Politik Hukum Pemenuhan Hak Atas Pelayanan Kebidanan yang Aman dan Bermutu sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2607Keywords:
politik hukum, pemenuhan hak, pelayanan kebidanan, hak asasi manusia.Abstract
Pelayanan kebidanan merupakan bagian dari sistem Kesehatan nasional yang berperan penting dalam Kesehatan reproduksi dan keselamatan ibu dan anak. Dari sisi hukum, pelayanan kebidanan bukan hanya kewajiban sebagai tenaga medis tetapi juga merupakan wujud pemenuhan hak asasi manusia Namun, faktanya masih banyak permsalahan dalam praktiknya. Masih banyak permasalahan yang muncul di lapangan. Seperti kasus kematian ibu dan bayi, keterbatasan tenaga kebidanan di daerah terpencil, sarana kesehatan yang tidak memadai, serta ketidakpastian hukum yang membuat bidan khawatir dalam melaksanakan tugasnya Penelitian ini menggunakanan Penelitian ini menggunakanan metode yuridis normatif, pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach) yaitu mengkaji perspektif perlindungan hukum profesi kebidanan dalam pelayanan kebidanan serta hak asasi bidan dalam melakukan tugasnya sebagai tenaga kesehatan. Peraturan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 . Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Unndang No.4 Tahun 2019 tentang kebidanan, Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan peraturan Menteri Kesehatan terkait standar pelayanan. Negara berkewajiban memastikan pelayanan kebidanan dilaksanakan denga aman dan bermutu serta adil dalam pemenuhan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi.
References
Aditya, Z. F., & Winata, M. R. (2018). Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Reconstruction Of The Hierarchy Of Legislation In Indonesia). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 9(1), 79–100. https://doi.org/10.22212/jnh.v9i1.976
Afifah, W., & Paruntu, D. N. (2015). Perlindungan Hukum Hak Kesehatan Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Mimbar Keadilan, 150, 169.
Agustina, B. (2016). Kewenangan Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Pelayanan Kesehatan Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 82–98.
Arvendo, A., Seregig, I. K., & others. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Menyimpan Dan Mempergunakan Senjata Api Rakitan Secara Ilegal (Studi Putusan Nomor: 420/Pid. Sus/2022/PN. Tjk). Jurnal Kewarganegaraan, 6(4), 7023–7031.
Asri, D. P. B. (2018). Perlindungan hukum preventif terhadap ekspresi budaya tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 13–23.
Astuti, E. K. (2020). Peran BPJS Kesehatan Dalam Mewujudkan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Negara Indonesia. JPeHI: Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, 1(1).
Asyah, N. (2023). Pelindungan Hukum bagi Bidan Memberikan Pelayanan Obat kepada pasien dalam Praktik Kebidanan di Daerah Terpencil. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 82–92.
Daeng, Y., Ningsih, N., Khairul, F., Winarsih, S., & Zulaida, Z. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit dan Tenaga Medis Di Atas Tindakan Malpraktik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 3453–3461.
Damanhury, A., Candra, M., & Sagala, R. V. (2025). Penerapan Metode Omnibus Law Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 2(1), 57–68.
Djatmiko, A. A., Sanjaya, R., & Hidayati, R. K. (2023). Dampak Yuridis Anomali Penerapan “Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali” Dalam Ketentuan Hukum Pidana Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(1), 13–23.
Fadli, M., Maulana, I., & Liemanto, A. (2024). Politik Hukum Pembangunan Hukum Nasional dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1973 dan Tahun 1978. DIVERSI: Jurnal Hukum, 10(2), 258–292.
Firmanto, A. A. (2019). Perlindungan hukum pasien pada bidan praktik mandiri di Indonesia pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Pranata Hukum, 14(2), 140–156.
Gluck, A. R. (2021). Unorthodox lawmaking and legislative complexity in American statutory interpretation. In Comparative Multidisciplinary Perspectives on Omnibus Legislation (pp. 195–225). Springer.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.
Indrawati, I. (2017). Penerapan hukum progresif dalam perkara pidana di bidang narkotika. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(2), 171–180.
Irfan, M., & Andriyani, S. (2025). Perlindungan Hukum Profesi Kebidanan Yang Berkeadilan Dalam Pelayanan Kesehatan Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 196–203.
Japar, M., Semendawai, A. H., Fahruddin, M., & others. (2024). Hukum Kesehatan Ditinjau dari Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 952–961.
Kurniawan, R. (2018). Perbuatan Melawan Hukum terhadap Wewenang Pelayanan Bidan Praktik Mandiri Berdasarkan Peraturan Perundangundangan di Indonesia. Scientia Journal, 7(1), 119–131.
Mahadewa, M. B. P., Hanadi, S., & Utami, N. A. T. (2021). Peran Bidan Dalam Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana Dalam Pelayanan Kebidanan (Studi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Arif Purwokerto). Soedirman Law Review, 3(3).
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Cetakan kesatu. Bandung.
Panggabean, H. (2018). Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan. Deepublish.
Ramadhon, S., & Gorda, A. A. A. N. T. R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Preventif dan Represif. Jurnal Analisis Hukum, 3(2), 205–217.
Repali, B. E. D. (2024). Perbandingan Hukum Pidana Perlindungan Anak di Bawah Umur antara Indonesia dan Amerika Serikat. Verdict: Journal of Law Science, 3(1), 13–25.
Rifai, A. (2020). Kesalahan hakim dalam penerapan hukum pada putusan menciderai keadilan masyarakat. Nas Media Pustaka.
Sadiawati, D., Dirkareshza, R., & Fauzan, M. (2023). Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Investasi Bodong: Studi Komparasi Indonesia dan Amerika. Halu Oleo Law Review, 7(2), 149–166.
Safriani, A., & others. (2022). Antinomi Asas Contrarius Actus Dengan Asas Due Process of Law Dalam Pembubaran Organisasi Masyarakat Tanpa Melalui Proses Pengadilan. Alauddin Law Development Journal, 4(2), 277–293. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/aldev.v4i2.17217
Sembiring, D. S. B., Ula, Z., ST, S., Nelli, E., Janiarli, M., ST, S., Sarimalini, M. D., ST, S., Hastuti, D. L., ST, S., & others. (2024). Konsep Dan Pelayanan Kebidanan (Peran Dan Fungsi Kebidanan). Selat Media.
Sinaga, F. A. (2018). LEGALITAS PENUNJUKAN PEJABAT POLRI MENJADI PELAKSANA TUGAS GUBERNUR PADA MASA KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH. Jurnal Legislasi Indonesia.
Suryani, M., Sastraatmadja, H. A., Elsyadina, S., Budiman, M., & others. (2022). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil dari Binary Option pada Platform Binomo. MAHUPAS: Mahasiswa Hukum Unpas, 1(02), 18–30.
Tutik, T. T. (2017). Restorasi Hukum Tata Negara Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Prenadamedia Group.
Widjaja, G. (2023). Pelayanan kesehatan bagi pasien menurut UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 2490–2498.
Wijaya, M., Kurniawan, K., & Sood, M. (2019). Hak Konstitusional Warga Negara Untuk Bekerja Pada Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 182–193.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Justicia Salsabila, Irsyaf Marsal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a