Masifnya Sertipikat Ganda Sebagai Salah Satu Problematika Hukum Pertanahan di Indonesia

Studi Kasus Putusan 128/PDT.G/1996/PN.BKS

Authors

  • Dian Nirmala Putri Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Sri Wahyu Handayani Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2618

Keywords:

Sertipikat Ganda, Problematika, Hukum Pertanahan

Abstract

Sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah memiliki kekuatan hukum atas hak atas tanah di Indonesia. Praktiknya, masih ditemukan permasalahan berupa sertipikat ganda, yakni suatu kondisi saat dua atau lebih sertipikat diterbitkan dalam satu bidang tanah yang sama. Hal tersebut mengancam kepastian hukum dan menimbulkan sengketa pertanahan, seperti yang terjadi dalam Putusan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS di Bekasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyebab terjadinya sertipikat ganda dan mengkaji langkah preventif yang dapat diambil oleh Badan Pertanahan Nasional dalam meminimalisir permasalahan tersebut. Penelitian ini diharapkan memberi kontribusi akademis bagi perumusan kebijakan pertanahan yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan kualitatif, dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya sertipikat ganda ialah lemahnya sistem administrasi, kurangnya koordinasi antar instansi, dan minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Langkah preventif yang dapat ditempuh Badan Pertanahan Nasional adalah dengan meningkatkan sistem digitalisasi data, memperkuat koordinasi, serta melakukan edukasi hukum menyeluruh

References

Annisa, S., Rustan, A., Ichlas, R. I., & Umar, W. (2024). Analisis hukum terbitnya sertifikat ganda dan mekanisme penyelesaiannya. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9), 2.

BBC NEWS INDONESIA. (2025). ‘Sertifikat ganda’ di Bekasi gusur rumah warga – Mengapa BPN terbitkan sertifikat di atas tanah sengketa?

Berutu, R. P., Iskandar, H., & Syahputra, D. (2023). Analisis kepastian hukum putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM FH), 6(2), 11.

Dewandaru, P. A., Hastuti, N. T., & Wisnaeni, F. (2020). Penyelesaian sengketa tanah terhadap sertifikat ganda di Badan Pertanahan Nasional. Notarius, 13(1), 154.

Hanisa, I., Handayani, I. G. K. A. R., & Karjoko, L. (2025). Implikasi hukum sengketa sertifikat ganda terhadap kepastian hak atas tanah dan asas kepastian hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 4(1), 149.

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA, isi, dan pelaksanaannya. Djambatan.

Kamilah, A., Sudaryanti, N., Hasanudin, A., & Mulyadi, D. (2025). Peran Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian sengketa tanah akibat overlapping. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(1), 12.

Kurnia, Y., & Wisnaeni, F. (2025). Upaya Badan Pertanahan Nasional dalam mencegah sertifikat ganda pada program PTSL. Notarius, 18(1), 181.

Mufty, A. M., & Nusawakan, D. (2025). Pertanggungjawaban hukum atas penerbitan sertifikat ganda dalam satu objek tanah dan bangunan. Jurnal Ilmiah Penelitian Law_Jurnal, 6(1), 68.

Ningsih, N. M., Saptenno, M. J., & Lekipiouw, S. H. (2022). Pertanggungjawaban hukum Badan Pertanahan Nasional terhadap penerbitan sertifikat ganda. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(5), 532.

Nur, Z. (2023). Keadilan dan kepastian hukum (Refleksi kajian filsafat hukum dalam pemikiran Imam Syatibi). Misykat al-Anwar: Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 6(2), 255–256.

Prayoga, D. A., Husodo, J. A., & Maharani, A. E. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak warga negara dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 2(2), 189.

Putra, Z., Haris, Risna, A., Kristiana, D., Olivia, S., Soleha, M., & Nurhikmah. (2023). Perspektif hukum tentang sertifikat ganda. ATHENA: Journal of Social, Culture and Society, 1(1), 22.

Riza, F., & Sibarani, F. A. (2021). Prinsip the best interest of the child dalam proses peradilan anak.

Saputra, R. A., Silvana, S., & Marino, E. F. (2021). Penyelesaian sengketa sertifikat tanah ganda serta bentuk kepastian hukumnya. Jurnal Jentera, 4(2), 561.

Siagian, A., & Rahmadany. (2023). Pentingnya kepemilikan sertifikat tanah untuk menjamin kepastian hukum tentang hak atas tanah. Indonesia of Journal Business Law, 2(2), 70.

Slamet, A. A. (2024). Tinjauan yuridis terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara dalam sengketa sertifikat ganda. Jurnal Hukum dan Keadilan, 11(2), 128.

Utama, Z. R., & Ufran. (2023). Analisis perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak milik terhadap penerbitan sertipikat ganda. Indonesia Berdaya, 4(1), 420.

Wardoyo, H. (2024). Syarat sah kepemilikan hak atas tanah dan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(1), 121.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Dian Nirmala Putri, & Sri Wahyu Handayani. (2025). Masifnya Sertipikat Ganda Sebagai Salah Satu Problematika Hukum Pertanahan di Indonesia : Studi Kasus Putusan 128/PDT.G/1996/PN.BKS. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9160–9172. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2618

Issue

Section

Articles