Kedudukan Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Atas Hak Milik Yang Haknya Dilakukan Pembatalan Administratif
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2193Keywords:
Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Pembatalan AdministratifAbstract
Perkembangan hukum pertanahan Indonesia terus mengalami dinamika seiring dengan kebutuhan akan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak keperdataan. Salah satu isu penting adalah lahirnya Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) atas tanah hak milik yang menimbulkan perbedaan tafsir antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Perbedaan ini tidak hanya menciptakan ketidakjelasan tentang saat lahirnya hak, tetapi juga membuka peluang bagi kewenangan pembatalan administratif oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tanpa melalui mekanisme peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum akta pemberian HGB atau HP setelah pembatalan hak oleh pejabat tata usaha negara dan implikasinya terhadap perlindungan hak keperdataan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, asas hukum, teori hukum, dan doktrin yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya inkonsistensi vertikal antara UUPA, KUHPerdata, dan PP Nomor 18 Tahun 2021 yang berdampak pada ketidakpastian hukum, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian bagi pemegang hak
References
Amir, I., & Nursal, M. (2022). Kumpulan Asas Hukum (hlm. 49). Kencana.
Dyana, J. S., Davita, S. A. M., Rochadi, R. A., & Surahmad. (2024). Analisis Perbedaan Perikatan Yang Lahir Demi Undang Undang & Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 1, 224.
Gayo, M. F., & Sugiyono, H. (2021). Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Usaha. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Volume 8 Nomor 3, 246.
Hajati, S., & dkk. (2022). Politik Hukum Pertanahan Indonesia (hlm. 305–306). Kencana.
Lestario, A., & Erlina. (2022). Sistem Pendaftaran Tanah yang memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertipikat Hak atas Tanah di Indonesia. Notary Law Journal , Volume 1(Issue 1), 4–5.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum (hlm. 24). Kencana Prenada Media Grup.
Maufiroh, P., Rachman, B. R., & Purnaningrum, E. (2021). Kajian Hukum Terhadap Inkonsistensi Vertikal Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Jurnal Education and development , Volume 9 Nomor 4, 195.
Maufiroh, P., Rachman, B. R., & Purnaningrum, E. (2021). Kajian Hukum Terhadap Inkonsistensi Vertikal Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Volume 9 Nomor 4, 193–194.
Syamsiah, D., Bao, R. M. B., & Yuliana, N. F. (2023). Dasar Penerapan Asas Pacta Suntser Vanda Dalam Perjanjian. Jurnal Das Sollen, Volume 9 Nomor, 842–843.
Usfunan, V. (2020). Pengaturan Tentang Penyelesaian Konflik Norma Antara Peraturan Menteri Terhadap Undang-Undang. Jurnal Kertha Semaya , Volume 8 Nomor 8, 1195.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Maulana Yusuf, Erlina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.