Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penggunaan Logo Halal Pada Produk Minuman Beralkohol
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2270Keywords:
Logo Halal, Minuman Beralkohol, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Fenomena penggunaan logo halal pada produk minuman beralkohol memunculkan persoalan serius dalam konteks perlindungan konsumen dan penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana serta bentuk pertanggungjawaban hukum bagi pelaku usaha yang mencantumkan logo halal secara tidak sah pada produk minuman beralkohol. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal dengan menganalisis norma hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku usaha dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP karena memenuhi unsur kesengajaan, tipu muslihat, dan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Selain itu, pelaku juga melanggar kewajiban hukum dalam menjaga kehalalan produk sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, reformasi mekanisme sertifikasi halal, serta penguatan hukum pidana sebagai instrumen perlindungan konsumen dan penjaga integritas sistem halal nasional
References
Agus Rusianto, S. H. (2016). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Prenada Media.
Akbar, A. F., Mulyani, T., & Pujiastuti, E. (2023). Penerbitan Sertifikasi Halal Terhadap Produk Makanan Ringan. Semarang Law Review (SLR), 4(1), 111-125.
Al Zuhri, M., & Dona, F. (2021). Penggunaan Alkohol untuk Kepentingan Medis Tinjauan Istihsan. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 9(1), 40-49.
Alfiansyah, A. (2021). Status Badan Usaha Milik Desa Sebagai Badan Hukum Atas Diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2).
Ali, M. (2022). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.
Aliyudin, A., Abror, K., Khairuddin, K., & Hilabi, A. (2022). Sertifikasi Halal di MUI Lampung Pasca Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Serta Problematika UMKM. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 3(2), 194-212.
Al-Qur’an Al-Karim
Amalia, M., Fajrina, R. M., Asmarani, N., Sihombing, L. A., & Nuraeni, Y. (2024). Hukum Pidana: Teori dan Penerapannya di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Amalia, M., Rays, H. I., ul Hosnah, A., & Fajrina, R. M. (2024). Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana perkembangan dan penerapan. Jakarta: Rajawali Pers.
Apriani, T. (2019). Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana. Ganec Swara, 13(1), 43-49.
Arfa’am Andesa, L. (2025). Perbedaan Kejahatan Dan Pelanggaran. JUSTITIA: Journal of Justice, Law Studies, and Politic, 1(01), 17-22.
Aritama, R. (2022). Penipuan Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Sentri: jurnal riset ilmiah, 1(3), 728-736.
Atmasasmita, R. (2017). Rekonstruksi asas tiada pidana tanpa kesalahan. Gramedia Pustaka Utama.
Barus, A. D. P., Fazira, N. N., Wibowo, I. H., Turnip, M. F. A. S., & Arifin, M. (2025). Alasan Pemaaf Dan Pembenar. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 17-22.
Candra, S. (2013). Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Hukum Prioris, 3(3), 111-129.
Chairul, H. (2011). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Cetakan ke-4. Kencana Pranada Media Group, Jakarta.
Flara, R. L. (2024). Literasi Halal pada Penggunaan Parfum Beralkohol di Kalangan Peserta Didik untuk Megukur Tingkat Kepedulian Lingkungan dan Aspek Beribadah. Indonesia Journal of Halal, 7(2). https://doi.org/10.14710/halal.v7i2.23148.
Hamzah, A. (2008). Asas-asas hukum pidana edisi revisi.
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Hamzah, J. A. (2024). Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara (Edisi Ketiga). Sinar Grafika.
Handyani, A. F., & Wijiningsih, N. (2023). Peranan Dan Kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Dalam Kelembagaan Negara. Reformasi Hukum Trisakti, 5(1), 182-190.
Hartati, R. (2019). Peran negara dalam pelaksanaan jaminan produk halal. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1).
Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217-227.
Isabella, Astrid A., & Pipit N. Sari. (2023). Layanan Sertifikasi Halal Melalui Skema Self Declare BPJPH Bagi UMK. CV: Widina Media Utama
Ma’wa, P. N. J., & Alim, M. N. (2024). Analisis Prosedur dan Biaya Pelaksanaan Audit Halal di Lembaga Pemeriksa Halal. BISEI: Jurnal Bisnis dan Ekonomi Islam, 9(1), 1-11.
Maharani, A., & Dzikra, A. D. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia: Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659-666.
Maramis, F. (2013). Hukum Pidana: Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta. Raja Grafindo Persada
Maulana, M. A., & Islamiy, F. T. (2023). PENGARUH FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2020 TERHADAP PEMBUATAN PRODUK POLITIK. Politea: Jurnal Politik Islam, 6(2), 142-158.
Mohammad, M. F. M. (2021). The Pengaturan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Di Indonesia. Kertha Wicaksana, 15(2), 149-157.
Mubarok, N. (2020). Buku Ajar Hukum Pidana.
Muhdar. M. (2019). Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal. Mulawarman University Press, Samarinda.
Mulyati, S., Abubakar, A., & Hadade, H. (2023). Makanan Halal dan Tayyib dalam Perspektif Al-Quran. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 23-33.
Nazran, F. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Informasi Menyesatkan Mengenai Suatu Barang Pada Kegiatan Perdagangan Elektronik. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 169-176.
Nukeriana, D. (2018). Implementasi Sertifikasi Halal Pada Produk Pangan Di Kota Bengkulu. Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 3(2), 154-165.
Prasetyo, T. (2011). Hukum pidana. Jakarta: Rajawali Press.
Prayudi, R. (2024). Perbandingan Pasal KUHP Lama Dan KUHP Baru Tentang Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Hewan. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(3), 11467-11478.
Rosyadi, I. (2022). Hukum Pidana.
Ruslan Renggong, S. H. (2021). Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP Edisi Revisi. Prenada Media.
Salam, D. A., & Makhtum, A. (2022). Implementasi jaminan produk halal melalui sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman UMKM di Kabupaten Sampang. Qawwam: The Leader’s Writing, 3(1), 10-20.
Salim, H. S. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sari, I. (2020). Unsur-unsur delik materiel dan delik formil dalam hukum pidana lingkungan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1).
Serfiyani, C. Y., Hariyani, I., & Serfiyani, C. R. (2020). Pelindungan Hukum terhadap Minuman Alkohol Tradisional Khas Indonesia (Legal Protection towards Indonesian Traditional Alkoholic Beverages). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 11(2), 267-287.
Setiaji, M. L., & Ibrahim, A. (2018). Kajian Hak Asasi Manusia dalam Negara the Rule of Law: Antara Hukum Progresif dan Hukum Positif. Lex Scientia Law Review, 2(2), 123-138.
Simarmata, O. J., & Satria, I. (2024). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA YANG MEMPRODUKSI DAN/ATAU MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN JANJI DINYATAKAN DENGAN LABEL BARANG (Studi Putusan Nomor: 180/Pid. Sus/2023/PN Tjk). RIO LAW JURNAL, 5(1).
Sinaga, R. Y., Apriyani, R., Dkk. (2024). Tindak pidana korporasi. CV. Gita Lentera.
Soesilo, R. (1974). Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP): serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal: untuk para pejabat kepolisian negara, kejaksaan/pengadilan negeri, pamong praja, dsb. (No Title).
Suarni, S., Antoni, H., Asmarani, N., Wahyuni, S., & Amalia, M. (2024). Buku Referensi Hukum Pidana: Teori komprehensif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Supriyadi, E. I., & Asih, D. B. (2020). Regulasi kebijakan produk makanan halal di Indonesia. Jurnal Rasi, 2(1), 18-28.
Supriyanta, S. H. M. (2023). Pemahaman Dasar Asas-Asas Hukum Pidana. Unisri Press.
Tambunan, N. (2022). Makna Makanan Halal dan Baik Dalam Islam. CV.Cattleya Darmaya Fortuna.
Utoyo, M., Afriani, K., & Rusmini, R. (2020). Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 75-85.
Walandouw, R. A. (2020). Unsur Melawan Hukum Yang Subjektif Dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP. Lex Crimen, 9(3).
Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi halal dan implikasinya bagi bisnis produk halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98-112.
Yusri, M. (2019). Kajian Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 3(1).
Zaidan, M. A., & Sh, M. (2021). Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aji Hensy Paradilla Putri, Rini Apriyani, Kalen Sanata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.