Analisis Yuridis mengenai Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan UU TPKS
Studi di Reskrim Polsek Rumbia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2203Keywords:
UU TPKS, kekerasan seksual, perlindungan korban, penegakan hukumAbstract
Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling merusak karena tidak hanya melukai secara fisik dan psikis, tetapi juga mengancam martabat manusia serta kestabilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi UU TPKS dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual di Reskrim Polsek Rumbia, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan mengkaji keterkaitan antara norma hukum dan praktik penyidikan di lapangan melalui studi kepustakaan dan analisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU TPKS telah membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana dengan menekankan perlindungan dan pemulihan korban. Namun, hambatan seperti keterbatasan pemahaman aparat, fasilitas yang belum memadai, serta stigma sosial masih menjadi tantangan dalam proses implementasi. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar penguatan kebijakan hukum, peningkatan kapasitas aparat, dan strategi perlindungan korban yang lebih efektif dalam upaya pemberantasan kekerasan seksual di Indonesia
References
Abdullah, S. A., Nur, F., & Ramansyah, A. (2024). Kajian yuridis penggunaan restorative justice pada perspektif korban tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 476–487.
Deviana, A., Putra, A. M., Lathifa, P., & Siregar, A. A. (2025). Analisis dampak kekerasan seksual terhadap perempuan. Jurnal Sosial Hukum, 1(5), 1–10.
Heise, L., Pallitto, C., García-Moreno, C., & Watts, C. (2023). Addressing violence against women: A call to action. The Lancet, 401(10380), 103–118.
Hukum, J., Science, W., Jaman, U. B., Zulfikri, A., Nusa, U., & Nusa, U. (2022). Peran serta masyarakat dalam pencegahan kekerasan seksual dihubungkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1–7.
Koesoemo, A. T. (2024). Analisis yuridis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbasis gender. Lex Administratum, 12(3), 211–225.
McAlinden, A. M., & Naylor, B. (2022). Sexual violence, victimhood and the criminal justice system: Critical perspectives. Routledge.
Nova, E., & Elda, E. (2024). Perlindungan hukum terhadap perempuan dari kekerasan seksual: Suatu kajian yuridis empiris implementasi UU No. 12 Tahun 2022 di Sumatera Barat. Jurnal Hukum dan Gender, 8(4), 1308–1320.
Nurisman, E. (2022). Risalah tantangan penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Legislasi dan Hukum, 4(1), 1–15.
Palopo, I. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Palopo No. Perkara 6/Pid.Sus/2019/PN PLP. Jurnal Peradilan Indonesia, 5(2), 88–102.
Pawennei, M., & Tjolleng, A. (2025). Analisis efektivitas implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Journal of Lex Theory (JLT), 6(12), 45–60.
Seksual, K., Tpks, U. U., & Suryantoro, D. D. (n.d.). Efektivitas perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Pidana, 5(2), 298–309.
Seksual, P. K., Alfanada, E., Hidayat, S., & Saipudin, L. (2023). Perkembangan hukum pidana kekerasan seksual di Indonesia. Jurisdische: Jurnal Penelitian Hukum, 1(1), 14–30.
Sosia, A. I., Hukum, I., Hukum, F., & Indonesia, U. (2025). Analisis yuridis terhadap perlindungan korban kekerasan seksual dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Hak Asasi Manusia, 2(1), 25–30.
Suryani, L. S., & Ghozi, A. (2023). Ketentuan TPKS dalam KUHP baru: Implikasi dan tantangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(2), 112–130. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no2.1561
UN Women. (2024). Progress of the world’s women: Justice and gender equality. United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2023). Handbook on effective prosecution responses to violence against women and girls. United Nations Office on Drugs and Crime.
World Health Organization (WHO). (2023). Violence against women prevalence estimates 2023. World Health Organization.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Nengah Scopio Noviaman, Slamet Haryadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.