Perlindungan Hukum Terhadap Atlet Atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh Pelatih

Authors

  • Khairul Alfiyan Kusnanto Universitas Krisnadwipayana
  • Waty Suwarty Haryono Universitas Krisnadwipayana
  • Saefullah Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2592

Keywords:

Perlindungan hukum, kekerasan seksual, atlet, pelatih olahraga, hukum pidana, keadilan substantif

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual di dunia olahraga yang melibatkan pelatih sebagai pelaku dan atlet sebagai korban, yang menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap atlet, terutama anak di bawah umur. Fenomena seperti kasus pelatih taekwondo di Nunukan (2025), kasus atlet gulat Bantul (2022-2023), dan guru olahraga di Denpasar (2020) memperlihat-kan masih adanya kesenjangan antara hukum tertulis (law in the book) dan penera-pannya (law in action). Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini meru-muskan dua masalah utama, yaitu: (1) bagaimana bentuk perlindungan hukum ter-hadap atlet atas tindak pidana kekerasan seksual oleh pelatih, dan (2) bagaimana upaya-upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk melindungi atlet dari kekera-san seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual ap-proach), dan kasus (case approach), melalui analisis terhadap UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pu-tusan-putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara nor-matif, hukum nasional telah memberikan dasar yang kuat bagi perlindungan korban, namun implementasinya belum efektif karena lemahnya regulasi turunan, pengawasan etik, dan mekanisme pelaporan dalam lembaga olahraga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap atlet harus bersi-fat komprehensif, meliputi perlindungan preventif melalui kebijakan safe sport dan kode etik pelatih, serta perlindungan represif melalui penegakan hukum yang sensi-tif terhadap korban dan pemulihan psikososial yang berkelanjutan. Negara wajib memastikan keadilan substantif bagi korban dan akuntabilitas moral bagi pelatih sebagai pendidik.

References

Asshiddiqie, J. (2011). Konstitusi dan Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Konpress.

Barda Nawawi Arief. (2015). Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Hukum Progresif. Pustaka Magister.

De Crée, C. (2015). the “Jūdō Sukebei” Phenomenon: When Crossing the Line Merits More Than Shidō [Minor Infringement] ― Sexual Harassment and Inappropriate Behavior in Jūdō Coaches and Instructors. Problems of Psychology in the 21st Century, 9(2), 85–128. https://doi.org/10.33225/ppc/15.09.85

Hamzah, A. (2019). Delik-Delik Tertentu dalam KUHP. Sinar Grafika.

Huda, N. (2019). Hukum Pemerintahan Daerah. Nusa Media.

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, (2022).

Johansson, S. (2017). Sexual Relationships between Athletes and Coaches: Love, Sexual Consent, and Abuse. Routledge.

Katjong, R. K., Tuhumury, H., Roem, A. M., & Sari, L. (2023). LEGAL PROTECTION OF CUSTOMARY LAW COMMUNITIES OVER ULAYAT LAND FORESTS. Jurnal Legalitas, 16(1).

Mccradden, M. D., & Cusimano, M. D. (2018). Voices of survivors : ‘ you will not destroy our light .’ 0(0), 1–2. https://doi.org/10.1136/bjsports-2018-099592

Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif (Cetakan ke). PT Remaja Rosdakarya.

Rahardjo, S. (1980). Hukum dan Masyarakat. Angkasa.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Kompas.

Rifqi Harta Wiguna Kusumah, & Dey Ravena. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelecehan Seksual Sejenis (Homoseksual) yang Dilakukan oleh Pelatih Futsal Bogor Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 817–822. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.7139

Simbolon, Y. N., Nurhanayanti, G. S., & Angesti, D. C. (2022). Perlindungan Hukum Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. 1(2).

Soerjono Soekanto. (2017). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Downloads

Published

2025-11-27

How to Cite

Khairul Alfiyan Kusnanto, Waty Suwarty Haryono, & Saefullah. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Atlet Atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh Pelatih. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8993–9003. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2592

Issue

Section

Articles