Implementasi Kebijakan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Timur sebagai Upaya Penanggulangan Overcrowded

Authors

  • Wanda Azizah Ainur Rizqi Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Irvan Sebastian Iskandar Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Pengayoman Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2206

Keywords:

Keadilan Restoratif, Overcrowding, Implementasi Kebijakan

Abstract

Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan menjadi salah satu permasalahan serius yang berdampak pada efektivitas pembinaan narapidana. Salah satu solusi yang dikedepankan adalah penerapan kebijakan restorative justice, yang bertujuan menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Penelitian ini merumuskan masalah: bagaimana implementasi kebijakan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur sebagai upaya penanggulangan overcrowded. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara interaktif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi keadilan restoratif telah berjalan melalui mekanisme diversi, mediasi penal, dan musyawarah yang difasilitasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa. Namun, pelaksanaannya masih terkendala pada aspek komunikasi antar aparat penegak hukum, keterbatasan sumber daya, sikap pelaksana, dan struktur birokrasi yang kompleks. Kesimpulannya, keadilan restoratif memiliki potensi signifikan dalam mengurangi overcrowding, tetapi memerlukan penguatan koordinasi, sosialisasi, dan dukungan regulasi agar dapat diimplementasikan secara optimal

References

Alfitra. (2023). Restorative justice dalam proses hukum. Jakarta: Mitra Hukum Press.

Ayu, N. (2022). Penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan di Kepolisian Sektor Tanjung Batu Ogan Ilir. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 45–56.

Braithwaite, J. (1989). Crime, shame, and reintegration. Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/10.4135/9781412952514.n79

Crime, U. N. O. on D. and. (2020). Handbook on restorative justice programmes. Vienna: United Nations Office on Drugs and Crime.

Dila, M. D. P., Monica, D. R., Dewi, E., Raharjo, E., & Berdian, F. (2024). Penerapan restorative justice sebagai upaya mengurangi overcapacity lapas. Jurnal Ilmu Hukum dan Kriminologi, 4(5), 1850–1862.

Edwards, G. C. (1980). Implementasi public policy. Madrid: Revista UNISCI. https://doi.org/10.31439/UNISCI-86

Faiz, P. M. (2009). Teori keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi, 6(1), 33–45.

Gavrielides, T. (2007). Restorative justice theory and practice: Addressing the discrepancy. Helsinki: European Institute for Crime Prevention and Control.

Gavrielides, T., & Artinopoulou, V. (2013). Reconstructing restorative justice philosophy. Farnham: Ashgate Publishing.

Herlina. (2014). Restorative justice: Sebuah konsep dalam perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana. Medan: BP Universitas Sumatera Utara.

Hollw. (2016). Robert K. Yin. (2014). Case study research design and methods (5th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage. The Canadian Journal of Program Evaluation, 30(1), 282. https://doi.org/10.3138/CJPE.BR-240

Institute for Criminal Justice Reform. (2022, Oktober). Peluang dan tantangan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan di Indonesia. Policy Brief ICJR, 3(4), 1–20.

Johnstone, G., & Van Ness, D. W. (2011). Handbook of restorative justice. Abingdon: Routledge.

Latimer, J., Dowden, C., & Muise, D. (2005). The effectiveness of restorative justice practices: A meta-analysis. The Prison Journal, 85(2), 127–144. https://doi.org/10.1177/0032885505276969

Mazmanian, D. A. (1983). Implementation and public policy. Glenview: Scott, Foresman.

Munir, A., Prihatin, P. S., Tua, H., Freddy, R., & Saudi, A. (2024). Overcrowding warga binaan di lembaga pemasyarakatan ditelisik dari perspektif viktimologi. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 8(2), 193–204.

Putra, H. A., Hukum, F., Dirgantara, U., & Suryadarma, M. (2024). Analisis penerapan restorative justice oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam bingkai arah pembaharuan. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 12(3), 551–564.

Purwanto, E. A. (2015). Implementasi kebijakan publik. Yogyakarta: Gava Media.

Sartika, D., Fatahllah, F., & Ibrahim, L. A. (2021). Peran Bapas dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak yang berbasis restorative justice. Journal Kompilasi Hukum, 6(1), 45–59. https://doi.org/10.29303/jkh.v6i1.85

Shaaban, I., El-Sayad, H. I., El-Ghaly, A. E., Moussac, S., Sanchez, D., Masonry Standards Joint Committee, et al. (2001). Pola relasi sosial gay di Kota Padang. Revista EIA, 5(1), 349. http://bdigital.unal.edu.co/56221/1/80255551.2017.pdf

Situmorang, C. H. (2016). Kebijakan publik: Teori, analisis, implementasi dan evaluasi kebijakan. Jakarta: Social Security Development Institute.

Timur, K. T. (2024). Kajati Jatim dan Aspidsus raih penghargaan anugerah figur akselerator kemajuan di ajang Detikjatim Awards 2024. Detik Jatim News. https://kejati-jatim.go.id/kajati-jatim-dan-aspidsus-raih-penghargaan-anugerah-figur-akselerator

United Nations. (2000). Basic principles on the use of restorative justice programmes in criminal matters. New York: United Nations.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). Restorative justice programmes: Criminal justice handbook series. Vienna: UNODC.

Viva News and Insight. (2024). Polri selesaikan 21.063 kasus lewat restorative justice sepanjang 2024, negara hemat anggaran. Viva News. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1785873-polri-selesaikan-21-063-kasus

Wijaya, R., Putra, S., Lestari, L. P., & Semarang, U. N. (2022). Penyelesaian kasus tindak pidana ringan pencurian oleh Kejaksaan Negeri Semarang dengan menggunakan mekanisme restorative justice. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 121–155.

Zehr, H. (2016). The little book of restorative justice. New York: Good Books

Downloads

Published

2025-10-11

How to Cite

Wanda Azizah Ainur Rizqi, & Irvan Sebastian Iskandar. (2025). Implementasi Kebijakan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Timur sebagai Upaya Penanggulangan Overcrowded. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 5955–5967. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2206

Issue

Section

Articles