Penerapan Norma Hukum Administrasi Negara dalam Penentuan Status Kegawatdaruratan Pasien BPJS Kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2593Keywords:
Hukum Administrasi Negara, Pelayanan Publik, IGD,BPJS Kesehatan, Kepastian HukumAbstract
Penentuan status kegawatdaruratan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan pintu masuk penentuan hak atas pelayanan medis dan penjaminan pembiayaan oleh BPJS Kesehatan. Dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), keputusan administrasi yang mempengaruhi hak publik harus memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan tidak diskriminatif. Penelitian ini bertujuan (1) menganalisis penerapan norma HAN dalam proses penentuan status kegawatdaruratan pasien peserta BPJS di IGD RSUD; (2) mengidentifikasi hambatan hukum-administratif; dan (3) merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak pasien. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dikombinasikan kajian pustaka dan studi kasus sekunder. Hasil menunjukkan bahwa meskipun terdapat payung hukum memadai (Permenkes No.47/2018; UU No.25/2009; UU No.24/2011), praktik implementatif di RSUD seringkali menempatkan verifikasi administratif (SEP) pada posisi yang menghambat tindakan penyelamatan, terdapat variabilitas interpretasi kriteria kegawatdaruratan, dan dokumentasi yang tidak memadai menyebabkan pengembalian klaim. Dari sisi HAN, persoalan muncul pada aspek kepastian hukum, akuntabilitas administrasi, dan nondiskriminasi pelayanan. Rekomendasi mencakup harmonisasi SOP IGD berbasis hukum, pelatihan hukum administratif untuk tenaga front-line, integrasi sistem IT (electronic SEP), serta mekanisme audit dan penyelesaian sengketa administratif.
References
Agiwahyuanto, F. (2021). Tinjauan penyebab pengembalian berkas klaim kasus gawat darurat. JMKI (Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia). Vol 4 No 2. https://jmiki.aptirmik.or.id/jmiki/article/view/113
Fernalia, dkk. (2023). Hubungan Pengetahuan dan Lama Kerja Terhadap Response Time Tim Emergency di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr. M. Yunus Kota Bengkulu. Jurnal Kesehatan Medika Saintika. DOI: http://dx.doi.org/10.30633/jkms.v14i1.1914. ISSN: 2540-9611. Vol 14 No 1.
Purwacaraka, M. (2024). Hubungan ketepatan triase dengan keberhasilan penatalaksanaan tindakan keperawatan kegawatdaruratan di IGD. Public Health Journal (PHJ). Vol 3 No 1. https://www.ojsstikesbanyuwangi.com.
Rizki, J. N. (2025). Penyebab pengembalian klaim BPJS pada RSUD: analisis triwulan. Jurnal Manajemen Rumah Sakit. Vol 2 No 1
Syafwani, M. (2024). Pelatihan triase dalam meningkatkan pengetahuan dan ketepatan penilaian perawat IGD. JKSI (Jurnal Kesehatan dan Ilmu Keperawatan). Vol 7 No 3.
Ulil Amri, A. (2023). Analisis klaim pending, verifikasi, dan audit pascaklaim pada sistem BPJS Kesehatan. ScholarsHub UI (policy brief). Volume 5 Nomor 2. https://scholarhub.ui.ac.id.
Damanik, P. (2024). Hukum Administrasi Negara: Teori, Prinsip, dan Praktik Tata Kelola Pemerintahan. Medan: Mitra Grup.
Mahmudi. (2015). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ridwan, H. R. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Marto, S. (2021). Manajemen Pelayanan Publik. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Jakarta: Kemenkes RI. https://peraturan.bpk.go.id/).
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jakarta: Sekretariat Negara. (eppid.mahkamahagung.go.id).
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jakarta: Sekretariat Negara. https://peraturan.bpk.go.id/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Chika Alda, Arrie Budhiartie, Eko Nuriyatman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a