Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam: Antara Kebolehan Dan Keadilan

Authors

  • M. Iqbal Universitas Negeri Medan
  • Agnes Natalia Sihombing Universitas Negeri Medan
  • Agnes Novita Br Simanjorang Universitas Negeri Medan
  • Anggun Adelita Universitas Negeri Medan
  • Daniel Fransisto Hutabarat Universitas Negeri Medan
  • Elisman Pangodiyan Siregar Universitas Negeri Medan
  • Jesicana Silaban Universitas Negeri Medan
  • Magdalena Friskayanti Manalu Universitas Negeri Medan
  • Rejeki Karina Banurea Universitas Negeri Medan
  • Riris Bintang Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2215

Keywords:

Poligami, Hukum Islam, Keadilan, Hukum Positif Indonesia

Abstract

Poligami merupakan praktik perkawinan yang dibolehkan dalam Islam dengan batas maksimal empat istri dan syarat utama mampu berlaku adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis poligami dalam perspektif hukum Islam dengan menyoroti aspek kebolehan dan keadilan, sekaligus mengkaji relevansinya dengan hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif melalui studi pustaka, dengan menelaah literatur Al-Qur’an, hadis, fikih klasik, regulasi perundang-undangan, serta hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, poligami merupakan dispensasi yang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, bukan kewajiban, dan pelaksanaannya mensyaratkan keadilan lahiriah seperti nafkah, tempat tinggal, dan pembagian waktu, sementara keadilan batiniah sulit dicapai. Dalam hukum positif Indonesia, poligami diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, yang mewajibkan izin pengadilan, persetujuan istri, serta bukti kemampuan finansial. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa poligami hanya dapat dibenarkan jika prinsip keadilan ditegakkan secara menyeluruh, karena tanpa keadilan praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan gender, pelanggaran hak keluarga, dan kerentanan sosial.

References

Adlhiyati, Z., & Achmad, A. (2019). Melacak Keadilan dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 409–431.

Ahsani, M. R., Samanta, S., Soleh, A. K., & Hakim, M. A. (2024). Problematika Keadilan Dalam Praktik Poligami: Telaah Aksiologis Atas Etika Dan Estetika. Equalita: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 6(2), 260–273.

Ambarayadi, B., & Patodongi, A. M. (2024). Poligami dalam Negara-Negara Islam. AS- Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2), 85–94.

Ardhian, R. F., Anugrah, S., & Setyawan, B. (2015). Poligami dalam hukum islam dan hukum positif indonesia serta urgensi pemberian izin poligam di pengadilan agama. Privat Law, 3(2), 100–107.

Asdin, A. (2023). Konsep Keadilan Dalam Berpoligami Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Hukum, 3(1), 50–78.

Chotban, S. (2017). Nilai Keadilan Dalam Syariat Poligami. Jurnal Al- Qadau, 4(1), 173–184.

Dimyati, Y., & Astuti, F. R. (2023). Prinsip Keadilan Dalam Poligami (Studi Kasus KH. Ahmad Masruh IM, M.H dan KH. Muhammad Farid Zaini Lc.). At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Mu’amalah, 11(1), 79–95.

Dindi, N. T. H. (2020). Islamic Law Perspective Of Poligamy. 1–16.

Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54.

Fajar, M. S. (2014). Keadilan Dalam Hukum Islam (Tinjauan Multidisipliner Dalam Kasus Poligami ). Jurnal Al- Adalah, 9(1), 33–48.

Hamidi, A., Zunzul, A. M., Uzzaki, A., Zulhendra, J., Achri Subri, R., Permana Putra, R., & Pebrianto, R. (2022). Politik Hukum Islam Di Indonesia (Prof. Dr.). Adhra Grafika, Curup.

Hidayat, R. E. (2020). Poligami Menurut Wahbah Az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur Riyan. Jurnal Tana Mana, 1(2), 102–110.

Hidayat, R. E., Relfi, K. A., Octora, N. Dela, & Angkasa, N. (2022). Implementasi Nilai-Nilai Keadilan dalam Keluarga Poligami. Syakhsiyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 17–35.

Kholid, A., Akbarizan, & Munir, A. A. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Istri dalam Perkawinan Poligami di Provinsi Riau. Jurnal El-Thawalib, 6(3), 326–339.

Mahasin, A. (2024). Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam: Prinsip, Syarat, Dan Keadilan. Jurnal Pro Justicia, 4(1), 19–32.

Masri, E. (2019). Poligami Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Komplikasi Hukum Islam (KHI). Jurnal Krtha Bhayangkara, 13(2), 223–241.

Maswidya, & Uum, M. B. (2025). Konsep Keadilan dalam Poligami Perspektif Aḥmad Muṣṭafa al-Maraghī. Ar Rosyad: Jurnal Keislaman Dan Sosial Humaniora, 3(2), 69–85.

Ni’mah, A. L., Ramadhani, N. S., Nur’Aini, I., & ... (2025). Poligami dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Negara: Analisis Sosial, Stigma Terhadap Perempuan, dan Perspektif Generasi Milenial Muslim. Innovative: Journal Of Social Science Researsh, 5(2), 3948–3959.

Puspytasari, H. H., Maulana, A., & Agustina, F. (2023). Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Perkawinan. Journal of Education Research, 4(4), 2517–2524.

Sa’adah, I. D., & Sar’an, M. (2024). Implementasi Praktik Poligami Dalam Hukum Keluarga Islam: Analisis Terhadap Tafsir An-Nisa Ayat 3. Al-Mawarid: Jurnal Hukum Syari’ah & Hukum, 6(1), 51–74.

Syelvita, R., & Kusaini, U. N. (2025). Poligami Tanpa Persetujuan Istri: Implikasi Hukum, Dampak Psikologis dan Analisis Kritis terhadap Pendapat Publik Figur. University Of Bengkulu Law Journal, 10(1), 31–48.

Downloads

Published

2025-10-14

How to Cite

M. Iqbal, Agnes Natalia Sihombing, Agnes Novita Br Simanjorang, Anggun Adelita, Daniel Fransisto Hutabarat, Elisman Pangodiyan Siregar, Jesicana Silaban, Magdalena Friskayanti Manalu, Rejeki Karina Banurea, & Riris Bintang. (2025). Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam: Antara Kebolehan Dan Keadilan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6037–6048. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2215

Issue

Section

Articles