Amnesti dan Abolisi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Kebutuhan Regulasi untuk Menjamin Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2245Keywords:
Amnesti, Abolisi, Hak Prerogatif, Kepastian Hukum, KonstitusiAbstract
Ketiadaan regulasi khusus yang mengatur pemberian amnesti dan abolisi sebagai pelaksanaan Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945 telah menciptakan kekosongan hukum yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan undang-undang yang secara komprehensif mengatur batasan tindak pidana, mekanisme pengajuan, serta akibat hukum dari pertimbangan DPR terhadap pemberian amnesti dan abolisi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan fungsi amnesti dan abolisi ke ranah tindak pidana umum, termasuk kejahatan luar biasa seperti korupsi, menimbulkan persoalan konstitusional, etis, dan sosial yang dapat melemahkan prinsip supremasi hukum serta akuntabilitas kekuasaan. Temuan ini menegaskan pentingnya regulasi khusus yang mampu mengembalikan hak prerogatif Presiden ke fungsi historisnya sebagai instrumen rekonsiliasi politik tanpa mengorbankan keadilan dan supremasi hukum dalam sistem ketatanegaraan.
References
Abas, G. H. (2025). Tinjauan yuridis terhadap kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi: Antara hukum dan kepentingan politik. JIMU: Jurnal Ilmiah Multi Disiplin, 3(4).
Alschuler, A. W. (2021). Limiting the pardon power. Arizona Law Review, 63(1), 1–45.
Cheng, A. (2022). Executive clemency and the rule of law: Comparative perspectives. Oxford University Press.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Prenada Media.
Fadhilah, I. (2022). Kajian hukum pemberian amnesti Presiden Nomor R28/Pres/7/2019 terhadap terpidana atas putusan kasasi Nomor 574k/Pid.Sus/2018 yang berkekuatan hukum tetap. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM), 2(1).
Farisa, F. C. (2023, Juli 21). Budiman Sudjatmiko dan kisah di balik vonis 13 tahun penjara. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2023/07/21/05150021/
Guirguis, M. (2021). The nature and extent of presidential pardon power: An analysis in light of recent political developments. Commonwealth Review of Political Science, 5(1), 17–39.
Hidayat, R. (2021, Oktober 7). DPR-Presiden sepakat beri amnesti untuk Saiful Mahdi. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/dpr-presiden-sepakat-beri-amnesti-untuk-saiful-mahdi
Indonesia Corruption Watch. (2025). Abolisi dan amnesti: Barter dukungan politik dan pelemahan pemberantasan korupsi. Antikorupsi.org. https://antikorupsi.org/id/abolisi-dan-amnesti-barter-dukungan-politik
Iswanto, H., & Jeumpa, I. K. (2018). Tinjauan yuridis mengenai pemberian amnesti terhadap pelaku tindak pidana selain makar (Studi terhadap kasus kelompok Din Minimi). JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(1).
Kaharudin, H. M., et al. (2016). Hak prerogatif dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Jurnal Media Hukum, 23(2).
Maulana, R. S., et al. (2024). Urgensi pembentukan undang-undang grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi ditinjau dari perspektif kepastian hukum. Jurnal Diskresi, 3(1).
Mendez, F., & Popova, M. (2023). Rule of law and political accountability in transitional democracies. Cambridge University Press.
Promotion of National Unity and Reconciliation Act No. 34 of 1995 (South Africa).
Ssenyonjo, M. (2020). Constitutional limits of executive power in comparative perspective. International Journal of Constitutional Law, 18(4), 721–745.
The Constitution of the Republic of the Philippines (1987).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
United States Constitution, Article II, Section 2, Clause 1.
Wahyono. (2019, September 18). Sejarah dan jejak amnesti di Indonesia, dari Orla hingga reformasi. Sindonews. https://nasional.sindonews.com/berita/1424092
Wicaksono, D. A. (2022, September 18). Petrus Hariyanto: Mantan aktivis PRD yang dulu melawan rezim Soeharto kini jualan kopi. Orbit Indonesia. https://orbitindonesia.com/detail/6426/
Yanuar, Y., & Ristiyanti, J. (2025, Juli 19). Kronologi Prabowo beri abolisi Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Tempo.co. https://www.tempo.co/hukum/kronologi-prabowo-beri-abolisi-tom-lembong
Zaman, N. (2018). Rekonstruksi kekuasaan wakil presiden dalam sistem pemerintahan di Indonesia: Paradigma baru upaya mempercepat tujuan negara. Refika.
Zulfikar, M. (2025, Agustus 1). Kilas balik perjalanan kasus Hasto Kristiyanto hingga diberi amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Tribunnews.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amalia Safitri, Amal Makrufi, Alfini Nur Alifah Zain, Yudi Widagdo Harimurti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.