Tinjauan Hukum terhadap Penanganan Kasus Penjarahan dalam Perspektif KUHP dan Perlindungan Korban

Authors

  • Lilis Sandra H. Djupandang Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2204

Keywords:

Penjarahan; Perlindungan Korban; KUHP

Abstract

Penjarahan sebagai tindak pidana menimbulkan kerugian materiil dan psikologis signifikan bagi korban. Penelitian ini bertujuan meninjau penanganan kasus penjarahan dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perlindungan korban. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan, putusan pengadilan, dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjarahan dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Temuan utama menunjukkan bahwa penanganan kasus memerlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi korban. Tantangan perlindungan korban mencakup stigma sosial, trauma psikologis, dan akses terhadap keadilan yang terbatas. Kebaruan penelitian ini terletak pada usulan pendekatan holistik yang memadukan bantuan hukum, dukungan psikologis, rehabilitasi sosial, dan penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui koordinasi lintas sektor. Restorative justice diusulkan sebagai alternatif untuk meningkatkan pemulihan korban dan efektivitas penanganan pidana. Kesimpulannya, diperlukan sistem hukum pidana yang responsif, efektif, dan manusiawi dalam menangani penjarahan serta memastikan perlindungan optimal bagi korban

References

AKYUNIN, C. Q. (n.d.). Kajian viktimologi tentang perlindungan hukum bagi korban pengendara kendaraan bermotor yang. Retrieved September 23, 2025, from https://core.ac.uk/download/pdf/290410654.pdf

Azahrah, W. (2018). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana dalam kasus pencurian data nasabah Bank Mandiri. Universitas Islam Indonesia. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5740

Dani, M. I. W. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual (Studi peran Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Anak, Perempuan, dan Keluarga di Kabupaten Bantul). Universitas Islam Indonesia. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5608

Fajnzylber, P., Lederman, D., & Loayza, N. (2021). Inequality and violent crime. Journal of Law and Economics, 64(2), 245–278. https://doi.org/10.1086/712812

Fannando, C. (2024). Putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara lebih rendah terhadap anak sebagai pelaku kekerasan seksual (Studi Putusan: No. XX/Pid. Sus-Anak/2019/PN. Pwt) [PhD Thesis, Universitas Kristen Indonesia]. http://repository.uki.ac.id/15190/

Fitjriyah, K. (n.d.). Perubahan KUHP (Criminal Code) Federasi Rusia dan kebijakan mobilisasi terbatas dalam operasi militer khusus Rusia di Ukraina. Multikultura, 4(2), 9–20.

Huda, M. C., & S HI, M. (2021). Metode penelitian hukum (pendekatan yuridis sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=xySyEAAAQBAJ

Kusnaningsih, E. (2023). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dalam perspektif peraturan perundang-undangan. UNJA Journal of Legal Studies, 1(3), 391–418.

Laoritan, E. (2021). Tindak pidana menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan atau pencurian. Lex Privatum, 9(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33511

Maghfiroh, A. (2019). Studi komparasi tindak pidana penjarahan di saat bencana alam dalam tinjauan hukum pidana Islam dan hukum pidana positif [Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya]. https://core.ac.uk/download/pdf/227286158.pdf

Nurliasari, E. (2019). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian pada saat bencana alam di Kota Palu dihubungkan dengan Pasal 363 KUHP. Universitas Tadulako.

Pelupessy, A. (2013). Perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan korban perkosaan [PhD Thesis, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9021

Pradila, K. G. R. J., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2021). Tinjauan yuridis pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penjarahan. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 496–501.

Rahmasari, S. H. (2024). Pengaturan perlindungan hukum atas publikasi data pribadi anak korban kekerasan seksual ditinjau dari prinsip kepentingan terbaik bagi anak [PhD Thesis, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/48852

Rizqiqa, L. D., Wulandari, W., & Putri, N. S. (2024). Implikasi pengaturan pelanggaran HAM berat dalam KUHP 2023 terhadap keberlakuan asas-asas khususnya: Penguatan atau pelemahan? Litigasi, 25(1), 21–60.

Santhia, C. C., Adellawati, A., Fathurohman, D. T., & Dikrurahman, D. (2025). Implementation of restorative justice in theft cases (Case study LP/B/14/VII/SPKT). Interdisciplinary Journal and Humanity (INJURITY), 4(5), 214–221. https://doi.org/10.58631/injurity.v4i5.1436

Sari, N. E. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan secara verbal di lingkungan kerja melalui Whatsapp. Lex Lata, 6(3), 1–15.

Siagian, E. W. (2025). Tinjauan yuridis normatif terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) berdasarkan perspektif KUHP di Indonesia. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(4), 6101–6111.

Sidiq, H. N. (2020). Tindakan kepolisian dalam menyelesaikan masalah penjarahan/pencurian disaat terjadi suatu bencana alam. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 5(2), 675–686.

Skogan, W. G. (2022). Police and community in Chicago: A tale of three cities. Oxford University Press.

Sujarwo, H. (2020). Perlindungan korban tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Syariati, 6(2), 514–540.

Syah, K. (2019). Kualifikasi penjarahan pasca gempa tsunami dan likuifaksi di Kota Palu (suatu tinjauan kriminologis). Maleo Law Journal, 3(1), 83–92.

TARAKAN, P. D. K. (n.d.). Perlindungan hukum korban tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap. Retrieved September 23, 2025, from https://repository.ubt.ac.id/repository/UBT14-10-2022-154516.pdf

Umara, N. S., & Priambodo, B. P. (2024). Pembebanan uang pengganti oleh terdakwa atas aset hasil tindak pidana korupsi dalam penguasaan pihak ketiga yang tidak dapat dirampas. Journal of Social and Economics Research, 6(2), 416–435.

Van Dijk, J., Tseloni, A., & Farrell, G. (2019). The international crime drop: New directions in research. Palgrave Macmillan.

Wortley, R., & Townsley, M. (2017). Environmental criminology and crime analysis (2nd ed.). Routledge.

Wright, R., & Wittebrood, K. (2020). Victimology and restorative justice. European Journal of Criminology, 17(4), 453–471. https://doi.org/10.1177/1477370819887510

Downloads

Published

2025-10-14

How to Cite

Djupandang, L. S. H. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Penanganan Kasus Penjarahan dalam Perspektif KUHP dan Perlindungan Korban. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6004–6016. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2204

Issue

Section

Articles