani Perdagangan Manusia di Indonesia (The Role of International Organization for Migration in Dealing With Human Trafficking in Indonesia). Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 4(1), 27. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i1.49289

Saragih, Eriston, & Alfajri. (2022). Upaya IOM (International Organization for Migration) Dalam Menangani Kasus Human Trafficking di Indonesia Tahun 2017–2022. Journal of Diplomacy and International Studies, 5(1), 39–57.

Veda, Justitia Avila, Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, & Counter-Trafficking and Labour Migration Unit IOM. (2021). Panduan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kabilah: Journal of Social Community, 9(1), 1–130.

Yuli Kusmanto, Thohir. (2014). Trafficking: Sisi Buram Migrasi Internasional. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 9(2), 219. https://doi.org/10.21580/sa.v9i2.633.

Downloads

Published

2025-12-02

How to Cite

Elen Anedya Frahma. (2025). Analisis Yuridis Peran Iom Dalam Mendukung Upaya Indonesia Dan Kamboja Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9232–9241. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2628

Issue

Section

Articles