Penerapan Kode Etik Notaris terhadap Fenomena Penumpukan Kantor Notaris di Wilayah Perkotaan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2615Keywords:
Notaris, Kode Etik, Penumpukan Kantor, Persaingan Tidak Sehat, Kepastian HukumAbstract
Melalui pembuatan akta autentik, profesi notaris memainkan peran penting dalam menjamin kepastian hukum. Namun, dewasa ini muncul kecenderungan meningkatnya konsentrasi kantor notaris di wilayah perkotaan yang disebabkan oleh belum adanya ketentuan tegas terkait jarak minimal antar kantor dalam UUJN dan juga Kode Etik Notaris. Kondisi tersebut memunculkan persaingan yang tidak baik antar rekan seprofesi, menurunkan nilai profesionalitas, serta mengakibatkan ketimpangan dalam pemerataan akses pelayanan hukum. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis penerapan Kode Etik Notaris dalam menghadapi fenomena tersebut serta menilai sejauh mana efektivitasnya dalam mencegah praktik yang bertentangan dengan etika profesi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa meskipun Pasal 4 angka 9 Kode Etik Notaris mengatur larangan terhadap praktik persaingan tidak patut, pelaksanaannya masih kurang optimal karena lemahnya sistem pengawasan serta ketiadaan dasar normatif yang mengatur aspek spasial dalam pembukaan kantor. Oleh karena itu, pembaruan dan penguatan terhadap Kode Etik Notaris, khususnya dengan penambahan pengaturan mengenai radius antar kantor, menjadi hal yang mendesak guna menjaga proporsionalitas penyebaran jabatan, memperkuat integritas profesi, serta menjamin pemerataan pelayanan hukum bagi masyarakat.
References
Anwary, I. (2025). Kekuatan Pembuktian Akta Otentik yang Mengalami Penurunan Status Menjadi Akta di Bawah Tangan. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 9.
Fadlan, B., & Jamilah, L. (2025). Tugas Dan Kewenangan DKP (Dewan Kehormatan Pusat) Dalam Penegakan Etik Notaris. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 4(3), 507–512.
Ilyanawati, R. Y. A., Aurellya, T., Putri, I. W., & Samosir, T. (2025). Kajian Hukum Pelanggaran Kewenangan Notaris Dalam Membuka Kantor Cabang Untuk Jasa Hukum Dikaitkan dengan Kode Etik Notaris. JURNAL ILMIAH LIVING LAW, 17(1), 48–58.
Ramadhandiko, D. A., & Lewoleba, K. K. (2025). Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Media Sosial sebagai sarana Promosi Online oleh Notaris sebagai Pelanggaran Kode Etik. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3).
Rizky, F. M., & Aminah, A. (2023). Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Membuat Akta Diluar Wilayah Jabatan Notaris Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 505–512.
Sari, M. B., & Gozali, D. S. (2025). Netralitas Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Kredit. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3475–3492.
Septiawan, P., Hutomo, P., & Setiadi, Y. (2025). TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENGGUNAAN GOOGLE MAPS UNTUK PENCANTUMAN ALAMAT KANTOR SEBAGAI PROMOSI SECARA TIDAK LANGSUNG DITINJAU BERDASARKAN KODE ETIK NOTARIS. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(11), 8409–8418.
Talango, A. A., Moonti, R. M., & Ahmad, I. (2025). Etika Profesi Notaris dalam Perspektif Hukum. Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial Dan Politik, 2(1), 77–88.
Book
HS, H. S., & Sh, M. S. (2021). Peraturan jabatan notaris. Sinar Grafika.
Jurdi, F. (2022). Etika Profesi Hukum. Prenada Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Gusti Ayu Agung Mirah Virgianitri, Anak Agung Ayu Intan Puspadewi, Kadek Julia Mahadewi, I Gusti Ayu Eviani Yuliantari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a