Peran Ganda Perempuan Di Era Media Sosial Tinjauan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2626Keywords:
Peran Ganda, Media Sosial, Hukum IslamAbstract
Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mengubah peran perempuan Muslim secara signifikan, baik dalam ranah domestik maupun publik. Fenomena ini menimbulkan isu baru mengenai keadilan gender dalam hukum Islam, terutama ketika perempuan memikul tanggung jawab ganda antara peran keluarga dan aktivitas sosial di ruang digital. Isu ini menjadi penting untuk dikaji karena pemaknaan tradisional terhadap hukum Islam sering kali menempatkan perempuan dalam batas domestik, sementara realitas modern menuntut partisipasi mereka dalam ruang publik secara lebih luas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan gender dalam hukum Islam dengan meninjau peran ganda perempuan di era media sosial. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam merespons keterlibatan perempuan di ruang publik digital tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga dan nilai-nilai moral Islam. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka. Penelitian ini memanfaatkan teori Keadilan Gender Islam dari Amina Wadud dan Double Movement Theory dari Fazlur Rahman sebagai kerangka analisis utama, dengan sumber data berupa literatur klasik, teks keislaman kontemporer, dan kajian akademik yang relevan dengan aktivitas perempuan di media digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat adaptif dan kontekstual terhadap perkembangan zaman. Prinsip al-‘adl (keadilan), al-musawah (persamaan), dan al-maslahah (kemaslahatan) menjadi dasar penerapan keadilan gender yang memungkinkan perempuan berperan aktif di ruang digital secara etis, produktif, dan tetap sejalan dengan nilai-nilai syariat.
References
Chakim, Luthfi, dan Rafi Putra. (2022) “Keadilan Gender dalam Islam: Antara Konsep Qawwamah dan Kesetaraan Peran.” Jurnal Studi Keislaman dan Sosial, 14(2), 201–217.
Dahyoko, Wahyu, et al. (2024) “Kesetaraan Gender di Era Globalisasi pada Peran Perempuan dalam Menghadapi Era Digital.” Journals of Indonesian Multidisciplinary Research, 3(1), 26–38.
Fakih, Mansour. (2021) “Keadilan dan Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam Kontemporer.” Jurnal Hukum dan Sosial Islam, 8(3), 157–170.
Fatonah, Nur, A. Nurbaety, dan A. V. Indah. (2024) “Peran Ganda Perempuan: Analisis Teologi Feminisme.” Jurnal Aqidah, 9(1), 26–37.
Harmanda, Y. L., dan R. M. Sari. (2024) “Peran Ganda Perempuan Karier dan Kesetaraan Gender.” Journal of Science and Social Research 4307.
Hasanah, Umi. (2024) “Prinsip Kemaslahatan dalam Hukum Islam dan Keadilan Gender di Era Modern.” Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Islam, 18(2), 87–103.
Kholifah, F. N., dan R. S. Masruroh. (2022) “Peran Ganda Perempuan dalam Budaya Patriarki di Indonesia Menggunakan Analisis Said Ramadhan al-Buthi.” Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, dan Konseling Islam, 5(2), 173–184.
Kusmana, A. (2017) “Islam dan Dinamika Sosial-Politik Masyarakat Muslim Kontemporer.” Jurnal Ilmu Ushuluddin, 4(2), 115–132.
Panani, S. Y. P. (2021) “Pandangan Buruh Gendong di Yogyakarta terhadap Peran Ganda Perempuan.” Jurnal Filsafat, 31(2), 290.
Putri, Andi. (2021) “Perempuan dan Peran Ganda di Era Digital: Analisis Sosial dan Keagamaan.” Jurnal Gender dan Sosial Islam, 9(1), 1–15.
Rahmayanty, D., dan R. Aulia Putri. (2024)“Peran Ganda Perempuan dalam Menyeimbangkan Karier dan Keluarga.” Islamic Guidance and Counseling Journal, . 04(02), 329–334.
Rizka, H., M. Shuhufi, dan N. A. Iqbal. (2025)“Transformasi Peran Ganda Perempuan Perspektif Fikih Gender.” Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 2(1), 1–8.
Salsabila, N., dan L. Melkiati. (2025) “Tantangan Perempuan Muslim di Ruang Digital: Perspektif Hukum Islam dan Etika Media Sosial.” Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 12(1), 22–38.
Salsabila, N., M. Hidayat, dan R. Nurhaliza. (2022) “Keteladanan Siti Khadijah sebagai Wirausaha Muslimah: Kajian Hukum Islam dan Sejarah Ekonomi.” Jurnal Ekonomi Syariah dan Sejarah Islam, 6(1), 55–70.
Sari, R. (2023) “Adab dan Kehormatan Perempuan Muslim dalam Ruang Digital: Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Etika dan Sosial Islam, 6(1), 55–70.
Shafira, Maryam, dan Kurniati. (2024) “Tantangan dan Peluang Kepemimpinan Perempuan dalam Masyarakat Perspektif Hukum Islam.” Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 02(02), 85–94.
Susiana, S. D. S. (2024) “Ketimpangan Gender dan Kekerasan terhadap Perempuan.” Info Singkat 16, 24.
Walude,Yuyun Alwania, Kurniati dan Musyfikah Ilyas. (2025) “Dinamika Hukum Islam dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangandi Indonesia” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2354–2363.
Yusril, M., F. Pratama, dan D. Nabila. (2023) “Aktivitas Perempuan di Media Sosial: Antara Ekspresi Diri dan Produktivitas Digital.” Jurnal Komunikasi dan Media Islam, 11(1), 90–106.
al-Ṭabarī, Abū Jaʿfar. (2000). Jāmiʿ al-Bayān fī Taʾwīl Āy al-Qurʾān (Ed. Maḥmūd Shākir). Beirut: Dār al-Fikr.
BPS. (2024). Perempuan dan Laki-Laki. In Badan Pusat Statistik.
KemenPPPA, & BPS. (2025). Indeks Ketimpangan Gender (IKG). Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/05/05/2430/indeks-ketimpangan-gender--ikg--indonesia-konsisten-mengalami-penurunan-menjadi-0-421--menunjukkan-perbaikan-dalam-kesetaraan-gender-.html.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andi Marwah, Kurniati, Musyfikah Ilyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a