Pertanggungjawaban Pidana Oleh Prajurit Tni Ad Atas Tindak Pidana Lalu Lintas

Studi Kasus Putusan Nomor: 30-K/PM.III-14/AD/VI/2024

Authors

  • Ni Made Citra Pradnyani Poedja P. Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar
  • Anak Agung Ayu Ngurah Tini Rusmini Gorda Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2213

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Prajurit TNI AD, Tindak Pidana Lalu Lintas

Abstract

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang sebagian besar dipicu oleh kelalaian manusia menjadi persoalan hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana yang diterapkan oleh peradilan militer terhadap prajurit TNI Angkatan Darat dalam tindak pidana lalu lintas, dengan fokus pada Putusan Nomor 30-K/PM.III-14/AD/VI/2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta analisis konseptual terhadap doktrin pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peradilan militer menerapkan pertanggungjawaban pidana individual berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dengan tetap mempertimbangkan faktor pemberat, peringan, serta konteks kedinasan pelaku. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif diterapkan melalui keterlibatan institusi militer dalam penyelesaian dengan keluarga korban. Temuan ini menegaskan bahwa sistem peradilan militer berupaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, perlindungan masyarakat, dan pembinaan prajurit. Penelitian ini memberikan implikasi penting bagi pengembangan hukum pidana militer di Indonesia agar tetap relevan dengan prinsip hak asasi manusia dan dinamika sosial hukum kontemporer

References

Ananta, D. W., Chandra, T. Y., & Marpaung, B. (2024). Penegakan hukum terhadap anggota TNI pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 3. https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/armada/article/view/1244

Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Prenada Media.

Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. (2025). Banyaknya kecelakaan lalu lintas di Provinsi Bali - Tabel statistik. Https://Bali.Bps.Go.Id/Id/Statistics-Table/2/MjUxIzI=/Banyaknya-Kecelakaan-Lalu-Lintas-Di-Provinsi-Bali.Html.

Bawi, D. M. (2020). Kajian yuridis pertanggungjawaban pidana bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang menghilangkan senjata api di wilayah hukum 042/Garuda Putih Bungo, Bangko Tebo, Sorolangun.

Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban pidana dalam suatu kerangka teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10.

Hafrida, U. (2024). Keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana. Deepublish.

Hakim, L. (2019). Asas-asas hukum pidana. Deepublish.

Hamzah, A. (2014). Hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Irfani, N. (2020). Asas lex superior, lex specialis, dan lex posterior: Pemaknaan, problematika, dan penggunaannya dalam penalaran dan argumentasi hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 305.

Rivanie, S. S., & al., et. (2022). Perkembangan teori-teori tujuan pemidanaan. Halu Oleo Law Review.

Sinurat, A. (2023). Azas-azas hukum pidana materil di Indonesia. Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana.

Sinurat, A. (2024). Percobaan, penyertaan dan gabungan tindak pidana (PPGTP). Tangguh Denara Jaya.

Sony, E., & al., et. (2024). Pengantar hukum progresif. CV. Gita Lentera.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. (n.d.). tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Database Peraturan | JDIH BPK. (6 Juli 2025). Http://Peraturan.Bpk.Go.Id/Details/38654/Uu-No-22-Tahun-2009.

Yankusy, A. J., & Triadi, I. (2025). Analisis normatif terhadap pertanggungjawaban pidana prajurit TNI dalam tindak pidana umum dan militer berdasarkan unsur hukum subjek dan perbuatan. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), 132.

Yoesanti, D. A. (2024). Penerapan asas ultimum remidium terhadap sanksi pidana dalam penegakan hukum lingkungan hidup.

Downloads

Published

2025-10-14

How to Cite

Poedja P., N. M. C. P., & Gorda, A. A. A. N. T. R. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Oleh Prajurit Tni Ad Atas Tindak Pidana Lalu Lintas : Studi Kasus Putusan Nomor: 30-K/PM.III-14/AD/VI/2024. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6029–6036. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2213

Issue

Section

Articles