Perbandingan Hukum Sistem Pembayaran Shopee Paylater Antara Indonesia Dan Malaysia

Authors

  • Safitri Ali Universitas Negeri Gorontalo
  • Nur Mohamad Kasim Universitas Negeri Gorontalo
  • Dolot Alhasni Bakung Universitas Negeri Gorontalo
  • Akbar Hidayatullah Daud Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2603

Keywords:

Indonesia, Malaysia, Perlindungan Konsumen, Regulasi Keuangan Digital, Shopee Paylater, Indonesia; Malaysia; Perlindungan Konsumen; Regulasi Keuangan Digital; Shopee Paylater

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis pengaturan dan implementasi sistem pembayaran shopee paylater (SPayLater) di Indonesia dan Malaysia dari perspektif hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang - undangan terkait fintech, perlindungan konsumen, serta transaksi elektronik, dan bahan hukum sekunder berupa literatur akademik dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukan bahwa di Indonesia, layanan Paylater diatur dalam kerangka fintech lending di bawah pengawasan OJK dan Bank Indonesia, namus masih terdapat kelemahan pada aspek transparansi biaya, mekanisme penagihan dan perlindungan data pribadi. di Malaysia, pengawasan dilakukan oleh Bank Negara Malaysia dan Securities Commission dengan batas bunga maksimal 18% per tahun, namun masih menghadapi tantangan dalam transparansi onformasi dan praktik responsible lending. Kesimpulannya, meskipun terdapat perbedaan substansi regulasi, kedua negara sama - sama berupaya menyeimbangkan inovasi digital dengan perlindungan konsumen, meski masih memerlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan.

 

References

Karim, M., Puluhulawa, F. U., Puluhulawa, J., & Swarianata, V. (2022). Legal Protection for Consumers’ Personal Data in Online Shopping. Estudiante Law Journal, 4(2), 623–638.

Noorridha, A. F., Aulia, F., & Syifa, N. (2023). Tinjauan Hukum PayLater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam. Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(5), 562–578.

Prastiwi, I. E., & Fitria, T. N. (2021). Konsep Paylater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 425–432.

Rahman, I., Muhtar, M. H., Mongdong, N. M., Setiawan, R., Setiawan, B., & Siburian, H. K. (2024). Harmonization of Digital laws and Adaptation Strategies in Indonesia focusing on E-Commerce and Digital transactions. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 4314–4327.

Sahir, S. H. (2021). Metodologi penelitian. Penerbit KBM Indonesia.

Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian kuantitatif. Kualitatif, dan Tindakan, 189–190.

Utami, B. P. (2021). Praktek Kredit Barang Melalui Shopee Paylater Dari Marketplace Shopee Berdasarkan Hukum Ekonomi Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 1(3).

Downloads

Published

2025-11-27

How to Cite

Ali, S., Nur Mohamad Kasim, Dolot Alhasni Bakung, & Akbar Hidayatullah Daud. (2025). Perbandingan Hukum Sistem Pembayaran Shopee Paylater Antara Indonesia Dan Malaysia . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9042–9047. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2603

Issue

Section

Articles