Tinjauan Yuridis Positif Indonesia Terhadap Kedudukan Hukum Status Anak Dalam Pernikahan Siri

Authors

  • Arneta Rahmadana Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mulia, Indonesia
  • A. Sari Damayanti Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mulia, Indonesia
  • M. Asyharuddin Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mulia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2590

Keywords:

Pernikahan Siri, Hak Asuh Anak, Status Anak Sah.

Abstract

Penelitian ini membahas status hukum anak yang lahir dari pernikahan siri menurut hukum positif Indonesia. Pernikahan siri, yang hanya sah secara agama tanpa pencatatan negara, tidak diakui menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sehingga anak yang lahir darinya dianggap sebagai anak luar kawin dan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu serta keluarga ibu. Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memperluas pengakuan hukum dengan menetapkan bahwa anak luar kawin, termasuk hasil pernikahan siri, dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis jika terbukti adanya hubungan darah, misalnya melalui tes DNA. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun status anak pernikahan siri belum sepenuhnya diakui sebagai anak sah, terdapat perlindungan hukum terhadap hak-haknya, terutama hak waris, melalui bukti dan upaya hukum formal.

References

Abdul Manan. (2008). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Amiur Nuruddin. (2008). Hukum perdata Islam di Indonesia: Studi kritis perkembangan hukum Islam dari fikih, UU No.1/1974. Jakarta: Kencana.

Arsal, T. (2012). Nikah siri dalam tinjauan demografi. Jurnal Sosiologi Pedesaan, 6(2).

Bisri Hasan, C. (1999). Kompilasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Dedi Supriyadi, M. (2009). Perbandingan hukum perkawinan di dunia Islam. Jakarta: Pustaka Al-Fikriis.

Firman, F. (2018, November 24). Analisis data dalam penelitian kualitatif. INA-Rxiv.

Khairuddin Nasution. (2002). Status wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap perundang-undangan perkawinan Muslim kontemporer di Indonesia dan Malaysia. Jakarta: INIS.

Komnas Perempuan. (2020). Kekerasan meningkat: Kebijakan penghapusan kekerasan seksual untuk membangun ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan (Catatan Tahunan Komnas Perempuan). Jakarta: Komnas Perempuan.

Kusumo, B. A. (2011). Perkawinan siri ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Wacana Hukum, 10(1).

M. K., M. A. (2014). Kedudukan anak dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional. Bandung: Mandar Maju.

Manan, A. (2008). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum (Ed. 1). Mataram: Mataram University Press.

Mujtaba, S., & Jauhari, I. (2003). Hak-hak anak dalam hukum Islam. Jakarta: Pustaka Bangsa Press.

Nadriana, L., & Yunani, E. (2023). Implementasi perlindungan hukum terhadap hilangnya hak istri dan anak akibat pernikahan siri. Audi Et AP Jurnal Penelitian Hukum, 2(1).

Nasution, K. (2020). Status wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap perundang-undangan perkawinan Muslim kontemporer di Indonesia dan Malaysia. Jakarta: INIS.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan.

Purwoatmodjo, D., & Daniar, A. S. (2019). Aspek hukum perkawinan siri dan akibat hukumnya. Notarius, 12(1).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945.

Putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 265/Pdt.P/2020/PA.Tbn.

Sembiring, D. M. (2007). Perkembangan hukum perdata tentang orang dan hukum keluarga (Ed. 1). Bandung: Nuansa Aulia.

Syarifuddin, A. (2009). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan (Ed. 3). Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297).

Widiastuti. (2008). Beberapa faktor penyebab pasangan suami istri melakukan pernikahan di bawah tangan. Jurnal Eksplorasi, 20(1), 78–89.

Witanto, D. Y. (2012). Hukum keluarga: Hak dan kedudukan anak di luar kawin. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Yayasan Save the Children Indonesia. (2022). Laporan tahunan 2022 Yayasan Save the Children Indonesia. Jakarta: Save the Children.

Downloads

Published

2025-11-27

How to Cite

Rahmadana, A., A. Sari Damayanti, & M. Asyharuddin. (2025). Tinjauan Yuridis Positif Indonesia Terhadap Kedudukan Hukum Status Anak Dalam Pernikahan Siri. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8981–8992. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2590

Issue

Section

Articles