Analisis Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Kasus Kekerasan Fisik Tingkat Pelajar

Authors

  • Nuralifah Taysa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Nurhikma Resky Rahmadani Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Najwa Rofifah Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Lola Naury Marsetina Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Maharani Galuh Pratiwi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Mauldina Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Vega Aulia Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Maharani Galuh Pratiwi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2598

Keywords:

anak pelaku kekerasan, tanggung jawab pidana, pembinaan hukum

Abstract

Fenomena kekerasan fisik di kalangan pelajar yang melibatkan anak sebagai pelaku menimbulkan tantangan tersendiri dalam penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab pidana anak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta menelaah penerapannya dalam kasus yang terjadi di Kota Samarinda. Kajian ini menjadi penting karena masih terdapat ketidaksesuaian antara semangat perlindungan anak dalam peraturan perundang-undangan dengan praktik penyelesaian perkara di lapangan, khususnya terkait penggunaan jalur non-pengadilan. Penelitian ini menghadirkan pendekatan baru dengan menyoroti peran lingkungan sosial dan kelembagaan lokal dalam proses pembinaan anak pelaku kekerasan. Melalui analisis hukum dan refleksi atas praktik nyata, studi ini menegaskan bahwa sistem pidana anak seharusnya berfungsi sebagai ruang pemulihan yang mendidik, bukan sekadar sarana penghukuman.

References

Adinda Novitadiningrum, Sunariyo, dan Surahman. “Penerapan Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Fisik yang Dilakukan oleh Anak di Wilayah Hukum Polres Kota Samarinda.” Panji Selatan Law Review, Vol. 1 No. 1, April 2025. Diakses 30 Oktober 2025, https://paperrta.umkt.ac.id/index.php/PSLR/article/download/35/27/199

Alfitra. Efektivitas Restorative Justice dalam Proses Hukum Pidana. Jakarta: UIN Jakarta Press, 2023. Diakses 15 Oktober 2025, https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/78055/1/Buku%20EFEKTIFITAS%20RESTORATIVE%20JUSTICE.pdf

Al-Qur’an. Surah An-Nisa Ayat 9. Diakses 15 Oktober 2025, https://quran.com/4/9

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2021.

Mudabbirul Fawaid. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan. Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2020. Diakses 15 Oktober 2025, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2020/08/MUDABBIRUL-FAWAID-D1A116172.pdf

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1. Diakses 30 Oktober 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/234929/uu-no-1-tahun-2023

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 153. Diakses 15 Oktober 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39237/uu-no-11-tahun-2012

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297. Diakses 15 Oktober 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39238/uu-no-35-tahun-2014

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017. Diakses melalui Repository Universitas Airlangga, https://repository.unair.ac.id/2724

Prilly Krenti Schalwyk, Roy R. Lembong, dan Daniel F. Aling. “Keadilan Restoratif dalam Sistem Pendahuluan Peradilan Pidana Anak di Indonesia.” Jurnal Administratum, Vol. 4 No. 2, 2023. Diakses 30 Oktober 2025, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/download/41970/37185

Redaksi IDN Times Kaltim. “Pelajar SMA di Samarinda Jadi Korban Kekerasan dan Pemerasan.” IDN Times Kaltim, 2025. Diakses 15 Oktober 2025, https://kaltim.idntimes.com/news/kalimantan-timur/pelajar-sma-di-samarinda-jadi-korban-kekerasan-dan-pemerasan-00-htmy4-jtm56s

Ronaldi dan Dina Saraswati. Restorative Justice dalam Hukum Pidana. Medan: Media Penerbit Indonesia, 2024. Diakses 30 Oktober 2025, http://repository.mediapenerbitindonesia.com/474/1/T%20352%20-%20%28FINISH%20LAYOUT%29%20Restorative%20Justice%20dalam%20Hukum%20Pidana.pdf

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2006. Diakses melalui Perpustakaan Universitas Indonesia, https://lib.ui.ac.id/detail?id=20300742

UNODC Indonesia. Buku Saku Program Keadilan Restoratif. Jakarta: Perserikatan Bangsa-Bangsa, 2025. Diakses 15 Oktober 2025, https://indonesia.un.org/id/294208-buku-saku-program-keadilan-restoratif-unodc

Wahyu Wibowo. Sistem Peradilan Pidana Anak Perspektif Restorative Justice. Denpasar: Universitas Dwijendra Press, 2021. Diakses 30 Oktober 2025, https://repository.undwi.ac.id/wp-content/uploads/BUKU-Sistem-Peradilan-pidana-RJ-2021.pdf

Downloads

Published

2025-11-27

How to Cite

Nuralifah Taysa, Nurhikma Resky Rahmadani, Najwa Rofifah, Lola Naury Marsetina, Maharani Galuh Pratiwi, Mauldina, Vega Aulia, & Maharani Galuh Pratiwi. (2025). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Kasus Kekerasan Fisik Tingkat Pelajar. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9012–9020. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2598

Issue

Section

Articles