Akibat Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah

Authors

  • Restya Amanda Putri Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sunaryo Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Ahmad Zazili Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Rohaini Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2597

Keywords:

Perjanjian, Persyaratan, PPAT

Abstract

Jual beli biasanya dilakukan dengan perjanjian atau yang dikenal dengan perjanjian jual beli, berdasarkan hukum adat perjanjian jual beli merupakan perjanjian yang bersifat riil, maksudnya penyerahan barang yang diperjanjikan merupakan syarat yang mutlak dipenuhi untuk adanya sebuah perjanjian. Penelitian in bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan perjanjian jual beli hak atas tanah dan mengetahui akibat hukum perjanjian jual beli hak atas tanah apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian jual beli tanah dan rumah, peraturan serta hak dan kewajiban antara penjual dengan pembeli, dan mengetahui tanggung jawab hukum apabila salah satu pihak melakukan kesalahan. Metode penelitian ini bersifat normatif karena dalam penelitian ini yang akan diteliti adalah kaidah-kaidah hukum, asas-asas hukum dan tanggung jawab hukum terhadap pelaksanaan perjanjian jual beli tanah dan rumah di kabupaten sukoharjo. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yang dimana menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang perjanjian jual beli. Hasil penelitian menunjukkan proses perjanjian jual beli tanah harus memenuhi syarat materiil, formil, dan syarat hukum. Syarat materiil yaitu meliputi pembeli, penjual dan obyek tanah, kemudian syarat formil meliputi sertifikat tanah asli, bukti telah membayar PBB, surat setoran BPHTB, surat setoran PPh, dan data data penjual dan pembeli yang meliputi: KTP dan KK, dan syarat hukum pasal 1320 KUHPerdata. Setelah memenuhi syarat – syarat, maka kedua belah pihak harus melakukan perjanjian secara tertulis yang dibuat oleh pihak PPAT yang kemudian ditanda tangani oleh para pihak. Setelah penandatanganan akta perjanjian perjanjian tersebut kemudian timbulah kesepakatan. Setelah terjadi kesepakatan dan penandatanganan perjanjian, maka timbulah hak dan kewajiban bagi para pihak yang harus dilaksanakan .

 

References

Aesia, (2024) Apa Itu Surat Tanah AJB, Diakses pada tanggal 11 September 2025 dari https://aesia.kemenkeu.go.id/berita-properti/properti/apa-itu-surat-tanah-ajb-berikut-ini-penjelasan-lengkap-158.html

Baharuddin. (2016). Kewenangan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam proses jual beli tanah. Jurnal Keadilan Progresif, 5(1), 151.

Hernoko, Agus Yudha. (2014). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial (Cet. ke-4). Jakarta: Prenadamedia Group.

Larasati, A., & Raffles. (2020). Peralihan hak atas tanah dengan perjanjian jual beli menurut hukum pertanahan Indonesia. ZAAKEN, 1(128–129). https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i128-129.

Lubis, M. Solly. (1994). Filsafat ilmu dan penelitian. Bandung: Bandar Maju

Raharjo, Satjipto. (2000). Ilmu hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rato, Dominikus. (2010). Filsafat hukum: Mencari, memahami, dan memahami hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Salim. (2014). Hukum kontrak (teori dan teknik penyusunan kontrak). Jakarta: Sinar Grafika.

Sutedi, Andrian. (2014). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya (Cet. ke-6). Jakarta: Sinar Grafika.

Suteki dan Galang Taufani. (2018). Metodologi penelitian hukum (filsafat, teori dan praktik). Depok: Raja Grafindo Persada, cetakan ke-1

Sartika, D. (2017). Peran notaris dalam memberikan kepastian hukum terhadap akta otentik. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(3).

Soekanto, Soerjono. (1983). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Rineka Cipta

Taumba, A., & Syahrin, M. A. (2024). Tinjauan hukum keabsahan jual beli tanah di bawah tangan tanpa melalui pejabat pembuat akta tanah perspektif Kuhperdata. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 3(1).

Prawira, I. G. B. Y. (2016). Tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli tanah. Jurnal IUS, 1.

Permatasari, D. (2020). Urgensi pembuatan akta kuasa menjual dalam transaksi pengikatan jual beli. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 8(1).

Zerlind, S. A. (2020). Kewenangan dan tanggung jawab hukum pejabat pembuat akta tanah dalam pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik. Acta Comitas Jurnal Hukum K, 5(2).

Downloads

Published

2025-11-27

How to Cite

Restya Amanda Putri, Sunaryo, Sepriyadi Adhan S, Ahmad Zazili, & Rohaini. (2025). Akibat Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9004–9011. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2597

Issue

Section

Articles