Pendekatan Dinamika Kelompok dalam Pembinaan Kepribadian Narapidana Residivis Kasus Narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2249Keywords:
Dinamika Kelompok, Pembinaan Kepribadian, Narapidana NaAbstract
Narapidana Residivis Kasus Narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat”Tingginya angka residivisme kasus narkotika di Indonesia, khususnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, menunjukkan perlunya pendekatan pembinaan yang lebih efektif dan holistik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi pendekatan dinamika kelompok dalam pembinaan kepribadian narapidana residivis narkotika serta mengidentifikasi faktor- faktor penghambatnya. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan dinamika kelompok mulai diterapkan dalam bentuk kegiatan kelompok kecil, diskusi reflektif, serta pelibatan petugas pembina sebagai fasilitator. Pendekatan ini mampu membangun kohesi kelompok, meningkatkan keterbukaan antar narapidana, serta membentuk pola interaksi sosial yang mendukung perubahan perilaku positif. Namun demikian, implementasi masih menghadapi tantangan berupa struktur hierarkis lapas yang kaku, kurangnya ruang reflektif, ketimpangan partisipasi antar anggota kelompok, dan minimnya dukungan keluarga. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan secara struktural dan metodologis melalui pelatihan fasilitator, pelibatan peer mentor, serta integrasi pendekatan keluarga dalam dinamika kelompok agar pembinaan kepribadian dapat berjalan secara berkelanjutan dan transformatif
References
Andriany, L. (2018). Dinamika kelompok dalam rehabilitasi narapidana narkotika di Indonesia. Jurnal Psikologi Sosial, 16(2), 123–135.
Anggara, E., Setiawan, I., & Galih, Y. S. (2024). Implementasi program pembinaan bagi warga binaan dihubungkan dengan Pasal 11 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jurnal Pemasyarakatan Indonesia, 3, 156–179.
Asmaya, E. (2003). Wajah baru dalam pembinaan karakter, etika & agama. Kanisius.
Bahr, S. J., Harris, P. E., Fisher, J. K., & Armstrong, A. H. (2012). Successful reentry: What differentiates successful and unsuccessful parolees? International Journal of Offender Therapy and Comparative Criminology, 56(5), 667–692. https://doi.org/10.1177/0306624X11431457
Bonta, J., & Andrews, D. A. (2017). The psychology of criminal conduct (6th ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315628611
Cartwright, D., & Zander, A. (1968). Group dynamics: Research and theory. Harper and Row.
Cullen, F. T., Jonson, C. L., & Nagin, D. S. (2017). Prisons do not reduce recidivism: The high cost of ignoring science. The Prison Journal, 91(3), 48S–65S. https://doi.org/10.1177/0032885511415224
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2025). Statistik pemasyarakatan tahun 2025. Kementerian Hukum dan HAM RI.
Fadilah, A., Mutaqin, Z., & Lukman, D. (2022). Pengaruh konseling individu terhadap internalisasi nilai Islam untuk pecandu narkoba. Irsyad: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, dan Psikoterapi Islam, 10(2), 155–172. https://doi.org/10.15575/irsyad.v10i2.17975
Faizal, M. (2021). Perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan karena pembelaan darurat yang melampaui batas (noodweer exces). Jurnal Dinamika, 27(1), 2937–2952.
Gunakarya, W. (1988). Sejarah dan konsepsi pemasyarakatan. Amrico.
Hafied, C. H. (2007). Pengantar ilmu komunikasi. RajaGrafindo Persada.
Josias, A., Runturambi, S., & Badri, A. I. (2024). Analisis kerentanan psikososial residivis tindak pidana peredaran gelap narkotika: Suatu identifikasi atas faktor-faktor pencetus pelanggarannya. Jurnal Kriminologi Indonesia, 8(3), 349–370.
Kementerian Hukum dan HAM RI. (2024). Laporan residivisme nasional tahun 2023. Kemenkumham RI.
Lamintang, P. A. F. (1984). Hukum penitensier. Amrico.
Lewin, K. (1947). Frontiers in group dynamics: Concept, method and reality in social science; social equilibria and social change. Human Relations, 1(1), 5–41. https://doi.org/10.1177/001872674700100103
Martiasari, A. (2019). Kajian tentang perilaku kejahatan dan penyimpangan seksual dalam sudut pandang sosiologis dan hukum positif Indonesia. Yurispruden, 2(1), 103. https://doi.org/10.33474/yur.v2i1.958
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Monica, M. A., Amrullah, M. R., & Sulaiman. (2022). Kajian sosiologi hukum upaya pencegahan dan penggulangan kekerasan seksual terhadap perempuan. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, 2(1), 59–80. https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i1.151
Rully, I. (2014). Metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif, dan campuran. Refika Aditama.
Saputra, F., Iskandar, H., Asmara, R., & Pidana, T. (2024). Tindak pidana narkotika dalam perspektif hukum Islam dan filsafat. Journal of Islamic Law and Philosophy, 1(2), 115–136.
Sheila, E. E. M., Syifa, N., Syafi’i, N. A. D., & Tarina, D. D. Y. (2023). Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 5(1), 1–11.
Sutopo, H. B. (2006). Metodologi penelitian kualitatif: Dasar teori dan terapannya dalam penelitian. Universitas Sebelas Maret.
Taxman, F. S., Pattavina, A., & Caudy, M. S. (2020). Justice reinvestment in practice: A process evaluation in the U.S. Criminal Justice Policy Review, 31(7), 1153–1179. https://doi.org/10.1177/0887403419878600
Trinurmi, S. (2021). Teknik terapi kelompok (group therapy). Al Irsyad Al-Nafs, 8(1), 22–34. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/Al-Irsyad_Al-Nafs/article/view/22050
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2022). World drug report 2022. United Nations. https://www.unodc.org/unodc/en/data-and-analysis/wdr2022.html
Wulandari, S. (2012). Efektivitas sistem pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan terhadap tujuan pemidanaan. Hukum dan Dinamika Masyarakat, 9(2), 131–142.
Yulianti, K. (2023). Psikologi sosial. Universitas Negeri Malang Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jovi Pepayoca Kemit, Iman Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.