Tinjauan Yuridis Pelanggaran Hak Moral Pada Konten Media Kreator Era Digital Perspektif Undang - Undang Hak Cipta

Authors

  • Luh Febby Liamitha Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Julia Mahadewi Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Januarsa Adi Sudharma Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • I Gede Agus Kurniawan Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2205

Keywords:

Hak Moral, Hak Cipta, Konten Kreator, Era Digital, Perlindungan Hukum

Abstract

Era digital telah membawa perubahan signifikan terhadap dinamika industri kreatif dengan menempatkan konten kreator sebagai aktor utama dalam produksi dan distribusi karya. Namun, kemudahan teknologi juga membuka ruang luas bagi pelanggaran hak kekayaan intelektual, khususnya hak moral yang melekat secara abadi pada pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran hak moral yang dialami konten kreator dalam media digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui telaah dokumen hukum, literatur ilmiah, serta analisis kasus relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran hak moral terjadi dalam dua bentuk utama, yaitu pelanggaran hak atribusi berupa pengunggahan ulang tanpa penyebutan nama pencipta dan pelanggaran hak integritas melalui modifikasi, distorsi, atau penggunaan karya dalam konteks yang merendahkan. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan penegakan hukum, peningkatan kesadaran digital, serta kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem hukum yang melindungi martabat kreator di ruang digital.

References

Adolf, H. (2020). Aspek-Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers.

Andanni, A. P., & Santoso, B. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran

Karya Cipta yang Dihasilkan Melalui AI dan dikomersilkan Berdasarkan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal Ius

Humani: Jurnal Ilmu Hukum, Hukum Pidana Dan Hukum Tatanegara, 5(3).

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3

Budiagus, M. (2018). Hukum Hak Cipta di Era Digital. Sinar Grafika.

Christine S.T Kansil, F. A. S. (2024). Implementasi Perlindungan Hak Cipta Dalam

Era Modernisasi Terhadap Kreativitas Digital Berdasarkan Undang-Undang

No. 28 Tahun 2014. Jurnal Hukum Dan Keadilan “MEDIASI,” 11(1).

Dian Utami Amalia, Bagos Budi Mulyana, Fajar Falah Ramadhan, & Noerma

Kurnia Fajarwati. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan

Intelektual Dalam Era Digital Di Indonesia. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial,

Politik Dan Hukum, 1(1), 26–46. https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.52

Ersella, H., Sidodo, B., Marsidi, Y., Sahara Amru, D., & Putra Togatorop, H. (2025).

Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Hak Cipta atas Lagu “SKJ88”: Studi

Kasus Putusan Nomor 66 PK/Pdt.Sus-HKI/2023. Policy and Law Journal

(Polaw), 2.

Fahmi, K., Akbar, M., & Daud, A. (2025). Perlindungan Hukum Atas Hak Cipta

Digital Dalam Era Ekonomi Kreatif. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 19.

Gorda, A. N. S. R., Artami, I. A. K., Antari, P. E. D., Sudharma, K. J. A., & Moisa, R.

V. (2022). Legal protection for copyright holders of commercialized remix

song cover version. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 30(1), 1–11.

http://www.ejournal.umm.ac.id/index.php/legality

Kurniawan, I. G. A. (2024). Hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Deepublish

Digital. ISBN 978-623-124-092-7

Mahadewi, K. J. (2025). Penerapan asas first to file dalam kasus sengketa merek

dagang: Perspektif Undang-Undang Merek di Indonesia. Manajemen Bisnis

Indonesia, 19(10), 5967–5975. https://binapatria.id/index.php/MBI

Mayviza, L., & Jafar, S. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana

Pelanggaran Hak Cipta Musik Dan Lagu. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas

Hukum, 8(1). https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/

Murdani, D. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Content Creator

Vidio YouTube yang Diunggah Ulang Tanpa Watermark pada Platform

TikTok dan Facebook. Jurnal Hukum Inovatif, 4(3), 224.

https://doi.org/10.58344/jhi.v4i3.1776

Naufal Fadhli, R., & Silalahi, W. (2025). Perlindungan Hukum terhadap

Pelanggaran Hak Cipta Buku; Tinjauan Hak Ekonomi dan Hak Moral

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Jurnal Ilmu Hukum & Ekonomi

Syariah, 10, 208–222. https://doi.org/10.32505/muamalat.v10i1.11379

Permadi, D., & Asngari, H. (2025). Implikasi Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta

Terhadap Konten Creator di Sosial Media. Jurnal Ilmu Hukum, 3.

Rahmayanti, S. D., Rismana, V., Salsabila, Y., & Syechnas, N. Z. Z. (2024).

Pertarungan Hukum Hak Cipta di Era Digital: Studi Kasus dalam Konteks

Indonesia. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 2(1), 16–21.

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i1.372

Resa Ajeng Setianingrum, & Romi Faslah. (2025). Monetisasi Karya Digital dan

Tantangan Perlindungan Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM,

12(2).

Ridhwan Listiyo Nugroho, & Yudho Taruno Muryanto. (2025). Perlindungan

Hukum Pemegang Hak Cipta Karya Digital Terhadap Praktik Pelanggaran Hak Cipta Digital. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 3(1), 57–67.

https://doi.org/10.55606/birokrasi.v3i1.1820

Supriyanto, A. (2024). Hak Moral Kekayaan Intelektual: Telaah Etis Penggunaan

Karya Cipta Tanpa Izin di Platform Media Sosial. Jurnal Filsafat Dan Budaya

Hukum, 2(1).

Takasana, V., Lombok, L. L., & Tuwaidan, A. N. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap

Pelanggaran Hak Cipta Karya Digital Content Creator Di Indonesia Legal

Review of Copyright Infringement of Digital Content Creators In Indonesia.

Jurnal Intelektual Properti, 1(1). https://ojs.unr.ac.id/index.php/intelectual-

property

Wahyu Ramadhan, M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Digital di

Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum Dan Kebijakan Publik, 02(2), 1326–1328.

https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp

Yulianti, Y., Guntara, D., & Abas, M. (2025). Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan

Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang

Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Unes Journal of Swara Justisia, 9(2),

341–350. https://doi.org/10.31933/4xbvra82

Yuliantari, I. G. A. E., Kurniawan, I. G. A., & Dewi, N. P. D. P. (2023). Perlindungan

hukum pemegang hak cipta terhadap pembajakan potongan film pada

aplikasi TikTok. Jurnal Hukum Sasana, 9(1), 81–90.

http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA

Yuridis Perlindungan Hak Cipta Atas Lagu Yang Diunggah Ke Website Tanpa

Lisensi Berdasarkan Undang-Undang Nomor, A., Priyanggo Trisaputro Al

Joko Suro, T., Kunci, K., & Korespondensi, P. (2025). Tentang Hak Cipta.

Jurnal Madani Hukum-Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum, 3, 144–153.

Downloads

Published

2025-10-10

How to Cite

Luh Febby Liamitha, Kadek Julia Mahadewi, Kadek Januarsa Adi Sudharma, & I Gede Agus Kurniawan. (2025). Tinjauan Yuridis Pelanggaran Hak Moral Pada Konten Media Kreator Era Digital Perspektif Undang - Undang Hak Cipta. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 5917–5926. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2205

Issue

Section

Articles