Transformasi Penegakan Hukum Hak Cipta di Era Media Sosial: Studi Strategis Kemenkumham Gorontalo dalam Menindak Pelanggaran atas Cuplikan Film
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2612Keywords:
Hak Cipta; Media Sosial; Penegakan HukumAbstract
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mendorong perubahan besar dalam cara masyarakat mengakses dan mendistribusikan karya sinematografi di berbagai platform media sosial. Namun, kemudahan ini juga membuka peluang terjadinya pelanggaran hak cipta, terutama atas cuplikan film yang diunggah, dibagikan ulang, atau dimodifikasi tanpa izin dari pemegang hak cipta. Fenomena tersebut menimbulkan permasalahan hukum yang serius karena melanggar hak ekonomi dan moral pencipta serta melemahkan sistem perlindungan karya intelektual di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penegakan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo harus meliputi tiga aspek utama: preventif, represif, dan kolaboratif. Pendekatan preventif melalui edukasi hukum masyarakat dan literasi digital diperlukan untuk meningkatkan kesadaran hukum publik. Pendekatan represif menuntut koordinasi antaraparat penegak hukum guna memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Sementara pendekatan kolaboratif menekankan sinergi pemerintah dengan platform digital dalam penanganan konten melanggar hak cipta. Dengan strategi yang terarah dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, diharapkan penegakan hukum hak cipta dapat berjalan efektif, adil, dan mampu melindungi ekosistem perfilman nasional di era media sosial.
References
Abya, J., Abas, M., Rahmatiar, Y., & Lubis, A. (2024). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta: Studi Kasus Re-Upload Video Konten Kreator Sosial Media untuk Kegiatan Komersial (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 Pk/Pdt. Sus-Hki/2021). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 4(6). https://search.ebscohost.com/login.aspx?direct=true&profile=ehost&scope=site&authtype=crawler&jrnl=27472000&AN=180960014&h=%2F4TL56BPxxnScRvoD0DWo547lBmi%2FOfB2bwwNAQvWgIUbbxf4xtxFsEusL4wk2Xo6o8PT6fv5EcdFU2BaVdIFg%3D%3D&crl=c
Agatha, G. A., & Muryanto, Y. T. (2024). Penegakan Hukum Hak Cipta Pada Konser Online Berbayar Yang Diperjualbelikan Kembali Oleh Pengguna Aplikasi. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 223–232.
Arum, O. S., & Hadi, H. (2021). Problematika dalam perlindungan hak cipta atas foto produk digital pada media sosial Instagram. Jurnal Privat Law, 9(2), 269–280.
Jannah, F. (2023). Analisis efektivitas hukum di Indonesia terhadap pelanggaran hak cipta di Tiktok. Maliki Interdisciplinary Journal, 1(3), 19–30.
Judijanto, L., Prananda, G., Machmud, A., & Fauzi, S. (2024). Perlindungan Hukum Hak Cipta Di Era Digital: Analisis Karya Yang Dipublikasikan Di E-Media Dan Implikasinya. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 4(2), 679–688.
Krisna, I. P. Y. W., Amalo, H., & Leo, R. P. (2023). Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh penyanyi (cover) di media sosial (YouTube) yang mendapat bayaran kepada pencipta lagu ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(4), 213–226.
Laipiopa, G. J., Senewe, E. V., & Maramis, M. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Karya Tulis Melalui Media Elektronik. Lex Administratum, 13(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/60978
Laksana, N. S., Arifin, Z., Triwati, A., Soegianto, S., & Samudra, A. (2025). Perlindungan Hukum Atas Hak Eksklusif Remake Film Dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 938–951.
Mardikaningsih, R., Halizah, S. N., Retnowati, E., Darmawan, D., & Hardyansah, R. (2025). Perlindungan hak cipta: Perspektif hukum terhadap tindak pidana pembajakan. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 3(1), 29–38.
Medina, D., & Anggriyeni, D. (2022). Problematika Hukum Perlindungan Hak Cipta Di Social Media. Jurnal Hukum Das Sollen, 7(1), 172–191.
Noor, N. K. (2019). Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Film Layar Lebar Yang Dipublikasi Melalui Media Sosial Tanpa Izin. Riau Law Journal, 3(1), 124–148.
Pratama, V. A., & Irshad, A. C. (2022). Analisis Yuridis Normatif Pelanggar Hak Cipta dan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Polemik Keberadaan Warkopi). Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 3338–3352.
Qamar, N., Syarif, M., Busthami, D. S., Hidjaz, M. K., Aswari, A., Djanggih, H., & Rezah, F. S. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn).
Rachmasari, A., Arifin, Z., & Astanti, D. I. (2022). Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Film Yang Diakses Secara Ilegal Melalui Telegram. Semarang Law Review (SLR), 3(2), 13–23.
Raharja, G. G. G. (2020). Penerapan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Pembajakan Film. Jurnal Meta-Yuridis, 3(2). https://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/article/view/6029
Ramadhan, M. W., & Faslah, R. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Digital Di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(2), 1326–1328.
Raudhah, N. (2024). Upaya Hukum Atas Klaim Hak Cipta Pengambilan Konten Video Promosi Untuk Keperluan Komersial Pada Media Sosial Instagram. Dinamika, 30(1), 9339–9354.
Saadah, L. M., Barus, S. S. B., Earliand, A. R., & Fitri, A. S. (2024). Analisis Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Ketidaketisan Penggunaan Media Sosial Tiktok. JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika), 8(4), 7636–7643.
Saputri, F. A., & Suryono, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Akibat Penyebaran Full Video Film Di Media Sosial Telegram Dalam Perspektif Hukum Pidana. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 11–11.
Shafira, S., Adnyani, N. K. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Kajian Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Pada Pengguna Aplikasi Sosial Media Instagram Story Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 270–283.
Sidabariba, N. N., Akyuwen, R. J., & Balik, A. (2023). Perlindungan Hak Cipta Lagu Yang Di Nyanyikan Ulang Tanpa Izin Pencipta Yang Di Unggah Di Media Sosial. Pattimura Law Study Review, 1(1), 60–70.
Simanjuntak, G. A. (2024). Tinjauan Hukum Atas Penegakan Hukum Dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta Di Indonesia. TUGAS MAHASISWA FAKULTAS HUKUM, 1(2).
Tustikarana, B., Hosnah, A. U., & Febrianty, Y. (2024). Pelanggaran Hak Cipta Gambar Digital Arsitektur Di Instagram Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 4(3), 65–75.
Umra, S. I., Adhyaksa, A., & Putra, G. P. (2024). Strategi Pemerintah dalam Melindungi Hak Cipta di Era Globalisasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 1875–1886.
Wulandari, F. (2024). Problematika pelanggaran hak cipta di era digital. Journal of Contemporary Law Studies, 1(3), 99–114.
Zahida, S. I., & Santoso, B. (2023). Perlindungan hak cipta terhadap gambar yang telah diunggah pada media sosial Instagram. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 186–203.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sri rahayu Ningsih Pongolingo, Fence M. Wantu, Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a