Implementasi Penanganan Tempat Penampungan Pengungsi Rohingya Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

Authors

  • Ade Indah Pratiwi Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning
  • Ardiansah Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning
  • Yelia Nathassa Winstar Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2451

Keywords:

Implementasi, Pengungsi Rohingya, Penampungan, Kebijakan, Hak Asas

Abstract

Fenomena pengungsi lintas negara menjadi isu global yang terus meningkat, salah satunya adalah pengungsi Rohingya yang mengalami diskriminasi sistematis dan kehilangan kewarganegaraan di Myanmar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penanganan tempat penampungan pengungsi Rohingya di Kota Pekanbaru berdasarkan regulasi tersebut serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka untuk menggambarkan penerapan kebijakan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perpres No. 125 Tahun 2016 belum berjalan secara optimal. Masih banyak pengungsi yang tidak memperoleh tempat penampungan yang layak sesuai ketentuan hukum, disertai dengan minimnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan fasilitas, dan resistensi sosial dari masyarakat sekitar. Temuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga internasional dalam memastikan perlindungan hak asasi pengungsi secara komprehensif dan berkelanjutan

References

Adam Muhshi. (2015). Teologi Konstitusi: Hukum Hak Asasi Manusia atas Kebebasan Beragama. LKiS Pelangi Aksara.

Adi Sulistyono. (2007). Pembangunan Hukum Ekonomi untuk Mendukung Pencapaian Visi Indonesia 2030. Universitas Sebelas Maret.

Amnesty International. (2022). Myanmar: Ethnic cleansing and crimes against humanity against Rohingya. Amnesty International.

Andi Komara, & Sri Haryanti, T. (Eds.). (2018). Redupnya Api Reformasi. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Anneliese Dodds. (2018). Comparative Public Policy: Textbooks in Policy Studies. Macmillan Publishers Ltd.

Betts, A., & Collier, P. (2022). Refuge: Transforming a Broken Refugee System. Oxford University Press.

Chetail, V. (2024). International Migration Law. Oxford University Press.

Chrisinger, D. (2017). Public Policy Writing That Matters. Johns Hopkins University Press.

Dachi, R. A. (2015). Proses dan Analisis Kebijakan Kesehatan (Suatu Pendekatan Konseptual). Deepublish.

Dody Nur Andriyan. (2016). Hukum Tata Negara dan Sistem Politik: Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Deepublish.

Efendi, J. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim: Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Prenada Media.

Halim, H., & Putera, K. R. S. (2009). Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah. Kencana.

Hathaway, J. C., & Foster, M. (2021). The Law of Refugee Status (3rd ed.). Cambridge University Press.

Human Rights Watch. (2023). World Report 2023: Myanmar. Human Rights Watch.

Ilham Arief Sirajuddin. (2014). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Publik Dasar Bidang Sosial di Kota Makassar. Jurnal Administrasi Publik, 4(1), 1–14.

Ismet Sulila. (2015). Implementasi Dimensi Layanan Publik dalam Konteks Otonomi Daerah. Deepublish.

Kaharudin, Rudy, & Mukti Fajar. (2016). Implikasi Peraturan Daerah dalam Pembangunan dan Kemajuan Masyarakat Daerah. DPD RI.

Marni, S. (2019). Efektivitas Penanganan Pengungsi Luar Negeri dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Tesis). Universitas Lancang Kuning.

Mihradi, R. M., & Mahayana, M. S. (Eds.). (2017). Meneroka Relasi Hukum, Negara, dan Budaya. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Muhamad Sadi Is. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.

Muhammad Chirzin. (2011). Kearifan Al-Qur’an. Gramedia Pustaka Utama.

Nugraha Pranadita. (2018). Pemodelan Implementasi Hukum: Peranan Manajemen Strategis dalam Implementasi Hukum. Deepublish.

Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik, 11(1), 1–12.

Reza, A. A. W. (2007). Melampaui Negara Hukum Klasik. Kanisius.

Sahya Anggara. (2014). Kebijakan Publik. Pustaka Setia.

Sefrika Marni. (2019). Kebijakan Penanganan Pengungsi Asing di Indonesia. Hawa dan AHWA.

Sulistyowati Irianto, dkk. (2012). Kajian Sosio-Legal. Pustaka Larasan.

UNHCR. (2024). Global Trends: Forced Displacement in 2023. United Nations High Commissioner for Refugees.

Wattimena, R. A. A. (2007). Melampaui Negara Hukum Klasik. Kanisius.

Winda Hardyanti, & Kusumaningrum, D. N. (2018). Tantangan Sosial Politik Era Kekinian: Kolaborasi Pemikiran Berbagai Perspektif. Gre Publishing.

Wiyono, R. (2013). Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kencana.

Zainuddin Ali. (2011). Filsafat Hukum. Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.07 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang Menyatakan Diri sebagai Pencari Suaka atau Pengungsi.

Downloads

Published

2025-10-20

How to Cite

Ade Indah Pratiwi, Ardiansah, & Yelia Nathassa Winstar. (2025). Implementasi Penanganan Tempat Penampungan Pengungsi Rohingya Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6250–6257. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2451

Issue

Section

Articles