Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Atas Penguasaan Hak Milik Tanah Berdasarkan Perjanjian Nominee
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2114Keywords:
Perlindungan Hukum, Perjanjian Nominee, Hak Milik TanahAbstract
Praktik perjanjian nominee dalam kepemilikan hak milik tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) menimbulkan kerentanan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijadikan perantara. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada WNI dalam perjanjian nominee. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui statute approach, conceptual approach, serta analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian nominee dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan asas nasionalitas, asas kepastian hukum, dan asas fungsi sosial hak atas tanah, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 274/Pdt.G/2020/PN Dps. Perlindungan hukum yang diberikan mencakup pembatalan akta nominee, penegasan hak milik atas nama WNI, penolakan klaim WNA, serta penguatan sertifikat hak milik sebagai bukti otentik. Putusan tersebut sekaligus memperkuat kedaulatan agraria Indonesia dan memberi preseden penting dalam menolak praktik penyelundupan hukum. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya regulasi yang lebih tegas dan pengawasan administratif yang konsisten untuk melindungi WNI dan menjaga kedaulatan tanah nasional
References
Asshiddiqie, J. (2011). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Kelsen, H. (2017). Teori hukum murni (Alih bahasa: Somardi). Jakarta: Nusa Media.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (2008). Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Marzuki, P. M. (2017). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Muchsin, M. (2016). Kepastian hukum dalam teori dan praktik. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(1), 45–62. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no1.65
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 274/Pdt.G/2020/PN Dps.
Radbruch, G. (2006). Legal philosophy. Oxford: Oxford University Press.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
(2006). Hukum dalam jagat ketertiban. Jakarta: UKI Press.
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
. (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63.
. (2011). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52.
Saputra, A., & Sudiro, A. (2023). Implikasi hukum perjanjian nominee antara WNA dan WNI dalam kepemilikan tanah. Jurnal Hukum Agraria, 15(2), 45–59.
Siregar, R. (2020). Hukum agraria Indonesia: Teori dan praktik. Jakarta: Prenadamedia Group.
Soekanto, S. (2019). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Subekti. (2008). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sumardjono, M. S. W. (2015). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Jakarta: Kompas.
Sutantio, R. (2003). Notaris dan perlindungan hukum. Bandung: Alumni.
Takko, L. V. M., Budiartha, I. N. P., & Dewi, A. A. S. L. (2021). Perjanjian nominee dan akibat hukumnya menurut sistem hukum positif Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(1), 150–166.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
Wibowo, R. A. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dalam praktik nominee. Jurnal Hukum Agraria, 3(2), 110–125.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Puput Ariyanti, Amalia Syauket, Lukman Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.