Penggunaan Klausul Force Majeure dalam Pelaksanaan Kontrak pada Masa Pandemi COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2237Keywords:
Klausul Force Majeure; COVID-19; Kontrak Bisnis; Risiko HukumAbstract
Pandemi COVID-19 telah menciptakan tantangan besar dalam pelaksanaan kontrak bisnis di Indonesia, terutama terkait pemenuhan kewajiban yang terhambat oleh keadaan luar biasa di luar kendali para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, dasar hukum, dan penerapan klausul force majeure dalam hukum perdata Indonesia selama pandemi COVID-19, serta mengevaluasi implikasinya terhadap pelaksanaan kontrak bisnis. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan studi kepustakaan, yang melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, literatur akademik, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 dapat dikategorikan sebagai force majeure relatif berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, yang memungkinkan penundaan kewajiban kontraktual tanpa pembatalan otomatis. Temuan ini juga mengungkap pentingnya renegosiasi, restrukturisasi, dan adaptasi kontrak sebagai strategi mitigasi risiko hukum. Implikasi dari penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana klausul force majeure dapat dioptimalkan dalam perjanjian bisnis sebagai perlindungan hukum dalam menghadapi situasi krisis di masa depan
References
Amanda, A. P. (n.d.). Penggunaan Klausul Force Majeure dalam Pelaksanaan Renegosiasi Kontrak Leasing Pesawat Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Lex Patrimonium, 3(2), 6.
Anggarani, D. P. S., & Zuhairi, A. (2023). Kedudukan Renegosiasi Kontrak Bisnis Pada Masa Pandemi Covid-19. Commerce Law, 3(1). https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/2806
Arini, A. D. (2020). Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40202/
Aristy, A. L., & Saragi, P. (2024). Pandemi Covid-19 sebagai Alasan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Akibat Force Majeure oleh Debitor. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(4), 1431–1442.
Dewangker, A. E. P. (2020). Penggunaan Klausula Force Majeure Dalam Kondisi Pandemik. Jurnal Education and Development, 8(3), 309–313.
Fibriani, R. (2020). Kebijakan Hukum Pembatalan Kontrak dalam Keadaan Force Majeure Pandemi COVID-19 di Indonesia. Hukum Dan Masyarakat Madani, 10(2), 202–215.
Firmansyah, M. A., & Wahyoeono, D. (2023). Tafsir Force Majeure Terhadap Peristiwa Covid-19 Sebagai Dasar Pembatalan Kontrak Bisnis. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(3), 2437–2449.
Fitria, A. (n.d.). Penundaan Prestasi Pelaksanaan Kontrak Bisnis Disebabkan Pandemi Covid Sebagai Dasar Force Majeure. Retrieved September 27, 2025, from https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Journal-23120-11_2198.pdf
Habeahan, B., & Siallagan, S. R. (2021). Tinjauan hukum keadaan memaksa (force majeure) dalam pelaksanaan kontrak bisnis pada masa pandemi Covid-19. Nommensen Journal of Legal Opinion, 2(2), 168–180.
Habibah, I. L. (2021). Keabsahan Force Majeure Dalam Perjanjian Di Masa Era Pandemi Covid-19. Recital Review, 3(1), 64–74.
Huda, M. C., & S HI, M. (2021). Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=xySyEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=metode+penelitian+hukum&ots=3dz5ydySG8&sig=JthSyFzvTUJjNRfY-0FUdoJqNk4
Kunarso, K., & Sumaryanto, D. (2020). Eksistensi Perjanjian Ditengah Pandemi Covid-19. Batulis Civil Law Review, 1(1), 33–46.
Maliq, A. A., Thahir, A., Faliskha, A. N., & Azhari, F. (2024). Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure Dalam Kontrak Bisnis. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/881
Monibala, T., Rumimpunu, D., & Umboh, K. (2022). Aspek Hukum Negosiasi Kembali Atas Kontrak Akibat Force Majeur Pandemi Covid 19 Menurut Kuhperdata. Lex Crimen, 11(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/42171
Nathania, C., & Yuri, N. E. (2025). Pandemi COVID-19 sebagai Faktor Force Majeure dalam Kontrak dan Implikasinya terhadap Kontrak. Jurnal Sosial Teknologi, 5(4), 809–817.
Nofianti, L. (2023). Ketentuan Force Majeure Dalam Kontrak Bisnis Pada Masa Pandemi Covid-19. Justici, 16(1), 24–31.
Risma, A., & Zainuddin, Z. (2021). Tafsir Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure yang Mengakibatkan Pembatalan Perjanjian. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1), 100–112.
Tanaya, V., & Zai, J. A. (2021). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Force Majeure Dalam Kontrak. Law Review, 21(1), 97–116.
Widiastiani, N. S. (2021). Pandemi Covid-19: Force Majeure dan Hardship pada Perjanjian Kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 698–719.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Ferdy Fahriza Jusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.