Family Model: Dalam Perkembangan Sistem Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2600Abstract
Tindak Pidana yang selalu berorientasi pada pemidanaan tentunya pasti akan berimbas buruk pada lembaga permasyarakatan yang menyebabkan over kapasitas dalam ketersediaanya. Adanya perkembangan dalam sistem peradilan pidana yaitu family model yang sekiranya dapat mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan regulasi atau implementasi dalam family model tersebut dan menemukan kekurangannya agar ke depannya dapat lebih dioptimalkan dalam pengembangan model pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis hukum normatif dengan pendekatan konsep dan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan family model dapat dilihat dari ketentuan restorative justice dan diversi yang diatur dalam aturan internal instansi hukum. Selanjutnya ditemukan juga kekurangan terkait ketentuan restorative justice yaitu belum diatur dalam undang-undang yang mengakibatkan tidak harmonisnya pemahaman konsep tersebut. Serta pada ketentuan diversi perlu ditekankan mengenai kewajiban orang tua/wali yang lebih aktif dalam mengupayakan diversi agar tidak terjadi kegagalan dalam proses pelaksanaan diversi. Jadi, agar semua kekurangan tersebut dapat teratasi dengan baik maka sekiranya pemerintah dapat merevisi atau melakukan regulasi ulang terkait dengan ketentuan restorative justice dan diversi serta perkembangan family model dalam sistem peradilan pidana dapat berjalan secara maksimal.
References
Angkasa, A. (2010). Over Capacity Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 212-219.
Arief, B. N. (2005). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Awanadi, I. G. A. V., & Zulkarnain, I. G. A. K. K. (2025). Konsep Jalur Khusus Terkait Dengan Kekuasaan Kehakiman Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(2), 92-103.
Baihaky, M. R. A., & Isnawati, M. (2024). restorative justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 276-289.
Barama, M. (2016). Model Sistem Peradilan Pidana Dalam Perkembangan. Jurnal Ilmu Hukum, 3(8), 8-17.
Darwin, I. P. J. (2019). Implikasi Overcapacity Terhadap Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Jurnal Cepalo, 3(2), 77-84.
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Fajar, M. & Yulianto, A. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hamaminata, G. (2023). Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2(4), 52-64.
Harfida & Usman. (2024). Keadilan Restoratif (Restorative Juctice) dalam Sistem Peradilan Pidana. Sleman: Cv.Budi Utama.
Kenedi, J. (2017). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Munawaroh, N. (2023). Kekuatan Hukum Produk Hukum MA: PERMA SEMA, Fatwa, dan SK KMA. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/kekuatan-hukum-produk-hukum-ma--perma-sema--fatwa--dan-sk-kma-cl6102/#_ftn4, (diakses pada tanggal 9 Oktober 2025)
Nazifah, N. (2015). Paradigma Dalam Pola Pemidanaan (Dari Model Penghukuman Fisik Ke Model pembinaan Psikis). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).
Nursyamsudin, N., & Samud, S. (2022). Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integreted Criminal Justice System) Menurut KUHAP. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 149-160.
Pardon, R. (2020). Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim): Suatu Upaya Menuju Sistem Peradilan Pidana Dengan Paradigma Keadilan Restoratif. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(3).
Pasha, K. M. (2025). Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-cl4012/#_ftn2, (diakses pada tanggal 7 Oktober 2025)
Setiadi, H. E. (2017). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Siahaan, J. D. P., & Yudiantara, I. G. N. N. K. (2025). Penerapan Nilai-Nilai Crime Control Model (CCM) Dan Due Process Model (DPM) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7).
Sudarto. (1981). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru.
Tajuddin, M. A. & Jaya, A. E. N. (2023). Sistem Peradilan Pidana. Pekalongan: PT Nasya Expanding Management.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Gusti Agung Virlan Awanadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a