Prototype GPS Tracking Narapidana Asimilasi pada Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal

Authors

  • M.Danis Patriot M Teknik Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Iman Santoso Teknik Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2246

Keywords:

Pembinaan Narapidana, GPS Tracking, Asimilasi, TAM

Abstract

Latar belakang penelitian ini berangkat dari kebutuhan akan sistem pembinaan narapidana yang lebih efektif, akuntabel, dan berbasis teknologi di tengah tantangan overkapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas prototype GPS Tracking dalam membantu petugas Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal memantau aktivitas narapidana, serta mengidentifikasi manfaat, penerimaan pengguna, dan hambatan teknis yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi dengan analisis berbasis Technology Acceptance Model (TAM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem GPS Tracking dinilai bermanfaat, mudah digunakan, dan meningkatkan efektivitas pengawasan serta akurasi data pembinaan narapidana. Kendati demikian, terdapat sejumlah tantangan seperti belum terintegrasinya sistem dengan basis data resmi, keterbatasan daya tahan perangkat, dan gangguan sinyal. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi pelacakan berbasis GPS memiliki potensi besar untuk mendukung pembinaan narapidana yang lebih transparan, terukur, dan berorientasi pada reintegrasi sosial di masa depan

References

Achmad, F. H., & Rofikah. (2018). Penerapan Sistem Database Pemasyarakatan terhadap Pemenuhan Hak-Hak Narapidana di Lapas Kelas IIA Wirogunan. Jurnal Hukum dan HAM, 12(2), 45–58.

Arto, B. (2024). Perubahan Perilaku Narapidana dengan Pembinaan Community-Based Treatment di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Terbuka Ciangir. Deviance Jurnal Kriminologi, 8(1), 20–35.

Davis, F. D. (1989). Perceived usefulness, perceived ease of use, and user acceptance of information technology. MIS Quarterly, 13(3), 319–339. https://doi.org/10.2307/249008

Ditjenpas. (2016, Mei 30). Penerapan geo-tracking dalam pengawasan narapidana. Diakses dari https://ditjenpas.go.id

Fazrin, M. R., Hermanto, A., & Fergina. (2023). Sistem Presensi Karyawan Dengan Teknologi GPS Berbasis Web (Studi Kasus PT. Mersifarma). Jurnal Teknologi Informasi, 7(2), 383–389.

Haggerty, K. D., & Ericson, R. V. (2020). The new politics of surveillance and visibility. University of Toronto Press.

Kurniawan, A. (2022). Penggunaan Teknologi Drone sebagai Alat Bantu Pengamanan (Pengawasan) pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kendal. Jurnal Keamanan dan Teknologi, 5(1), 77–88.

Lösel, F., Ward, T., & Bender, D. (2020). Rehabilitation and reintegration of offenders: Key perspectives and evidence-based practices. Journal of Criminal Justice, 68, 101–115. https://doi.org/10.1016/j.jcrimjus.2020.101115

Mahyarni, M. (2013). Theory of Reasoned Action dan Theory of Planned Behavior (Sebuah Kajian Historis tentang Perilaku). Jurnal EL-RIYASAH, 4(1), 13–20. https://doi.org/10.24014/jel.v4i1.17

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). SAGE Publications.

Muhyidin, M. A., Sulhan, M. A., & Sevtiana, A. (2020). Perancangan UI/UX Aplikasi My CIC Layanan Informasi Akademik Mahasiswa Menggunakan Aplikasi Figma. Jurnal Digit, 10(2), 208–218. https://doi.org/10.51920/jd.v10i2.171

Pratama, A., Wulandari, S. Z., & Indyastuti, D. L. (2022). Analisis Technology Acceptance Model (TAM) pada Penggunaan Aplikasi PLN Daily (Studi Empiris pada Pegawai PLN UP3 Tegal). INOBIS: Jurnal Inovasi Bisnis dan Manajemen Indonesia, 5(3), 355–368. https://doi.org/10.31842/jurnalinobis.v5i3.235

Republik Indonesia. (1999). Peraturan Pemerintahan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Republik Indonesia. (2018). Permenkumham Nomor 21 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjenguk Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Riyadi, S., Bachtiar, L., & Yunita, S. (2022). Smart System Pendeteksi Keberadaan Narapidana di Lapas Kabupaten Kotawaringin Timur. Generation Journal, 6(2), 103–110. https://doi.org/10.29407/gj.v6i2.17715

Saharjo, B. (1964). Pemasyarakatan sebagai Upaya Pembinaan Narapidana. Departemen Kehakiman RI.

Setiawan, A., Prastowo, A. T., & Darwis, D. (2022). Sistem Monitoring Keberadaan Posisi Mobil Berbasis GPS dan Penyadap Suara Menggunakan Smartphone. Jurnal Teknik dan Sistem Komputer, 3(1), 35–44. https://doi.org/10.33365/jtikom.v3i1.1644

Sugiono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (5th ed.). Alfabeta.

Titawati, T. (2024). Hak asimilasi bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan. Jurnal Hukum dan Sosial, 12(3), 1712–1718.

United Nations. (2015). The United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Nelson Mandela Rules). United Nations Office on Drugs and Crime.

Downloads

Published

2025-10-20

How to Cite

M.Danis Patriot M, & Iman Santoso. (2025). Prototype GPS Tracking Narapidana Asimilasi pada Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6258–6267. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2246

Issue

Section

Articles