Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Cyberbullying

Authors

  • Waiwurin Safrianus Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Finsensius Samara Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yohanes Arman Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2601

Keywords:

Cyberbullying, Perlindungan Hukum, Penegakan Hukum

Abstract

Fenomena cyberbullying merupakan bentuk kekerasan di dunia maya yang berdampak serius terhadap kondisi psikologis, emosional, dan sosial korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban cyberbullying di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan serta analisis deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, implementasi masih menghadapi kendala seperti rendahnya pelaporan, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan hukum perlu diperkuat melalui regulasi, literasi digital, dan dukungan psikologis bagi korban

References

Abdul Kadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

BBC News Indonesia. (2020). “Siswa SMP 147 bunuh diri di sekolah, KPAI: Hampir semua sekolah tak punya tim pencegahan perundungan.” https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51168802

JatimTimes. (2023). Mahasiswa asal Tuban jadi korban cyberbullying.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2011). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suar. (2021). “Dulunya ngaku anak jenderal hingga buat ayah kandungnya meninggal gegara tak kuat putrinya dibully, wanita cantik ini malah sukses jadi artis.”

https://suar.grid.id/read/203022476/dulu-ngakunya-anak-jenderal-hingga- buat-ayah-kandung-meninggal-gegara-tak-kuat-putrinya-dibully-wanita- cantik-ini-malah-sukses-jadi-artis?page=all

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).

Downloads

Published

2025-11-27

How to Cite

Waiwurin Safrianus, Finsensius Samara, & Yohanes Arman. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Cyberbullying. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9036–9041. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2601

Issue

Section

Articles