Penyumpahan Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Banten
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2418Keywords:
Advokat, Penyumpahan, Pengadilan Tinggi.Abstract
Artikel ini membahas mekanisme penyumpahan calon advokat di Pengadilan Tinggi Banten sebagai langkah awal menuju profesionalisme dalam dunia hukum di Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan wawancara mendalam kepada staf kepaniteraan muda hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ada tantangan dalam penyesuaian dengan teknologi terbaru, penggunaan Sistem Informasi Permohonan Advokat (SIPERAD) telah meningkatkan efisiensi dan keterbukaan dalam pelantikan. Penerapan standar yang ketat memastikan bahwa advokat yang lahir dari proses ini memiliki kemampuan yang mumpuni dan siap menghadapi tantangan dalam lingkup hukum. Selain itu, calon advokat juga menerima pelatihan serta bimbingan penting untuk mengembangkan kompetensi profesional mereka. Kesimpulannya, proses pelantikan ini tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat, tetapi juga mendukung perubahan yang lebih luas dalam sistem peradilan di Indonesia, di mana transparansi dan akuntabilitas dijadikan prioritas utama dalam menghadirkan layanan hukum yang berkualitas.
References
Alqorni, A., Wahyuda Siregar, F., Putro, P. S., Lubis, S. R., & Rafly, M. (2025). Advokat Sebagai Upaya Bantuan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara. Jurnal Sains Student Research, 3(1), 445–457. https://doi.org/10.61722/jssr.v3i1.3542
Governance, S., Lubis, F., Fahrol, M., Harahap, O., Diningsih, S., Harahap, J. S., Hanifah, A., Hasibuan, S., Islam, U., & Sumatera, N. (2025). Sejarah perkembangan advokat untuk menegakkan keadilan di indonesia. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(1), 82–92. https://doi.org/10.53363/bureau.v5i1.518
Humayra Aesta Himawan Putri Universitas Bandar Lampung Jl Zainal Abidin Pagar Alam No, S., Ratu, L., & Bandar Lampung, K. (2025). Peranan Advokat Dalam Mewujudkan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(2), 390–399. https://doi.org/10.61722/jmia.v2i2.4394
Mouwn Erland. (2020). Metodologi Penelitian Kualitatif. In Metodologi Penelitian Kualitatif. In Rake Sarasin (Issue March).
Novi, N. fransiska putri, & Ahmad Suryono. (2024). Implementasi Hak Imunitas Advokat dalam Praktek Peradilan Pidana. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2104
Saepudin, A. (2024). Kajian Terhadap Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Milthree Law Journal, 1(1), 1–29. https://doi.org/10.70565/mlj.v1i1.1
Simanullang, M. H., Pieris, J., & Goffar, A. (2015). Menelusuri Kendala Hukum Dalam Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73/Kma/Hk.01/Ix/2015 Tentang. 18.
Sulastri, L., & Wibowo, K. T. (2021). Merajut Sistem Keorganisasian Advokat di Indonesia. Gracias Logis Kreatif.
Panjaitan, B. S. (2021). Dari Advokat Untuk Keadilan Sosial. DEEPUBLISH.
Sulastri, L., & Wibowo, K. T. (2021). Merajut Sistem Keorganisasian Advokat di Indonesia. Gracias Logis Kreatif.
Yahman, & Tarigan, N. (2019). PERAN ADVOKAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL. Kencana.
Yuwono, I. D. (2018). Panduan Memilih dan Menggunakan Jasa Advokat. Medpress Digital.
Republik Indonesia. Undang-Undang Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mayang Sari, Wika Hardika Legiani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a