Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent) Pada Pasien Anak Dan Dewasa Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2126Keywords:
Informed Consent, Tindakan Medis, Hukum Perdata, Pasien AnakAbstract
Persetujuan tindakan medik (informed consent) merupakan instrumen penting yang menjamin perlindungan hak pasien dalam praktik kedokteran modern. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan informed consent bagi pasien anak dan dewasa dalam perspektif hukum perdata. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada pasien dewasa, informed consent lebih sederhana karena pasien cakap hukum dapat memberikan persetujuan secara langsung, sedangkan pada pasien anak persetujuan diberikan oleh orang tua atau wali dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan anak. Regulasi nasional maupun instrumen internasional, seperti Declaration of Lisbon dan Patient’s Bill of Rights, memperkuat kedudukan informed consent sebagai perjanjian yang sah menurut hukum perdata. Perbedaan antara pasien anak dan dewasa menimbulkan kompleksitas dalam praktik, namun pada dasarnya keduanya menegaskan urgensi komunikasi yang transparan antara dokter dan pasien. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan kesadaran hukum dan etika bagi tenaga medis untuk memastikan bahwa setiap pasien, termasuk anak, terlindungi secara adil dalam pengambilan keputusan medis.
References
Aprilyansya, M. S. (2020). Kajian yuridis persetujuan tindakan medik (informed consent) dalam perspektif Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(2). https://journal.stihtb.ac.id/index.php/jihtb/article/view/144
Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of biomedical ethics (8th ed.). Oxford University Press.
Budiono, H. (2011). Ajaran umum hukum perjanjian dan penerapannya di bidang kenotariatan. Citra Aditya Bakti.
Budianto, A. (2010). Aspek jasa pelayanan kesehatan dalam perspektif perlindungan pasien. Karya Putra Darwati.
Busro, A. (2018). Aspek hukum persetujuan tindakan medis (informed consent) dalam pelayanan kesehatan. Law & Justice Journal, 1(1), 1–18.
Daru, G. S. (2017). Analisis yuridis tentang persetujuan tindakan medik (informed consent) ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata. Universitas Jember Repository. http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84527
Dhai, A., & McQuoid-Mason, D. (2020). Bioethics, human rights and health law: Principles and practice. Juta Academic.
European Court of Human Rights (ECHR). (2011). V.C. v. Slovakia (Application no. 18968/07). HUDOC. https://hudoc.echr.coe.int
Faden, R. R., Beauchamp, T. L., & Kass, N. E. (2019). Informed consent: History, theory, and practice. Oxford University Press.
Guwandi, J., & Guwandi, J. (2005). Rahasia medis. Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Jackson, E. (2022). Medical law: Text, cases, and materials (5th ed.). Oxford University Press.
Kilkelly, U. (2018). The child and the European Convention on Human Rights. Routledge.
Kumalasari, E. P. (2022). Informed consent dalam penanganan pasien gawat darurat di Puskesmas Kota Kediri Wilayah Selatan. SINAR Jurnal Kebidanan, 4(1). https://journal.um-surabaya.ac.id/Sinar/article/view/14637
Nasution, B. J. (2005). Hukum kesehatan: Pertanggungjawaban dokter. Rineka Cipta.
Pebrina, A. R., et al. (2022). Fungsi penerapan informed consent sebagai persetujuan pada perjanjian terapeutik. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(3). https://online-journal.unja.ac.id/Zaaken/article/view/18966
Ross, L. F. (2018). Children, families, and health care decision-making. Oxford Handbook of Reproductive Ethics, 195–210. Oxford University Press.
Salim, H. S. (2006). Perkembangan hukum kontrak di luar KUH Perdata. Raja Grafindo Persada.
Subekti. (2005). Hukum perjanjian (Cetakan ke-10). Intermasa.
Supriadi, W. C. (2001). Hukum kedokteran. Mandar Maju.
Triwibowo, C. (2014). Etika & hukum kesehatan. Nuha Medika.
Willmott, L., White, B., Parker, M., & Close, E. (2018). The legal significance of informed consent: Lessons from Australia. Medical Law Review, 26(2), 231–254. https://doi.org/10.1093/medlaw/fwx060
World Medical Association. (1981). Declaration of Lisbon on the rights of the patient. WMA.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sartika Dewi, Farhan Asyhadi, Lia Amaliya, M. Gary Gagarin Akbar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.