Pengembangan Hukum Perjanjian Dalam Era Digitalisasi di Ekonomi Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2197Keywords:
Hukum Perjanjian, Digitalisasi Ekonomi, Kontrak Elektronik, UU ITEAbstract
Perkembangan teknologi digital telah merevolusi sistem transaksi dan hubungan hukum di Indonesia, terutama dalam praktik perjanjian yang kini banyak dilakukan secara elektronik melalui berbagai platform digital. Perubahan ini menuntut adaptasi hukum perjanjian yang semula berbasis konsep konvensional menjadi lebih responsif terhadap dinamika teknologi modern. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan hukum perjanjian di Indonesia dalam menghadapi era digitalisasi dengan fokus pada kesesuaian norma KUHPerdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta regulasi turunannya terhadap praktik kontrak elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kontrak elektronik telah diakui sah secara hukum, masih terdapat tantangan dalam implementasinya seperti perlindungan konsumen, keabsahan tanda tangan digital, serta penyelesaian sengketa lintas yurisdiksi. Penelitian ini menegaskan pentingnya reformasi hukum perjanjian agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu memberikan perlindungan hukum yang komprehensif, sehingga menciptakan ekosistem transaksi digital yang adil, pasti, dan berkelanjutan
References
Ali, Z. (2016). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Andika. (2023). Perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik: Antara privasi dan kepastian hukum. Jurnal Rechtslex, 15(4), 112–129.
Arief. (2022). Klausula baku dalam perjanjian elektronik dan implikasinya bagi konsumen. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 12(2), 145–160.
Budi. (2021). Klausula baku dalam kontrak elektronik: Antara kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Jurnal Hukum Prioris, 12(1), 55–70.
Dian. (2020). Implikasi UU ITE terhadap keabsahan kontrak elektronik di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 9(3), 88–101.
Fuady, M. (2014). Hukum kontrak: Dari sudut pandang hukum bisnis. Citra Aditya Bakti.
Greenwood, D., Pitelis, C., & Metcalfe, J. (2021). Law and governance in the digital economy. Cambridge University Press.
Leonard. (2021). Asas kebebasan berkontrak dalam perspektif perlindungan konsumen di era digital. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 212–230.
Liu, S., & Chou, C. (2021). Legal challenges of electronic contracts in the age of AI. Journal of Law and Technology, 35(2), 145–163. https://doi.org/10.1093/jlt/abz045
Liu, Y., Zhang, L., & Huang, W. (2023). Smart contracts and consumer protection: A comparative perspective. International Journal of Law and Information Technology, 31(1), 28–52. https://doi.org/10.1093/ijlit/eaaa021
Maya. (2020). Perkembangan kontrak elektronik dan tantangan hukum perjanjian di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 35–49.
Mik, E. (2020). Smart contracts: Terminology, technical limitations and real world complexity. Law, Innovation and Technology, 12(1), 1–47. https://doi.org/10.1080/17579961.2020.1732187
Nurhidayah, L. (2020). Transformasi hukum perjanjian dalam era digital: Analisis terhadap kontrak elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 201–219.
Patrik, P. (2019). Dasar-dasar hukum perikatan. Mandar Maju.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Ratna. (2023). Perlindungan data pribadi dalam kontrak digital: Perspektif UU No. 27 Tahun 2022. Jurnal Hukum dan Teknologi, 3(2), 66–82.
Ridwan, K. (2003). Itikad baik dalam kebebasan berkontrak. UI Press.
Rina. (2021). Analisis normatif terhadap kontrak digital dalam UU ITE dan relevansinya dengan KUHPerdata. Jurnal Yustisia, 11(2), 98–110.
Salim, H. S. (2018). Perkembangan hukum kontrak di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Satrio, J. (2018). Hukum perikatan: Perikatan yang lahir dari perjanjian. Alumni.
Shidarta. (2018). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Subekti. (2019). Hukum perjanjian. Intermasa.
Tan, J. (2022). Digital contract law and cross-border regulation. Oxford University Press.
Wijayanto, D. (2021). Kebebasan berkontrak dan perlindungan konsumen dalam perspektif kontrak digital. Jurnal Yuridis, 8(1), 45–60.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Niswatu Filmadina, Tasya Monica, Fendy Setiawan, Firman Floranta Adonara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.