Perlindungan Hukum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Terhadap Perbuatan Melawan Hukum

Authors

  • Mardawati Universitas Krisnadwipayana
  • Anwar Budiman Universitas Krisnadwipayana
  • Retno Kus Setyowati Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2199

Keywords:

Perlindungan hukum, Pemegang saham, Perbuatan melawan hukum

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pemegang saham dalam perseroan terbatas merupakan aspek fundamental dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan stabilitas ekonomi, terutama ketika direksi melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan para pemegang saham. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang saham terhadap tindakan melawan hukum oleh direksi serta pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan, khususnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 80/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang saham dapat dilakukan secara preventif melalui pengaturan hukum dan mekanisme pengawasan internal, serta secara represif melalui pemeriksaan oleh pengadilan, gugatan perdata, maupun pelaporan pidana. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut didasarkan pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang seimbang.

References

Bainbridge, S. M. (2022). Corporate Law (5th ed.). Foundation Press.

Binoto Nadapdap. (2012). Buku Hukum Perseroan Terbatas. Permata Aksara.

La Porta, R., Lopez-de-Silanes, F., & Shleifer, A. (2020). Corporate ownership around the world. The Journal of Finance, 75(2), 469–514. https://doi.org/10.1111/jofi.12894

M. Yahya Harahap. (2007). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.

Misahardi Wilamarta. (2002). Hak Pemegang Saham Minoritas dalam Rangka Good Corporate Governance. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Munir Fuadi. (2013). Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. PT Citra Aditya Bakti.

OECD. (2019). OECD Corporate Governance Factbook 2019. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/c2b0b7c2-en

OECD. (2021). Policies for the Future of Corporate Governance. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/9789264306935-en

Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007. (2007).

R. Ali Rido. (2004). Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Alumni.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (2007).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (2007).

V. Harlen Sinaga. (2012). Batas-Batas Tanggung Jawab Perdata Direksi Atas Pailitnya Perseroan Terbatas, Dalam Teori dan Praktik. Adinata Mulia.

Widjaja, G. (2003). Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan. PT Raja Grafindo Persada.

World Bank. (2020). Doing Business 2020: Comparing Business Regulation in 190 Economies. World Bank Publications. https://doi.org/10.1596/978-1-4648-1440-2

Yani, R. A. I., & Hanifah, I. (2024). Kajian sinkronisasi hukum tentang pendirian perseroan terbatas perseorangan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Perpu No. 02 Tahun 2022. Iblam Law Review, 4(1), 276–302.

Downloads

Published

2025-10-10

How to Cite

Mardawati, Anwar Budiman, & Retno Kus Setyowati. (2025). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Terhadap Perbuatan Melawan Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 5899–5907. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2199

Issue

Section

Articles