Pertanggungjawaban Pidana Orang dengan Gangguan Jiwa Pelaku Penyebaran Konten Bermuatan Kesusilaan
Studi Putusan Nomor 197/Pid.Sus/2022/PN Sm
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2293Keywords:
Pertanggungjawaban pidana, orang dengan gangguan jiwa, pasal 44 KUHPAbstract
Perkembangan hukum pidana di era digital menghadirkan tantangan baru dalam penegakan keadilan, khususnya ketika pelaku tindak pidana merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap ODGJ dalam kasus penyebaran konten bermuatan kesusilaan berdasarkan Putusan Nomor 197/Pid.Sus/2022/PN Smr, serta mengkaji kesesuaian putusan hakim dengan teori hukum pidana dan prinsip due process of law. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap dokumen hukum, literatur, serta pertimbangan yuridis dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya inkonsistensi antara kondisi kejiwaan terdakwa dan putusan hakim, di mana pemeriksaan psikiatri forensik yang seharusnya menjadi dasar penilaian kapasitas pertanggungjawaban tidak dilakukan. Hal ini menimbulkan potensi pelanggaran asas geen straf zonder schuld dan diskriminasi hukum terhadap kelompok rentan. Penelitian ini mengimplikasikan perlunya integrasi antara hukum pidana, hukum kesehatan jiwa, dan pendekatan multidisipliner dalam proses peradilan untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi ODGJ di era kejahatan siber
References
Adi, M. S. 2021. Syarat objektifitas dan subjektifitas penangguhan penahanan. Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, M. 2012. Dasar-dasar hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, Barda Nawawi. 2018. Cybercrime dan Cyberlaw dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Atmasasmita, Romli. 2020. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Beck, A. T., & Alford, B. A. 2009. Depression: Causes and treatment (2nd ed.). Philadelphia, PA: University of Pennsylvania Press.
Bix, B. H. 2015. Jurisprudence: Theory and context (7th ed.). Carolina Academic Press.
Chazawi, A. 2007. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Christianto, H. 2017. Kejahatan kesusilaan: Penafsiran ekstensif dan studi kasus. Surabaya: Suluh Media.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2008). Kamus besar bahasa Indonesia (Ed. ke-4). Jakarta: Balai Pustaka.
Effendy, Marwan. 2022. Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum (Edisi Ketiga). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Garner, B. A. (Ed.). 2019. Black's law dictionary (11th ed.). Thomson Reuters.
Hamzah, A. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
. 2010. Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
. 2014 Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
. 2020. Asas-asas hukum pidana di Indonesia: Perkembangan dan penerapannya. Jakarta: Rineka Cipta.. 2014. Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. 2020. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Edisi Ketiga). Jakarta: Sinar Grafika.
. 2021. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. 2012. Teori dan hukum pembuktian. Jakarta: Erlangga.
. 2016. Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Huda, C. 2020. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.
Keliat, B. A., & Wardani, I. Y. 2019. Keperawatan kesehatan jiwa komunitas: CMHN basic course. Jakarta: EGC.
Kementerian Kesehatan RI. 2020. Pedoman penggolongan dan diagnosis gangguan jiwa di Indonesia III (PPDGJ-III). Jakarta: Kemenkes RI.
Lamintang, P. A. F. 2010. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Maramis, W. F. 2018. Catatan Ilmu Kedokteran Jiwa. Surabaya: Airlangga University Press.
Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. 2014. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar (Edisi Revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Merryman, J. H., & Pérez-Perdomo, R. 2018. The civil law tradition: An introduction to the legal systems of Europe and Latin America (4th ed.). Stanford University Press.
Moeljatno. 2008. Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhammad, Rusli, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Yogyakarta : UII Pres, 2011, hal.43.
Muhdar, Muhamad. 2019. Penelitian Doctrinal Dan Non-Doctrinal: Pendekatan Aplikatif Dalam Penelitian Hukum. Samarinda: Mulawarman University Press.
Mulyadi, L. 2007. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan. Bandung: Mandar Maju.
.2010. Putusan hakim dalam hukum acara pidana: Teori, praktik, teknik penyusunan dan permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prasetyo, Teguh. 2020. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Prodjodikoro, W. 2003. Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Remmelink, J. 2003. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Saleh, R. 1990. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
. 2013. Pikiran-pikiran tentang Pertanggungan Jawab Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
.2021. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Sammons, John. 2014. The Basics of Digital Forensics: The Primer for Getting Started in Digital Forensics (2nd Edition). Syngress.
Sapardjaja, K. E. 2002. Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam hukum pidana Indonesia. Bandung: Alumni.
Sasangka, H., & Rosita, L. 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.
Widodo. 2013. Hukum pidana di bidang teknologi informasi. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Yusuf, A., Fitryasari, R., & Nihayati, H. E. 2015). Buku ajar keperawatan kesehatan jiwa. Jakarta: Salemba Medika
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fransiskus Paran, Rini Apriyani, Sofwan Rizko Ramadoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.