Perlindungan Konsumen Atas Kerugian Ekonomi Akibat Pertamax Oplosan Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Luh Putu Niti Rahayu Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Julia Mahadewi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Ketut Elly Sutrisni Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Putu Sawitri Nandari Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2231

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Kerugian Ekonomi, Pertamax Oplosan

Abstract

Fenomena pengoplosan bahan bakar minyak jenis Pertamax yang marak terjadi di berbagai SPBU telah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat peredaran Pertamax oplosan dalam perspektif hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui telaah mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan doktrin hukum terkait perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak-hak konsumen telah dijamin secara normatif, implementasinya masih lemah, terutama pada aspek preventif berupa pengawasan mutu dan distribusi. Perlindungan hukum yang diberikan selama ini lebih bersifat represif melalui pemberian ganti rugi setelah kerugian terjadi. Implikasi dari temuan ini menunjukkan pentingnya pembentukan regulasi turunan dan sistem pengawasan yang lebih transparan untuk menjamin hak konsumen atas barang yang sesuai standar serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelaku usaha.

References

Apriani, T. (2021). Konsep ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum dan wanprestasi serta sistem pengaturannya dalam KUHPerdata. Jurnal Ganec Swara, 15(1), 929–934.

Aziz Nasihuddin, A., Wibowo, E. A., Sulyanati, Winkar Setya, K., Utami, N. A. T., Alam, K., Riyamukti, T., Kusyandi, A., Suhendar, Yamin, S., Nihayati Inayah, W., Kupita, W., Susanti, R., Tedhalosa, A., Ariefulloh, S., Sigit, D. T., Aji, W. S., Sinaga, S. B., Martanto, D., & Arisanti, T. (2024). Teori Hukum Pancasila. CV Elvaretta Buana.

Chaterine, R. N., & Belarminus, R. (2025, March 4). Kasus dugaan Pertamax oplosan, Pertamina diminta beri kompensasi konsumen yang dirugikan. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2025/03/04/11310641/kasus-dugaan-pertamax-oplosan-pertamina-diminta-beri-kompensasi-konsumen

European Commission. (2024). Consumer protection enforcement in the EU: Annual report 2024. Publications Office of the European Union.

Hadjon, P. M. (2015). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu.

Howells, G. G., & Ramsay, I. (2023). Consumer law and policy: Text and materials on regulating consumer markets (4th ed.). Oxford University Press.

Indriana. (2022). Pertanggungjawaban pelaku usaha dan konsumen terhadap sistem pembayaran cash on delivery (COD). Jurnal Legal Reasoning, 4(2), 45–60.

Kshetri, N. (2023). Blockchain’s roles in strengthening consumer protection: Opportunities and challenges. Telecommunications Policy, 47(1), 101–115. https://doi.org/10.1016/j.telpol.2022.102544

Mahayani, S., Zuhairi, A., & Saleh, M. (2022). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap barang yang cacat setelah melakukan transaksi ditinjau dari perspektif hukum perlindungan konsumen. Jurnal Commerce Law, 2(1), 1–15.

Mewu, M. Y. S., & Mahadewi, K. J. (2023). Perlindungan konsumen dalam pembelian produk online: Analisis perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 22–35.

Micklitz, H. W., & Reich, N. (2022). Understanding EU consumer law. Edward Elgar Publishing.

Nandari, P. S., Sadnyini, I. A., Prasada, D. K., Mahadewi, K. J., & Husna, B. L. (2024). Legal responsibilities of online delivery service entrepreneurs as intermediate consumers for obscurity concert ticket information. Sociological Jurisprudence Journal, 7(2), 75–83.

OECD. (2024). Consumer policy toolkit: Protecting consumers in evolving markets. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/cons_policy_toolkit-2024-en

Santika, C., & Safrina. (2023). Perlindungan konsumen pengguna jasa titip online terhadap hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan suatu produk. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 7(1), 12–24.

Syailendra, M. R., Blessyah, G. H., Anastasya, T. R., & Cornelia, G. (2025). Gugatan perwakilan kelompok (class action) sebagai upaya perlindungan hukum warga terdampak penggusuran: Studi kasus Bukit Duri melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Kewarganegaraan, 9(11), 45–53.

Downloads

Published

2025-10-17

How to Cite

Luh Putu Niti Rahayu, Kadek Julia Mahadewi, Ketut Elly Sutrisni, & Ni Putu Sawitri Nandari. (2025). Perlindungan Konsumen Atas Kerugian Ekonomi Akibat Pertamax Oplosan Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6124–6135. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2231

Issue

Section

Articles