Perlindungan Hak Korban atas Privasi dalam Kasus Penyebaran Video CCTV Bermuatan Pornografi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2627Keywords:
Privasi, Perlindungan Korban, CCTV Bermuatan PornografiAbstract
Penelitian ini membahas perlindungan hak privasi korban dalam kasus penyebaran video CCTV bermuatan pornografi di Indonesia, yang menjadi salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia di era digital. Teknologi pengawasan yang awalnya dirancang untuk meningkatkan keamanan publik kini justru menghadirkan tantangan baru terhadap batas-batas privasi individu. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis konseptual terhadap tanggung jawab negara, pelaku, dan lembaga penegak hukum dalam menjamin hak korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan yang ada masih bersifat sektoral, reaktif, dan belum menempatkan korban sebagai pusat perhatian. Hambatan utama terletak pada lemahnya koordinasi, ketidakpastian hukum, serta rendahnya literasi privasi di masyarakat. Untuk mencapai keadilan yang substantif, dibutuhkan sistem perlindungan yang berorientasi pada korban dengan memperkuat aspek pencegahan, penegakan hukum yang proporsional, serta pemulihan psikologis dan sosial bagi korban. Kajian ini menegaskan pentingnya reformasi hukum yang sensitif terhadap perkembangan teknologi dan berlandaskan nilai kemanusiaan agar hak atas privasi dapat terlindungi secara efektif di tengah masyarakat digital.
References
Ali, M., & Setiawan, M. A. (2021). Teori Hukum Pidana Minimalis dari Douglas Husak: Urgensi dan Relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 245–279. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.245-279
Amrulloh, D. S., & Astuti, P. (2022). TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL NON-FISIK DI INDONESIA: Studi Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pelanggan Starbucks di Jakarta. Novum: Jurnal Hukum, 9(1), 31–40.
Ananda Rayhan Dumako, Dian Ekawaty Ismail, & Avelia Rahmah Y. Mantali. (2025). Hambatan Dalam Penerapan Regulasi Hukum di Indonesia Dalam Mengatur Penyebaran Konten Bermuatan Pornografi di Media Sosial. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 1155–1162. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1278
Anggriawan, R., Muhlizar, M., Nasution, D. M. A., & Sahbudi. (2025). Pornografi Melalui Internet Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 23/Pid.B/2022/PN.Wat). Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3(1), 496–508. https://doi.org/10.61579/future.v3i1.441
Amalia, M., Gani, S., Triyono, S., Hartawan, H., & Upara, A. R. (2025). Hukum Pidana: Asas-Asas, Teori, dan Kasus. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Awaka, M. Q., & Alhadiansyah, A. (2023). Utilization of Digital Forensics in Proving the Crime of Disseminating Indecent Videos Through Facebook Social Media in the Legal Area of West Kalimantan Police. Jurnal Hukum Sehasen, 9(2), 455–470. https://doi.org/10.37676/jhs.v9i2.5095
Banjarnahor, A. C., & Faridah, H. (2023). Tinjauan Yuridis Dalam Proses Pembuktian Cyber Pornography Yang Dilakukan Melalui Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 33–47. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.3998
Dharmanusa, A., & Saragih, H. (2025). Tantangan Penetapan Tersangka Untuk Menjerat Pelaku Kejahatan Siber Oleh Penyidik Kepolisian Atas Perkara Nikita Mirzani. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 2799–2808. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1549
Dian Rahmawati, Muhammad Darriel Aqmal Aksana, & Siti Mukaromah. (2023). Privasi Dan Keamanan Data Di Media Sosial: Dampak Negatif Dan Strategi Pencegahan. Prosiding Seminar Nasional Teknologi Dan Sistem Informasi, 3(1), 571–580. https://doi.org/10.33005/sitasi.v3i1.354
Fauzi, E., & Radika Shandy, N. A. (2022). Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Jurnal Lex Renaissance, 7(3), 445–461. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss3.art1
Fidiyani, R. (2024). Pemenuhan Hak-hak Mendasar bagi Disabilitas Mental sebagai Upaya Jaminan Hak Asasi Manusia menurut Hukum yang Berlaku. In Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif (Vol. 3, pp. 394–430). Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif, 3.
Fikri, M., & Rusdiana, S. (2023). Ruang Lingkup Perlindungan Data Pribadi: Kajian Hukum Positif Indonesia. Ganesha Law Review, 5(1), 45–46.
Rahayu, N., & Triantono. (2024). Untuk Keadilan Bagi Korban Urgensi Optimalisasi Penerapam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penerbit Pustaka Rumah C1nta.
Hansen Samin, H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi Oleh Pengendali Data Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jurnal Sains Student Research, 1(2), 1–15. Retrieved from https://doi.org/10.61722/jssr.v1i3.386
Hidayat, A. Q. I., Alwi, E. I., & Gaffar, A. W. M. (2024). Studi Forensik Digital: Analisis Bukti Video TikTok dengan Metode DFRWS. Jurnal Minfo Polgan, 13(1), 1138–1146. https://doi.org/10.33395/jmp.v13i1.13966
Huda, U. N., Astraruddin, T., Nasution, M. I., Haddad, A. Al, & Gumelar, D. R. (2024). Data Pribadi, Hak Warga, dan Negara Hukum : Menjaga Privasi di Tengah Ancaman Digital. Penerbit Widina. Retrieved from https://www.penerbitwidina.com/
Intan Nur Fauzah, Sunardi, A. K. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pornografi balas dendam. Artikel, 5(2), 9174–9187.
Isya, I. M., & Wardani, S. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Privasi Terhadap Pengambilan Foto Tanpa Izin Di Era Digital. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 18(02), 228–238.
Javiery, M. I. M., & Lyanthi, M. E. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebaran Vidio Berkonten Kekerasan Seksual. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(03), 1–12. https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1799
Mahameru, D. E., Nurhalizah, A., Wildan, A., Haikal Badjeber, M., & Rahmadia, M. H. (2023). Implementasi Uu Perlindungan Data Pribadi Terhadap Keamanan Informasi Identitas Di Indonesia. Jurnal Esensi Hukum, 5 No. 2(2), 115. Retrieved from https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/index
Munajat, A. A., & Yusuf, H. (2024). Peran Teknologi Informasi Dalam Pencegahan Dan Pengungkapan Tindak Pidana Ekonomi Khusus : Studi Tentang Kejahatan Keuangan Berbasis Digital The Role of Information Technology in the Prevention and Disclosure of Special Economic Crimes : A Study of Digita. JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), Hlm. 4853-4865. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/download/1385/1518/7141
Okta Rifo Fauziyah, & Yana Indawati. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 2(3), 49–60. https://doi.org/10.62383/referendum.v2i3.1083
Pakina, R., & Solekhan, M. (2024). Pengaruh Teknologi Informasi Terhadap Hukum Privasi Dan Pengawasan Di Indonesia: Keseimbangan Antara Keamanan Dan Hak Asasi Manusia. Journal of Scientech Research and Development, 6(1), 273–286.
Purnomo Sidik, B., & Wiraguna, S. A. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Aplikasi Digital sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 2(2), 219–232.
Rahmawati, A., & Yudianto, O. (2023). Pengaturan Pemberian Restitusi Dalam Suatu Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 22-K/PMT-II/AD/II/2022). Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 1677–1696. Retrieved from https://bureaucracy.gapenas-publisher.org/index.php/home/article/view/273%250
Rines Prameswari, & Galingging, R. (2025). Pengakuan Dan Pelindungan Suku Awyu Dan Moi Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). ADIL: Jurnal Hukum, 16(1), 131–156. https://doi.org/10.33476/ajl.v16i1.5611
Sudibyo, A. (2022). Dialektika Digital. Kepustakaan Populer Gramedia. Retrieved from https://books.google.com/books?hl=en%5C&lr=%5C&id=BcBmEAAAQBAJ%5C&oi=fnd%5C&pg=PP1%5C&dq=kelayakan+penggunaan+sistem+artificial+intelligence+terhadap+efektivitas+sistem+informasi+manajemen%5C&ots=Jmb8njgnGV%5C&sig=GWAhATdGzGeFQta-bz6aYVxaBxI
Sunarso, S. (2012). Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana Tentang. In Sinar Grafika. Sinar Grafika.
Suyanto. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan - Dr. Suyanto, SH., MH., M.Kn., M.A.P - Google Buku. Unigres Press. Retrieved from https://books.google.co.id/books/about/Metode_Penelitian_Hukum_Pengantar_Peneli.html?id=Zg2mEAAAQBAJ&redir_esc=y
Sinaga, D., & Lidya, I. (2024). Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Revenge Porn Berdasarkan Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (Ite) Dan Uu No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Tpks). Padjadjaran Law Review, 12(1), 32–45. https://doi.org/10.56895/plr.v12i1.1644
Weley, N. C., & Disemadi, H. S. (2022). Implikasi Hukum Pemasangan CCTV di Tempat Umum secara Tersembunyi terhadap Perlindungan Data Pribadi. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(2), 79–93. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i2.2151
Wibowo, A., & Yulianingsih, S. (2025). Hukum Teknologi Informasi. Yayasan Prima Agus Teknik Bekerja Sama Dengan Universitas Sains & Teknologi Komputer (Universitas STEKOM), 164. Retrieved from https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/578
Yosihara, A. (2025). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA MENYEBARLUASKAN VIDEO YANG BERMUATAN PORNOGRAFI (Putusan No. 1230/Pid. Sus/2020/PN Jkt. Utr). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(04 September), 7625–7630.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Putu Edi Rusmana, I Gede Druvananda Abhiseka, I Gusti Agung Virlan Awanadi, I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a